Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

SIPJAKI

catatan Unknown on 14.9.12 | 11.12

Teman- teman pengadaan terutama yang sering melakukan pengadaan jasa kontruksi maupun konsultansi konstruksi sering melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi tenaga ahli. Nah disitu permasalahanya sering perusahaan menyampaikan dokumen sertifikasi tenaga ahli (SKA,SKT) dan IUJK yang tidak sesuai sehingga panitia atau pokja mengalami kesulitan membuktian keaslian SKA, SKT maupun IUJK. Untuk antisipasi hal tersebut Badan Pembina Konstruksi sudah melaunching SIPJAKI.

Apaan tuh SIPJAKI?
SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI diharapkan tugas-tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik antar instansi pembina dan masyarakat. 

Beberapa layanan informasi yang disediakan SIPJAKI antara lain: 
  1. Data Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang menampilkan daftar izin usaha jasa konstruksi (IUJK) badan usaha di seluruh Indonesia, termasuk status berlaku IUJK dan status pengenaan sanksi; 
  2. Data Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT)yang diambil dari sistem informasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; 
  3. Perangkat pembina jasa konstruksi nasional dan daerah, yang menampilkan profil lengkap pembina jasa konstruksi nasional dan daerah mulai dari susunan tim pembina jasa konstruksi, struktur organisasi tim pembina jasa konstruksi, alamat sekretariat Tim Pembina Jasa Konstruksi, dan rincian data personil yang duduk di dalam tim; 
  4. Informasi tentang kelembagaan Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi; 
  5. Data pekerjaan konstruksi yang telah dimulai pelaksanaanya dan badan usaha pelaksananya sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan dan badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksananya;
  6.  Data proses pelelangan pekerjaan konstruksi; Forum Business matching; serta Material dan Peralatan, yang ditujukan kepada penyedia jasa dan suplier peralatan dan material untuk melakukan transaksi secara online.
Dengan adanya SIPJAKI maka panitia dapat langsung melakukan klarifikasi secara online tentang tenaga ahli, SKA, SKT, SBU maupun IUJK sehingga data-data yang didapat lebih akurat dan bisa dibuktikan kebenarannya. Semoga Sukses
Silahkan akses di 
www.jasakontruksi.net
11.12 | 0 komentar | Read More

Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

catatan Unknown on 29.5.12 | 14.43

Sering teman-teman panitia pengadaan menanyakan apakah perlu panitia mensyaratkan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)? 
14.43 | 0 komentar | Read More

Jenis- Jenis ISO Pengadaan

catatan Unknown on 26.5.12 | 09.36

Sesuai dengan akhir penjelasan tentang sertifikasi Manajemen Mutu ISO, bahwa dalam Perpres 54 Tahun 2010 dimungkinkan panitia mensyaratkan penyedia harus mempunyai Sertifikat Manajemen MUTU ISO tapi untuk kategori pekerjaan kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu. ISO (International Organization of Standardization) sendiri adalah Organisasi International yang membidangi penerbitan sistem ISO termasuk indonesia adalah merupakan salah satu negara anggota ISO.
Jenis- Jenis ISO yang menjadi pertimbangan panitia dalam menentukan apakah paket pengadaanya harus memiliki salah satu sertifkat manajemen ISO antara lain:

ISO 9001
(Link Perusahaan yang Sudah mendapat ISO 9000)
ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement). Apakah panitia dalam pengadaan Barang harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 9001:2008?

ISO 14001
 
ISO 14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan. Konsep yang dipakai dalam ISO 14001 pada prinsipnya sama dengan ISO 9001, yaitu perbaikan berkesinambungan hanya dalam ISO 14001 adalah dalam mengelola lingkungan. Perusahaan yang menerapkan ISO 14001 harus dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Dalam hal ini bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar. Apakah panitia dalam pengadaan Konstruksi harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 14001? 
 
ISO 22000
Perusahaan makanan atau minuman dituntut untuk memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pelanggannya, sehingga harus meningkatkan pengendalian kontrol internalnya terutama dalam proses produksi.
ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini fokus terhadap pengendalian dalam sistem dan proses produksi produk makanan dan minuman. Setiap jenis produk baik makanan atau minuman harus dibuatkan rencana proses dan pengendaliannya. Pada dasarnya ISO 22000 tidaklah berbeda jauh dengan ISO 9001, hal yang membedakan terdapat dalam klausul 7: perencanaan dan realisasi produk dan klausul 8: validasi, verifikasi dan perbaikan sistem.
Apakah panitia dalam pengadaan Makanan Rumah Sakit harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 22000? 

ISO/IEC 27001 
ISO/IEC 27001 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi atau dikenal juga dengan Information Security Management System (ISMS). ISO/IEC 27001 sekarang ini telah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan aplikasi IT dalam kegiatan bisnisnya. Apakah panitia dalam pengadaan aplikasi software harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO/IEC 27001?

ISO/TS 16949
Pada dasarnya ISO/TS 16949 merupakan
Technical Specification yang dikeluarkan oleh ISO sebagai sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. Sebagaimana jenis-jenis standar yang dikeluarkan oleh The International Organization for Standardization, ISO/TS 16949 mempunyai konsep perbaikan berkesinambungan, pengendalian terhadap rantai pasok, tindakan perbaikan dan pencegahan.
Apakah panitia dalam pengadaan mobil harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO/TS 16949?

ISO/IEC 17025
ISO/IEC 17025 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan untuk diterapkan oleh suatu lembaga pengujian atau laboratorium. Kata kunci yang dikendalikan dalam standar ini adalah kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. 
Apakah panitia dalam Alat Laboratorium harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO/IEC 17025

ISO 28000
ISO telah menerbitkan seri standar ISO 28000 yang berupa persyaratan terhadap sistem keamanan rantai pasokan. Standar ini diterapkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai ancaman resiko keamanan relatif tinggi misalnya suatu fasilitas umum, bank, logistik, hotel, sampai kilang minyak atau sarana vital lainnya.
Apakah panitia dalam pengadaan outsourcing tenaga keamanan harus mensyaratkan penyedia mempunyaiISO 28000?

ISO 50001
ISO 50001 adalah sebuah standar untuk sistem manajemen energi. Standar tersebut bertujuan membantu organisasi dalam membangun sistem dan proses untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan konsumsi energi. ISO 50001 juga dirancang agar dapat terintegrasi dengan standar manajemen lain, terutama ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu).
Apakah panitia dalam pengadaan Pengeboran harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 50001

Indonesia merupakan anggota ISO yang diwakili oleh BSN.
BSN adalah lembaga yang  membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. produk yang dikeluarkan oleh BSN adalah berbentuk SNI. Dalam proses perumusan SNI, BSN selalu menitifikasi ke ISO. Notifikasi ini dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan standar di antara negara - negara anggota ISO dan meminimalkan perbedaan standar antar negara Dalam penyusunan standar, negara anggota ISO juga berhak mengadopsi seluruh isi ISO sehingga dapat dikatakan bahwa SNI selaras dengan ISO. Contohnya, Standar Manajemen Mutu SNI 19-9001 identik dengan ISO 9001, Standar Manajemen Lingkungan SNI 19-14001, identik dengan ISO 14001. 
Jadi Dengan mengetahu jenis-jenis ISO baik yang dikeluarkan oleh ISO sendiri maupun oleh BSN yang merupakan adopsi dari ISO maka dengan ini diharapkan panitia mampu membuat sebuah keputusan apakah perlu panitia mensyaratkan Serrtifikat Manajemen ISO. Jika memang perlu tinggal pilih mau menggunakan ISO Yang mana? Tapi pada prinsipnya dengan penyedia mempunyai ISO maupun SNI maka panitia minimal dapat menentukan kualitas perusahaan tersebut karena untuk mendapatkan ISO tersebut perusahaan harus lulus semua tahapyang menjadi peniliaian baik dari SDM sampai Produk yang dikeluarkan. akan tetapi banyak juga perusahaan yang sudah mendapatkan Sertifikat Manajemen ISO ketika melaksanakan pekerjaan tidak sesuai karena ada perusahaan yang hanya mengejar sertifikat Manajemen Mutu ISO akan tetapi ketika sudah mendapatkan tidak dijaga kualitasnya dengan baik maka yang ada hanya sekedar selembar Setifikat.

Referensi
1. Perpres 54 Tahun 2010
2. http://www.bsn.go.id/bsn
3. http://www.iso.org
4. http://www.bikasolusi.co.id/
09.36 | 0 komentar | Read More

Sertifikat Manajemen Mutu ISO Dalam Pengadaan

catatan Unknown on 25.5.12 | 07.05

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan teman-teman tentang apakah panitia boleh mempersyaratkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO dalam Pekerjaan Konstruksi? Konsultan? Jasa lainnya maupun Pengadaan Barang? sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Manajemen Mutu? Apaan tuh?
     Arti kata dasar dari manajemen adalah pengaturan. Maka sistem manajemen mutu adalah kesatuan dari berbagai komponen (komponen dalam hal ini adalah prosedur, manual, struktur organisasi, kebijakan dan sebagainya) untuk melakukan pengaturan aktifitas-aktifitas yang mempengerahui mutu produk atau pelayanan yang dihasilkan organisasi.
Dalam melaksanakan manajemen mutu perusahaan harus berpedoman pada delapan prinsip yang digunakan dalam kerangka kerja dalam meningkatkan kualitas perusahaan yaitu

1. Customer Focused Organisation
2. Leadership
3. Involvement of People
4. Process Aproach
5. System Approach to Management
6. Continual Improvement
7. Factual Approach to Decision Making
8. Mutually Beneficial Supplier-Relationship

Dari pengertian tersebut jelas bahwa ketika perusahaan mempunyai sertifikat Manajemen Mutu maka secara organisasi bahwa perusahaan tersebut bekerja tidak asal-asalan semua terencana dan terukur dengan baik dan jelas produk yang dihasilkan juga jelas terukur dan terstandar dan layak untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Maka panitia pengadaan lebih percaya diri dalam menentukan perusahaan tersebut menjadi pemenang. Tapi apakah panitia bisa mensyaratkan setiap pelelangan perusahaan harus mempunyai sertifikat manajemen mutu?. 
      Dalam Perpres 54 Tahun 2010 dalam lampiran penjelasan baik pengadaan barang, jasa lainnya, konsultan dan konstruksi terdapat bahasan bahwa panitia diperkenankan untuk mensyaratkan perusahaan harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). kapan panitia dapat mensyaratkan perusahaan tersebut harus mempunyai sertifikat manajemen mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehatan kerja? Nah jadi panitia diperkenankan menggunakan atau mensyaratkan sertifikat manajemen mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehtan kerja adalah untuk pekerjaan kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu.
     Jadi jika memang paket pekerjaan yang sekiranya tidak memerlukan hal-hal yang khusus maupun tidak kompleks maka sebaiknya panitia tidak mensyaratkannya, akan tetapi panitia diperkenankan jika mensyaratkannya dengan melihat dan menimbang kebutuhan pekerjaan tersebut dan perlu juga melakukan klarifikasi apakah banyak perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat manajemen mutu tersebut? jika sedikit malah akan menjadi bumerang bagi panitia karena mensyaratkan hal yang hanya dimiliki oleh perusahaan maka ada kecenderungan diskriminatif dan melanggar Perpres 54 Tahun 2010 tentang prinsip pengadaan yang adil dan tidak diskriminatif.
   Demikian telaahan ini semoga dapat menambah pengetahuan tentang Sertifikat Manajemen Mutu. Tulisan berikutnya adalah saya akan coba mengeksplor tentang jenis-jenis Sertifikat Manajemen Mutu ISO

Referensi:
  1.  http://www.bsn.or.id/
  2. http://igit.wordpress.com/2007/05/09/8-prinsip-manajemen-mutu-versi-iso/
  3. http://www.ibrosys.com/manajemen-mutu/91-sistem-manajemen-mutu-iso-9001.html
  4. http://www.bikasolusi.co.id
07.05 | 0 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut