
Fitur membatalkan lelang itu muncul dalam login ketua yang digabung dengan fitur mengulang lelang, setelah diklik fitur tersebut akan muncul dua pilihan dan alasan. pilihan pertama membatalkan lelang pilihan kedua lelang ulang. Setelah kita klik membatalkan lelang dan mengisi alasan membatalkan lelang maka secara sistem paket yang kita lelang akan hilang didalam paket lelang kita tapi masih bisa diakses di paket yang dibatalkan.
Jika Pokja mau melakukan lelang kembali terhadap paket tersebut maka pokja ULP harus mulai dari awal dengan membuat paket baru dengan konsekuensinya bahwa nanti yang memasukan penawaran harus minimal 3. Jika kurang dari tiga maka dokumen tidak bisa di buka dan harus dilakukan lelang ulang kembali.
kapan harus memilih fitur membatalkan lelang?
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 83 mengatur siapa yang berhak menyatakan lelang/seleksi/pemilihan langsung itu gagal yaitu
- Pokja ULP,
- PA/KPA dan
- Menteri/Kepala K/L/D/I.
- PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
- pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
- dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
- sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
- Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
- Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
- calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
- pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
0 komentar:
Posting Komentar