Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Majalah Pengadaan

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Kapan Nulis Lagi

catatan Unknown on 26.9.14 | 15.59

Kangen untuk berekspresi kembali, curhat dan curhat, berbagi pengalaman, kesenangan, kesedihan, kebahagiaan.....
semoga selalu exis dalam menulis

Mohon maaf bila belum ada update tulisa terbaru..

Salam untuk kawan-kawan semua

15.59 | 0 komentar | Read More

Kapan harus batal lelang ?

catatan Unknown on 9.3.13 | 09.28

Dalam aplikasi SPSE ada fitur-fitur yang digunakan oleh panitia dalam proses lelang fitur yang akan saya coba gambarkan adalah fitur batal lelang. fitur ini sebenarnya hanya mucul pada login ketua karena itu adalah merupakan kewenangan ketua, kewenangan yang dimiliki oleh ketua antara lain kewenangan untuk mengumumkan lelang, membatalkan atau melelang ulang, menetapkan dan mengumumkan pemenang serta melakukan evaluasi ulang dan meminta dokumen penawaran ulang dan fitur-fitur tersebut tidak muncul di login anggota. 

     Fitur membatalkan lelang itu muncul dalam login ketua yang digabung dengan fitur mengulang lelang, setelah diklik fitur tersebut akan muncul dua pilihan dan alasan. pilihan pertama membatalkan lelang pilihan kedua lelang ulang. Setelah kita klik membatalkan lelang dan mengisi alasan membatalkan lelang maka secara sistem paket yang kita lelang akan hilang didalam paket lelang kita tapi masih bisa diakses di paket yang dibatalkan. 

     Jika Pokja mau melakukan lelang kembali terhadap paket tersebut maka pokja ULP harus mulai dari awal dengan membuat paket baru dengan konsekuensinya bahwa nanti yang memasukan penawaran harus minimal 3. Jika kurang dari tiga maka dokumen tidak bisa di buka dan harus dilakukan lelang ulang kembali.

kapan harus memilih fitur membatalkan lelang?
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 83 mengatur siapa yang berhak menyatakan lelang/seleksi/pemilihan langsung itu gagal yaitu 
  1. Pokja ULP, 
  2. PA/KPA dan 
  3. Menteri/Kepala K/L/D/I. 
Pembatalan lelang harus ada rekomendasi yang diberikan oleh PA/KPA bahwaPelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung gagal, apabila:
  1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
  2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
  3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
  4. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
  5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
  6. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
  7. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
  8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Setelah ada salah satu kategori tersebut, ULP merekomendasikan keputusan PA/KPA kepada Pokja ULP untuk melakukan batal lelang seperti langkah tersebut diatas.
09.28 | 0 komentar | Read More

Kapan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang

catatan Unknown on 27.2.13 | 20.30

    Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan, maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54 Tahun 2010.

    Dalam proses lelang secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 3.5. Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh panitia maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE bisa tidur nyenyak karena sudah berkurangnya permintaan perubahan jadual yang saat ini bisa dilakukan oleh panitia kecuali pada tahap-tahap tertentu.

      Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis penambahan fitur baru pada versi 3.5 yaitu fitur pemasukan penawaran ulang. Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur evaluasi ulang. Apa sebenarnya fungsi dari fitur ini? dan bagaimana prosesnya? bagaimana dasar hukumnya? dan kapan bisa dilakukan pemasukan penawaran ulang? siapa saja yang dapat memasukan penawaran ulang?
Kapan Fitur pemasukan penawaran ulang dilakukan oleh panitia?
pemasukan penawaran ulang dilakukan jika ( seperti yang dijelaskan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 83 antara lain jika:
  1. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
  2. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  3. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
  4. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS
  5. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar,
  6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
  7. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
    dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
    melebihi nilai total HPS.
Lanjutan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pokja ULP adalah sesuai dengan  Pasal 84 (1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
  1. evaluasi ulang;
  2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
  3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
  4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Dari  penjelasan tersebut jelas bahwa panitia/pokja ULP dapat meminta dokumen penawaran ulang jika terjadi permasalahan seperti diatas dengan mengacu pada pasal 83, dengan meminta dokumen penawaran ulang maka akan memangkas waktu panitia dalam proses lelang mulai dari pengumuman, dowload dokumen dan penjelasan dokumen. 
Siapa saja yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang tersebut?
Karena begitu panitia memilih fitur pemasukan dokumen ulang secara sistem maka panitia harus mengisi/ merubah jadual baru mulai tahap pemasukan dokumen sampai penandatangan kontrak begitu panitia/pokja sudah merubah jadual maka didalam aplikasi penyedia jadualnya otomatis akan berubah memasukan dokumen penawaran. Dan disini kalau penyedia tidak memahami apa yang terjadi maka akan menimbulkan pertanyaan bagi mereka. Lho kok jadualnya tiba-tiba berubah menjadi pemasukan dokumen penawaran lagi? untuk hal tersebut silahkan panitia untuk mengirim pemberitahuan via pengumuman atau berita atau kirim via email pemberitahuan tersebut sehingga penyedia bisa mengupload dokumen kembali. Penyedia yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang hanya penyedia yang sudah terdaftar pertama kali saat lelang diumumkan.

Demikian kronologis pemasukan dokumen penawaran ulang yang merupakan fitur baru pada aplikasi SPSE versi 3.5. Sekali lagi mari kita lakukan proses pengadaan secara profesional dan mengacu pada aturan yang ada sehingga dengan proses pengadaan yang kredibel akan mendapatkan penyedia yang kompeten dan profesional.

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka LKKP No 14 Tahun 2012
20.30 | 0 komentar | Read More

Spesifikasi Bandwith e-Catalogue

catatan Unknown on 22.12.12 | 14.40

Depok. Dalam rangka penyusunan e-catalogue pengadaan bidang telekomunikasi jasa internet terutama bandwith, Pemerintah bisa membeli jasa layanan internet/ Internet Service Provider dengan metode pembelian langsung. Mekanisme tanpa tender ini rencananya berlaku mulai Januari 2013 atau tahun depan melalui sistem e-katalog yang akan dimuat di website LKPP.

Untuk pengadaan internet dengan bandwith lebih dari 30Mbps disepakati tetap melalui proses lelang. Penggunaan katalog elektronik untuk jasa internet mampu memotong rantai birokrasi juga lebih fair dan transparan. Dengan sistem katalog, user tinggal menentukan pilihan ISP-nya, dan tidak perlu repot mengikuti proses lelang.

Spesifikasi dibawah ini yang akan menjadi acuan LKPP dalam menyusun e-catolgue jasa internet/ISP:
  1. Bandwidth Dedicated International Link dan IIX dengan rasio 1:10.Minimum bandwidth dedicated International Link 512 Kbps.
  2. Bandwith ratio CIR (Committed Information Rate) 1:1 upstream dan downstream (Clear Channel).
  3. Mendapatkan IP Publik
  4. Kemampuan ISP untuk menggunakan local loop/akses lokal dalam satu provinsi merupakan nilai tambah
  5. Akses ke IIX Pusat tidak lebih dari 3 HOP
  6. Koneksi akhir menggunakan Ethernet (RJ45).
  7. Semua akses port terbuka
  8. Mendapatkan ketersediaan dan informasi Redundancy Backbone.
  9. Menerima report utilisasi bandwidth yang dapat dilihat secara langsung untuk link international dan IIX
  10. Mendapatkan perawatan, dukungan dan pelayanan 24x7 baik online maupun onsite.
  11. Menerima ketersediaan network lebih dari 99,9% setiap bulannya,
  12. Menerima laporan bulanan mengenai performance dan penggunaan (traffic) bandwidth internet. Laporan terdiri dari penggunaan traffic bits perdetik.
  13. Mendapatkan contact service, sistem trouble ticketing dan eskalasi prosedur penanganan masalah yang jelas.
  14. Menerima dokumen meliputi Detail instalasi, Gambar Jaringan yang diinstall, IP Management yang diberikan.
  15. Memiliki fasilitas pengamanan jaringan (seperti: firewall, antivirus,antispam)
Mari kita dukung, pengadaan yang kredibel sehingga akan mengurangi kongkalikong antara penyedia, panitia, pejabat-pejabat pemerintah, sehingga akan menciptakan sistem yang simpel, transparan dan bebas KKN.

Sumber : LKPP
14.40 | 1 komentar | Read More

Eksistensi Assessor Pengadaan

catatan Unknown on 14.12.12 | 07.24

Depok. Setelah satu satu tahun lebih, kami para assesor pengadaan baru menerima sertifikat sebagai assesor, dan yang membanggakan lagi saat ini assesor pengadaan di Indonesia baru ada 30-50 orang yang tersebar di berbagai institusi. Perjalanan untuk mendapatkan sertifikat assesor pengadaan yang cukup melelahkan dan menguras pikiran tapi tidak menguras dana (karena dibiayai oleh LKPP). Semoga dengan keadaan ini akan menjadikan assesor pengadaan lebih eksis didalam mewujudkan pengadaan yang kapabilitas dan kompetitif . Terima kasih LKPP telah melatih dan memfasilitasi kami untuk belajar dan belajar mengenai pengadaan sehingga dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun untuk orang-orang disekitar kita. Berikut catatan di www.lkpp.go.id

Bina Sertifikasi Profesi dapat pengakuan sebagai LSP Pihak II
04 Desember 2012 13:24

Jakarta - Direktorat Bina Sertifikasi Profesi LKPP mendapat pengakuan dan penetapan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak II Pengadaan Barang/Jasa dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Direktorat Bina Sertifikasi Profesi dinilai telah memenuhi syarat sebagai LSP Pihak II yang mengacu pada pedoman BNSP 215 dan ISO 17024.

Ketua Komite Sertifikasi dan Lisensi BNSP Muh. Najib menyatakan, dengan pengakuan dan pemberian lisensi dari BNSP maka Direktorat Bina Sertifikasi Profesi LKPP dapat melaksanakan sertifikasi tanpa harus meminta izin, "Ini karena kedudukan BNSP hanya sebagai quality assurance dalam kegiatan sertifikasi" terang Najib saat penyerahan lisensi dalam Rapat Koordinasi Assesor Kompetensi Bidang Pengadaan, Sabtu (30/11), di Jakarta.

Najib menambahkan, pemberian lisensi merupakan bentuk pengakuan bahwa sistem sertifikasi di LSP-2 Direktorat Bina Sertifikasi Profesi sudah sesuai dengan Pedoman BNSP 215 yang telah diadopsi dari ISO 17024. Selain itu dikatakan juga, "Direktorat Bina Sertifikasi Profesi LKPP merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan lisensi sebagai LSP Pihak II dari BNSP di Indonesia, " ungkap Najib.

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan upaya mendapat lisensi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2005 hingga akhir November kemarin, dengan mengacu pada pedoman BNSP 215 tentang Persyaratan Umum LSP Pihak II," Tanggal 22 November 2012 telah dilakukan full asessmen untuk memeriksa kesesuaian sistem mutu yang diterapkan dan disyaratkan BNSP." imbuh Agus.

Sebagai langkah lanjutan, Uji kompetensi akan dipromosikan ke seluruh pemangku kepentingan, terutama untuk penempatan pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah. "Khususnya untuk pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan lisensi dari BNSP, Direktorat Bina Sertifikasi Profesi bisa melakukan uji kompentensi." Tegas Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Agus Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LKPP Agus Rahardjo menyerahkan sertifikat assesor kompetensi kepada 30 assesor dari seluruh wilayah Indonesia. Assesor kompetensi adalah pihak yang akan menilai dan melaksanakan uji kompetensi kepada para pengelola pengadaan.

Agus berharap para assesor dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. "Assesor kompetensi harus menjaga integritas dalam melaksanakan uji kompetensi." Pungkas Agus.

07.24 | 0 komentar | Read More

Perpres 84 Tahun 2012

catatan Unknown on 31.10.12 | 20.00

Depok. Seingat saya, beberapa bulan lalu ada seorang telpon saya dari papua. beliau mengkonfirmasi apakah Pengadaan di wilayah papua harus menggunakan LPSE? karena Papua adalah wilayah dengan otonomi khusus? karena waktu itu belum ada aturan yang mengatur itu saya jawab ya dalam arti semua pengadaan di wilayah papua tetap harus mengacu terhadap aturan Perpres 54 Tahun 2010 dan atau perubahan Perpres 70 Tahun 2012.
Malam ini tidak sengaja saya baca running text disalah satu TV yang menyebutkan dengan ijin Presiden wilayah papua dan papua barat bisa melakukan pengadaan langsung dengan nilai sampai Rp. 1.000.000.000,- dalam rangka percepatan pembangunan wilayah papua dan papua barat yang dituangkan dalam Perpres 84 Tahun 2012.
Dibawah ini saya ambil dari www.setkab.go.id catatan yang dipublikasikan humas Setkab..

Khusus di Papua dan Papua Barat, Proyek Rp 500 Juta Bisa Pengadaan Langsung

30 October 2012 olehDesk Informasi
Dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi itu, Pemerintah mengizikan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pengadaan langsung.
Izin pengadaan langsung melalui mekanisme pengadaan langsung dengan batas Rp 500 juta itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tanggal 17 Oktober 2012.
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk Pengusaha Lokal
Pasal 1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan ole Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerjasam aoperasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut.
Kewajiban bermitra dengan pengusaha lokal itu juga wajib dilakukan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sementara Pengusaha Lokal yang mengikuti pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai Rp 5 miliar tidak diwajibkan memenuhi persyaratn kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
“Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp 5 miliar, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja sama dengan Pengusaha Lokal,” tegas Pasal 2 Ayat (g) Perpres itu.
Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar itu, menurut Peraturan Presiden Nomor  84 Tahun 2012 ini, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka harus mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
Perpres ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan; dan b. mengalihkan/mensubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.

Referensi

20.00 | 5 komentar | Read More

Evaluasi Ulang Lelang

catatan Unknown on 19.10.12 | 07.08

Depok. Sering teman-teman pengadaan itu begitu dapat sanggahan, dan sanggahan itu benar apa yang harus dilakukan? batal lelang? lelang ulang? padahal untuk batal lelang atau lelang ulang harus dari awal dan memerlukan waktu yang lama lagi, kalau bahasa gaulnya capek deh..

Dalam penggunaan aplikasi secara elektronik atau yang biasa dikenal dengan aplikasi SPSE ada satu slot yang hanya muncul di login ketua yaitu slot evaluasi ulang dan slot ini hanya muncul pada masa sanggah (sanggah pada tahap akhir) sedangkan dalam tahap sanggah prakualifikasi tidak muncul slot evaluasi ulang.
Evaluasi Ulang ada di Login Ketua panitia Pengadaan yang dilakukan pada masa sanggah

Dengan begitu jika pokja atau panitia pengadaan mendapatkan sanggahan dan sanggahan itu benar maka panitia tinggal klik evaluasi ulang maka secara sistem jadual akan berubah menjadi jadual evaluasi penawaran kenapa begitu karena evaluasi ulang dilakukan jika ada kemungkinan panitia salah melakukan evaluasi dari mulai evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, kualifikasi dan pembuktian.

Sekedar imaginasi pada masa sanggah tiba-tiba ada sanggahan " kenapa perusahaan kami digugurkan pada saat evaluasi administrasi dengan alasan tidak ada jaminan penawaran, padahal perusahaan kami sudah mengirim jaminan penawaran via pos dengan pertanggal..dengan bukti surat tanda terima dari kantor pos dan kami juga sudah mengirim via aplikasi yang kami upload mohon untuk dapat dilakukan lelang ulang karena kami digugurkan padahal kami bisa jadi calon pemenangnya" (misalnya). Begitu panitia melakukan kroscek dan apa yang disanggahkan benar maka panitia dengan menggunakan login ketua (masih masa sanggah) klik evaluasi ulang. dengan dilakukan evaluasi ulang maka akan muncul dalam aplikasi SPSE evaluasi ke 2 yang dimulai dari evaluasi administrasi dan seterusnya, lalu panitia tinggal perbaiki kesalahan yang disanggahkan tadi pada tahap mana setelah diperbaiki maka sistem akan berjalan sesuai dengan tahapan evaluasi ulang termasuk sanggahan akan muncul lagi dan dimungkinkan ada sanggahan kembali karena ada kemungkinan setelah dilakukan koreksi terhadap sanggahan maka pemenangnya bisa berbeda dari awal yang ditetapkan

Jadi dengan adanya evaluasi ulang tersebut minimal mampu menjadi koreksi panitia atas kesalahan dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran, kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, untuk itu biar tidak terjadi maka mari kita tingkatkan profesionalisme para pihak pengadaan salah satunya adalah panitia pengadaan. Sukses pengadaan untuk kebaikan bangsa dan negara dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
07.08 | 9 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut