Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Kapan harus batal lelang ?

catatan Unknown on 9.3.13 | 09.28

Dalam aplikasi SPSE ada fitur-fitur yang digunakan oleh panitia dalam proses lelang fitur yang akan saya coba gambarkan adalah fitur batal lelang. fitur ini sebenarnya hanya mucul pada login ketua karena itu adalah merupakan kewenangan ketua, kewenangan yang dimiliki oleh ketua antara lain kewenangan untuk mengumumkan lelang, membatalkan atau melelang ulang, menetapkan dan mengumumkan pemenang serta melakukan evaluasi ulang dan meminta dokumen penawaran ulang dan fitur-fitur tersebut tidak muncul di login anggota. 

     Fitur membatalkan lelang itu muncul dalam login ketua yang digabung dengan fitur mengulang lelang, setelah diklik fitur tersebut akan muncul dua pilihan dan alasan. pilihan pertama membatalkan lelang pilihan kedua lelang ulang. Setelah kita klik membatalkan lelang dan mengisi alasan membatalkan lelang maka secara sistem paket yang kita lelang akan hilang didalam paket lelang kita tapi masih bisa diakses di paket yang dibatalkan. 

     Jika Pokja mau melakukan lelang kembali terhadap paket tersebut maka pokja ULP harus mulai dari awal dengan membuat paket baru dengan konsekuensinya bahwa nanti yang memasukan penawaran harus minimal 3. Jika kurang dari tiga maka dokumen tidak bisa di buka dan harus dilakukan lelang ulang kembali.

kapan harus memilih fitur membatalkan lelang?
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 83 mengatur siapa yang berhak menyatakan lelang/seleksi/pemilihan langsung itu gagal yaitu 
  1. Pokja ULP, 
  2. PA/KPA dan 
  3. Menteri/Kepala K/L/D/I. 
Pembatalan lelang harus ada rekomendasi yang diberikan oleh PA/KPA bahwaPelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung gagal, apabila:
  1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
  2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
  3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
  4. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
  5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
  6. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
  7. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
  8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Setelah ada salah satu kategori tersebut, ULP merekomendasikan keputusan PA/KPA kepada Pokja ULP untuk melakukan batal lelang seperti langkah tersebut diatas.
09.28 | 0 komentar | Read More

Kapan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang

catatan Unknown on 27.2.13 | 20.30

    Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan, maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54 Tahun 2010.

    Dalam proses lelang secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 3.5. Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh panitia maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE bisa tidur nyenyak karena sudah berkurangnya permintaan perubahan jadual yang saat ini bisa dilakukan oleh panitia kecuali pada tahap-tahap tertentu.

      Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis penambahan fitur baru pada versi 3.5 yaitu fitur pemasukan penawaran ulang. Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur evaluasi ulang. Apa sebenarnya fungsi dari fitur ini? dan bagaimana prosesnya? bagaimana dasar hukumnya? dan kapan bisa dilakukan pemasukan penawaran ulang? siapa saja yang dapat memasukan penawaran ulang?
Kapan Fitur pemasukan penawaran ulang dilakukan oleh panitia?
pemasukan penawaran ulang dilakukan jika ( seperti yang dijelaskan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 83 antara lain jika:
  1. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
  2. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  3. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
  4. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS
  5. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar,
  6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
  7. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
    dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
    melebihi nilai total HPS.
Lanjutan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pokja ULP adalah sesuai dengan  Pasal 84 (1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
  1. evaluasi ulang;
  2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
  3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
  4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Dari  penjelasan tersebut jelas bahwa panitia/pokja ULP dapat meminta dokumen penawaran ulang jika terjadi permasalahan seperti diatas dengan mengacu pada pasal 83, dengan meminta dokumen penawaran ulang maka akan memangkas waktu panitia dalam proses lelang mulai dari pengumuman, dowload dokumen dan penjelasan dokumen. 
Siapa saja yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang tersebut?
Karena begitu panitia memilih fitur pemasukan dokumen ulang secara sistem maka panitia harus mengisi/ merubah jadual baru mulai tahap pemasukan dokumen sampai penandatangan kontrak begitu panitia/pokja sudah merubah jadual maka didalam aplikasi penyedia jadualnya otomatis akan berubah memasukan dokumen penawaran. Dan disini kalau penyedia tidak memahami apa yang terjadi maka akan menimbulkan pertanyaan bagi mereka. Lho kok jadualnya tiba-tiba berubah menjadi pemasukan dokumen penawaran lagi? untuk hal tersebut silahkan panitia untuk mengirim pemberitahuan via pengumuman atau berita atau kirim via email pemberitahuan tersebut sehingga penyedia bisa mengupload dokumen kembali. Penyedia yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang hanya penyedia yang sudah terdaftar pertama kali saat lelang diumumkan.

Demikian kronologis pemasukan dokumen penawaran ulang yang merupakan fitur baru pada aplikasi SPSE versi 3.5. Sekali lagi mari kita lakukan proses pengadaan secara profesional dan mengacu pada aturan yang ada sehingga dengan proses pengadaan yang kredibel akan mendapatkan penyedia yang kompeten dan profesional.

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka LKKP No 14 Tahun 2012
20.30 | 0 komentar | Read More

Spesifikasi Bandwith e-Catalogue

catatan Unknown on 22.12.12 | 14.40

Depok. Dalam rangka penyusunan e-catalogue pengadaan bidang telekomunikasi jasa internet terutama bandwith, Pemerintah bisa membeli jasa layanan internet/ Internet Service Provider dengan metode pembelian langsung. Mekanisme tanpa tender ini rencananya berlaku mulai Januari 2013 atau tahun depan melalui sistem e-katalog yang akan dimuat di website LKPP.

Untuk pengadaan internet dengan bandwith lebih dari 30Mbps disepakati tetap melalui proses lelang. Penggunaan katalog elektronik untuk jasa internet mampu memotong rantai birokrasi juga lebih fair dan transparan. Dengan sistem katalog, user tinggal menentukan pilihan ISP-nya, dan tidak perlu repot mengikuti proses lelang.

Spesifikasi dibawah ini yang akan menjadi acuan LKPP dalam menyusun e-catolgue jasa internet/ISP:
  1. Bandwidth Dedicated International Link dan IIX dengan rasio 1:10.Minimum bandwidth dedicated International Link 512 Kbps.
  2. Bandwith ratio CIR (Committed Information Rate) 1:1 upstream dan downstream (Clear Channel).
  3. Mendapatkan IP Publik
  4. Kemampuan ISP untuk menggunakan local loop/akses lokal dalam satu provinsi merupakan nilai tambah
  5. Akses ke IIX Pusat tidak lebih dari 3 HOP
  6. Koneksi akhir menggunakan Ethernet (RJ45).
  7. Semua akses port terbuka
  8. Mendapatkan ketersediaan dan informasi Redundancy Backbone.
  9. Menerima report utilisasi bandwidth yang dapat dilihat secara langsung untuk link international dan IIX
  10. Mendapatkan perawatan, dukungan dan pelayanan 24x7 baik online maupun onsite.
  11. Menerima ketersediaan network lebih dari 99,9% setiap bulannya,
  12. Menerima laporan bulanan mengenai performance dan penggunaan (traffic) bandwidth internet. Laporan terdiri dari penggunaan traffic bits perdetik.
  13. Mendapatkan contact service, sistem trouble ticketing dan eskalasi prosedur penanganan masalah yang jelas.
  14. Menerima dokumen meliputi Detail instalasi, Gambar Jaringan yang diinstall, IP Management yang diberikan.
  15. Memiliki fasilitas pengamanan jaringan (seperti: firewall, antivirus,antispam)
Mari kita dukung, pengadaan yang kredibel sehingga akan mengurangi kongkalikong antara penyedia, panitia, pejabat-pejabat pemerintah, sehingga akan menciptakan sistem yang simpel, transparan dan bebas KKN.

Sumber : LKPP
14.40 | 1 komentar | Read More

Perpres 84 Tahun 2012

catatan Unknown on 31.10.12 | 20.00

Depok. Seingat saya, beberapa bulan lalu ada seorang telpon saya dari papua. beliau mengkonfirmasi apakah Pengadaan di wilayah papua harus menggunakan LPSE? karena Papua adalah wilayah dengan otonomi khusus? karena waktu itu belum ada aturan yang mengatur itu saya jawab ya dalam arti semua pengadaan di wilayah papua tetap harus mengacu terhadap aturan Perpres 54 Tahun 2010 dan atau perubahan Perpres 70 Tahun 2012.
Malam ini tidak sengaja saya baca running text disalah satu TV yang menyebutkan dengan ijin Presiden wilayah papua dan papua barat bisa melakukan pengadaan langsung dengan nilai sampai Rp. 1.000.000.000,- dalam rangka percepatan pembangunan wilayah papua dan papua barat yang dituangkan dalam Perpres 84 Tahun 2012.
Dibawah ini saya ambil dari www.setkab.go.id catatan yang dipublikasikan humas Setkab..

Khusus di Papua dan Papua Barat, Proyek Rp 500 Juta Bisa Pengadaan Langsung

30 October 2012 olehDesk Informasi
Dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi itu, Pemerintah mengizikan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pengadaan langsung.
Izin pengadaan langsung melalui mekanisme pengadaan langsung dengan batas Rp 500 juta itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tanggal 17 Oktober 2012.
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk Pengusaha Lokal
Pasal 1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan ole Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerjasam aoperasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut.
Kewajiban bermitra dengan pengusaha lokal itu juga wajib dilakukan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sementara Pengusaha Lokal yang mengikuti pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai Rp 5 miliar tidak diwajibkan memenuhi persyaratn kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
“Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp 5 miliar, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja sama dengan Pengusaha Lokal,” tegas Pasal 2 Ayat (g) Perpres itu.
Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar itu, menurut Peraturan Presiden Nomor  84 Tahun 2012 ini, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka harus mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
Perpres ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan; dan b. mengalihkan/mensubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.

Referensi

20.00 | 5 komentar | Read More

Evaluasi Ulang Lelang

catatan Unknown on 19.10.12 | 07.08

Depok. Sering teman-teman pengadaan itu begitu dapat sanggahan, dan sanggahan itu benar apa yang harus dilakukan? batal lelang? lelang ulang? padahal untuk batal lelang atau lelang ulang harus dari awal dan memerlukan waktu yang lama lagi, kalau bahasa gaulnya capek deh..

Dalam penggunaan aplikasi secara elektronik atau yang biasa dikenal dengan aplikasi SPSE ada satu slot yang hanya muncul di login ketua yaitu slot evaluasi ulang dan slot ini hanya muncul pada masa sanggah (sanggah pada tahap akhir) sedangkan dalam tahap sanggah prakualifikasi tidak muncul slot evaluasi ulang.
Evaluasi Ulang ada di Login Ketua panitia Pengadaan yang dilakukan pada masa sanggah

Dengan begitu jika pokja atau panitia pengadaan mendapatkan sanggahan dan sanggahan itu benar maka panitia tinggal klik evaluasi ulang maka secara sistem jadual akan berubah menjadi jadual evaluasi penawaran kenapa begitu karena evaluasi ulang dilakukan jika ada kemungkinan panitia salah melakukan evaluasi dari mulai evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, kualifikasi dan pembuktian.

Sekedar imaginasi pada masa sanggah tiba-tiba ada sanggahan " kenapa perusahaan kami digugurkan pada saat evaluasi administrasi dengan alasan tidak ada jaminan penawaran, padahal perusahaan kami sudah mengirim jaminan penawaran via pos dengan pertanggal..dengan bukti surat tanda terima dari kantor pos dan kami juga sudah mengirim via aplikasi yang kami upload mohon untuk dapat dilakukan lelang ulang karena kami digugurkan padahal kami bisa jadi calon pemenangnya" (misalnya). Begitu panitia melakukan kroscek dan apa yang disanggahkan benar maka panitia dengan menggunakan login ketua (masih masa sanggah) klik evaluasi ulang. dengan dilakukan evaluasi ulang maka akan muncul dalam aplikasi SPSE evaluasi ke 2 yang dimulai dari evaluasi administrasi dan seterusnya, lalu panitia tinggal perbaiki kesalahan yang disanggahkan tadi pada tahap mana setelah diperbaiki maka sistem akan berjalan sesuai dengan tahapan evaluasi ulang termasuk sanggahan akan muncul lagi dan dimungkinkan ada sanggahan kembali karena ada kemungkinan setelah dilakukan koreksi terhadap sanggahan maka pemenangnya bisa berbeda dari awal yang ditetapkan

Jadi dengan adanya evaluasi ulang tersebut minimal mampu menjadi koreksi panitia atas kesalahan dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran, kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, untuk itu biar tidak terjadi maka mari kita tingkatkan profesionalisme para pihak pengadaan salah satunya adalah panitia pengadaan. Sukses pengadaan untuk kebaikan bangsa dan negara dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
07.08 | 9 komentar | Read More

Peranan PPK

catatan Unknown on 13.10.12 | 06.16

Bogor. PPK atau yang biasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa. Dimana keberhasilan/kegagalan dari kegiatan pengadaan ada ditangan PPK. PPK sebagai pemegang kekuasaan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilingkungan kerjanya, untuk itu maka PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain:
  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 
    • dan rancangan Kontrak.
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
  4. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8.  melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana diatas, dalam hal diperlukan, PPK
dapat:
  1. mengusulkan kepada PA/KPA:
    • perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    • perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  2. menetapkan tim pendukung;
  3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menjadi seorang sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
  8. Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
  9. Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
PPK sendiri merupakan pekerjaan tambahan bagi seorang pejabat yang ditunjuk, dimana walau sebagai pekerjaan tambahan tetapi PPK harus benar-benar mencurahkan tenaga, pikirian dan waktu bahkan tugas dan kewenangan dari PPK ini berhadapan langsung dengan ranah hukum. Coba kita lihat berapa banyak PPK harus sekolah di hotel prodeo?.
Begitu pentingnya seorang PPK maka untuk menjadi seorang PPK harus punya integritas tinggi yang bebas suap, bebas korupsi, bebas kolusi maupun bebas nepotisme. Apakah ada PPK seperti ini?

06.16 | 0 komentar | Read More

Tata Cara Penunjukan Langsung Kendaraan

catatan Unknown on 2.10.12 | 15.50

Pengadaan kendaraan bermotor yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 38 Ayat 5 e dengan bunyi "pengadaan kendaraan dengan harga khusus untuk pemerintah yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat". Penunjukan langsung dengan mengundang 1 penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara penunjukan langsung kendaraan dengan menggunakan SPLKB
  1. Inventarisir dulu kebutuhan akan kendaraan kantor antara lain:
    • Lihat RKKAKL
    • Kendaraan untuk siapa? Eselon I/II/Operasional
    • Lihat dealer/penyedia  yang menggunakan kontrak payung di Inaproc berdasarkan jenis kendaraan yang kita inginkan
    • Survey harga mobil dibeberapa dealer atau subdealer (untuk memastikan harga) dengan melihat acuanHPS di Inaproc.
    • Siapkan Dokumen Penunjukan Langsung Non Darurat
    • Dilakukan oleh siapa Pejabat Pengadaan? atau Panitia Pengadaan?
    • Siapa KPA dan PPK 
  2. Undang penyedia kendaraan (boleh penyedia yang kontrak payung atau dealer terdekat yang dapat menyediakan kendaraan pemerintah) hal yang yang dilakukan antara lain:
    • Konfirmasi Jenis Kendaraan yang diinginkan
    • Negosiasi harga (memegang acuan HPS yang di web inaproc
      • Negosiasi dilakukan dengan menggunakan acuan harga plat merah on the road harus lebih kecil dari palt hitam on the road
      • Negosiasi harga dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu.
    • Tanggal tagihan, tanggal bayar, tanggal datang STNK, tanggal datang kendaraan, dan tanggal datang BPKB
  3. Setelah mendapatkan data-data yang diminta tersebut diatas lalu mengisi aplikasi SPLKB
    • Dengan login menggunakan user id dan pasword
    • Pilih PL Kendaraan Bermotor
    • Klik Buat Paket
    • Isi data2 berupa
      • Informasi K/L/D/I
      • Persiapan
      • Proses penunjukan Langsung
      • Penunjukan Penyedia Barang (diisi setelah Proses Berlangsung) Simpan
      •  
    • Klik Tambah Kendaraan 
      • Isi jenis kendaraan dan Wilayah (muncul SBU Secara otomatis)
      • Data penyedia
      • Jenis Kendaraan
      • Jumlah Pesanan lalu Simpan
    •  Survey pasar (isi data-data survey)
    •  Negosiasi harga dan teknis (Isi) lalu simpan
    • Klik template kontrak (download)Setelah data-data kendaraan yang akan ditunjuk langsung lengkap, Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk men-download contoh format Kontrak Pengadaan dan diberikan kepada PPK yang akan melakukan kontrak dengan Penyedia. Kesepakatan yang sudah ada dalam contoh format Kontrak dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara PPK dengan Penyedia
    • Cetak Surat Pesanan, setelah kontrak ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, Panitia Pengadaan / ULP memasukkan informasi kontrak yang diperlukan pada SPLKP untuk mencetak Surat Pesanan. Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk mencetak Surat Pesanan dalam SPLKP. Setelah Surat Pesanan dicetak, Panitia Pengadaan / ULP dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada PPK untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
    • Pembayaran serta serah terima kendaraan, STNK, dan BPKB, setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia akan mengirimkan tagihan pembayaran. Panitia / ULP memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, tanggal datang kendaraan, tanggal datang STNK, dan tanggal datang BPKB ke dalam SPLKP. 

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka Nomor 3 Tahun 2012
Inaproc
Sistem aplikasi SPLKB

15.50 | 5 komentar | Read More

Penunjukan Langsung Pada Lelang Ulang

catatan Unknown on 26.9.12 | 07.28

Dengan pengadaan secara elektronik,membuat penyedia dengan sesukanya mengikuti lelang yang diinginkan secara nasional sehingga berakibat banyaknya peserta lelang yang mendaftar, akan tetapi begitu tahap pemasukan penawaran yang memasukan cuma satu, dua paling banyak tiga. Fenomena tersebut membuat bertanya-tanya kenapa dan mengapa? apakah paket pengadaan yang ditawarkan tidak menarik? tidak menguntungkan? atau memang terlalu sibuk dengan paket-paket lelang lain? dan itu dialami banyak teman2 pengadaan, sehingga berakibat lelang menjadi mundur apalagi sudah mendekati akhir tahun atau anggaran SAL, APBNP maupun anggaran 99. Mau tidak mau maka panitia harus melakukan lelang ulang dan yang terjadi pada saat lelang ulang hanya ada satu yang memasukan penarawan? terus bagaimana tindak lanjutnya .Dalam pasal 84 ayat 4

"Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus pasca/prakualifikasi hanya 1 (satu)peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung"

Atas ayat tersebut sering teman-teman bingung bagaimana mekanismenya? Mekanisme seperti penunjukan langsung adalah ketika hanya ada satu penyedia maka dilakukan seperti penunjukan langsung dalam arti bahwa satu penyedia tersebut ditunjuk sebagai calon pemenang jika dokumen penawaran baik administrasi, kualifikasi, spesifikasi teknisnya maupun harga sesuai dengan yang diminta panitia dalam dokumen pemilihan, apakah perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi karena seperti penunujkan langsung? Untuk lelang dengan metode pascakualifikasi pengadaan secara elektronik tidak ada fasilitas untuk klarifikasi dan negosiasi sehingga penawaran yang disampaikan oleh satu penyedia dianggap sebagai harga persaingan karena penyedia tersebut tidak mengetahui jika hanya penyedia tersebut yang menawarkan sehingga harga yang ditawarkan adalah harga yang bersaing. Sedangkan yang menggunakan metode prakualifikasi penyedia saat pra mengetahui bahwa penyedia tersebut sebagai penyedia tunggal sehingga dapat dilakukan dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dimana untuk seleksi umum atau sederhana secara prosedural dan secara elektronik ada tahapan klarifikasi dan negosiasi harga.  Jika penawaran yang disampaikan penyedia tunggal dalam administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak sesuai maka harus dilelang ulang kembali. Begitu lelang ulang gagal apakah harus lelang ulang kedua atau bisa ditunjuk langsung? Berapa kali teman-teman pokja harus melelang ulang? 

Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 84 ayat 6, dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
  1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
  2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;dan
  3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

pertanyaannya jika lelang ulang gagal ?
  1. Apakah pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda untuk bulan depan? enam bulan berikutnya? atau untuk anggaran tahun depan?
  2. Apakah paket kita termasuk untuk kepentingan umum/ kepentingan masyarakat?
  3. Apakah masih cukup waktu untuk lelang ulang maupun pelaksanaannya? 
Jika ya, setelah lelang ulang gagal ya dapat dilakukan penunujukan langsung seperti pengadaan makanan untuk siswa, pengadaan makanan untuk pasien di rumah sakit atau yang masuk dalam kategori tersebut. 
Jika tidak ya sebaiknya dilakukan lelang ulang kembali, atau anggarannya dilakukan revisi untuk kegiatan lain jika tidak ya silahkan dikembalikan ke kas negara. 
Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung ya tanggung jawab masing-masing.

Referensi
1. Perpres 70 Tahun 2012

07.28 | 0 komentar | Read More

Hacker Server Lpse

catatan Unknown on 19.9.12 | 03.14

Dua hari yang melelahkan bagi teman-teman di lpse, dimana tiba-tiba aplikasi SPSE down, teman-teman admin sistem mencoba restart beberapa kali ternyata tidak bisa sampai akhirnya lpse on tapi itu juga berjalan dalam hitungan menit terus down lagi begitu terus sampai 2 hari. bahkan teman-teman admin sistem sampai angkat tangan tidak tahu harus berbuat apa lagi. Akibat dari itu teman-teman panitia pengadaan yang sedang melakukan proses lelang kalang kabut, karena proses lelang terhenti akibat gangguan sistem tersebut, bahkan ada yang sampai mendesak bagaimana caranya agar lpse segera on air lagi, kami hanya bisa menjawab " sedang kami usahkan semaksimal mungkin". bahkan perusahaan-perusahaan yang mau memasukan penawaran selalu gagal dan mungkin ada yang menganggap bahwa ada permainan dalam proses lelang yang mereka ikuti. Telepon, sms bertubi-tubi dari sorong, bone tegal dan beberapa UPT yang melakukan klarifikasi membuat baterai hp dari full sampai drop bahkan ada juga yang masih ngotot minta perubahan jadual, ya karena tugas saya layani dengan senang hati dan mencoba menenangkan teman-teman panitia pengadaan terhadap langkah yang harus dilakukan terhadap masalah yang terjadi. 

Karena tidak ada perubahan hari kedua kami datang ke LKPP, begitu sampai ke LKPP ternyata aplikasi on ya lumayan lama padahal belum ketemu teman2 it disana akhirnya ada obrolan teman2 jangan jangan on karena kita mau datang ke LKPP..he..he..akhirnya kita ketemu teman-teman it dan ngobrolah sampai ketemu titik praduga tak bersalah yaitu ada yang coba melakukan penyerangan ke lpse kkp atau yang dikenal dengan hacker karena ada ip yang coba terus-menerus mencoba masuk kedalam server lpse, wuuhh. setelah dicek bahwa ip tersebut domisilinya di USA. akhirnya hasil obrolan tersebut membuat kesimpulan bahwa kemungkinan ada yang sedang mencoba keamanan dari lpse terutama lpse tempat saya bekerja. Apa sebenarnya Hacker itu? Hacker dalam bahasa kita dinamakan Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.eh..eh ..jadi hacker adalah orang-orang pinter yang agak kebliger andai saja keterampilan dan keahlian tersebut untuk kebaikan wah dunia terasa indah (katanya). Nah ini tipe-tipe hacker atau peretas 
  • Elite : Juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka memahami sistem operasi sisi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrograman setiap harinya. Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya effisien & trampil,menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman yang dapat memasuki sistem tanpa terdeteksi, walaupun mereka tidak akan menghancurkan data-data yang ditemui. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang ada. 
  • Semi Elite:Hacker ini biasanya lebih muda daripada Elite.Mereka juga mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang komputer. Mereka mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya (vulnerability)). Biasanya dilengkapi dengan sejumlah kecil program cukup untuk mengubah program eksploit. Banyak serangan yang dipublikasi dilakukan oleh hacker tingkat ini. Sialnya oleh para Elite mereka sering kali dikategorikan Lamer.
  • Developed Kiddie: Sebutan ini terutama karena umur kelompok ini masih muda (ABG)dan masih sekolah. Mereka membaca tentang metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil dan memproklamirkan kemenangan ke peretas lainnya. Umumnya mereka masih menggunakan Grafic User Interface (GUI) dan baru belajar hal dasar dari UNIX, tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
  • Script Kiddie: Seperti developed kiddie, Script Kiddie biasanya melakukan aktifitas di atas. Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal. Biasanya tidak lepas dari GUI. Hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup pengguna Internet.
  • Lamer: Mereka adalah orang tanpa pengalaman dan pengetahuan yang ingin menjadi hacker (wanna-be hacker). Mereka biasanya membaca atau mendengar tentang hacker dan ingin menjadi seperti mereka. Penggunaan komputer mereka hanyalah untuk main game, IRC, tukar menukar software bajakan dan mencuri kartu kredit. Melakukan hacking menggunakan software trojan, nuke dan DoS. Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel. Karena banyak kekurangan untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai tingkat developed kiddie atau script kiddie saja.
Ya itu seklumit tentang hacker, saya lanjutkan ceritanya deh..dalam perjalanan pulang dari LKPP, saya sms ke semua teman-teman panitia pengadaan bahwa aplikasi bisa diakses kembali, maka secara otomatis sms, telepon dan email berdatangan untuk meminta perubahan jadual. begitu sampai dikantor sampai belum makan siang saya mencoba memfasilitasi teman-teman pengadaan untuk merubah jadual agar segera proses lelang dapat segera dilakukan lagi..eh..eh..kejadian tersebut berulang kembali sehingga teman-teman kejar mengejar dengan waktu agar bisa anwijing, bisa download dan bisa melakukan proses lelang saat lpse on dan kabar terakhir dari teman-teman admin sistem bahwa ada 9 IP yang berganti2 mencoba menerobos dan mengganggu jaringan lpse kami, mau ngak mau teman-teman admin sistem harus memelototi aplikasi lpse kira2 IP mana yang dicurigai melakukan serangan-serangan yang tidak jelas dan harus diblok, saya sendiri kurang tahu bagaimana semua itu terjadi apagi dunia it, saya hanya sebagai penikmat it. Agar hal ini tidak terjadi berulang maka harus dilakukan pengawalan sistem dengan membackup dan menyiapkan penangkal hacker atau virus serta menambal titik lemah di server lpse serta meningkatkan kualitas SDM di LPSE sehingga bisa memberikan yang terbaik untuk negaranya.


03.14 | 4 komentar | Read More

SIPJAKI

catatan Unknown on 14.9.12 | 11.12

Teman- teman pengadaan terutama yang sering melakukan pengadaan jasa kontruksi maupun konsultansi konstruksi sering melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi tenaga ahli. Nah disitu permasalahanya sering perusahaan menyampaikan dokumen sertifikasi tenaga ahli (SKA,SKT) dan IUJK yang tidak sesuai sehingga panitia atau pokja mengalami kesulitan membuktian keaslian SKA, SKT maupun IUJK. Untuk antisipasi hal tersebut Badan Pembina Konstruksi sudah melaunching SIPJAKI.

Apaan tuh SIPJAKI?
SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI diharapkan tugas-tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik antar instansi pembina dan masyarakat. 

Beberapa layanan informasi yang disediakan SIPJAKI antara lain: 
  1. Data Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang menampilkan daftar izin usaha jasa konstruksi (IUJK) badan usaha di seluruh Indonesia, termasuk status berlaku IUJK dan status pengenaan sanksi; 
  2. Data Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT)yang diambil dari sistem informasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; 
  3. Perangkat pembina jasa konstruksi nasional dan daerah, yang menampilkan profil lengkap pembina jasa konstruksi nasional dan daerah mulai dari susunan tim pembina jasa konstruksi, struktur organisasi tim pembina jasa konstruksi, alamat sekretariat Tim Pembina Jasa Konstruksi, dan rincian data personil yang duduk di dalam tim; 
  4. Informasi tentang kelembagaan Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi; 
  5. Data pekerjaan konstruksi yang telah dimulai pelaksanaanya dan badan usaha pelaksananya sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan dan badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksananya;
  6.  Data proses pelelangan pekerjaan konstruksi; Forum Business matching; serta Material dan Peralatan, yang ditujukan kepada penyedia jasa dan suplier peralatan dan material untuk melakukan transaksi secara online.
Dengan adanya SIPJAKI maka panitia dapat langsung melakukan klarifikasi secara online tentang tenaga ahli, SKA, SKT, SBU maupun IUJK sehingga data-data yang didapat lebih akurat dan bisa dibuktikan kebenarannya. Semoga Sukses
Silahkan akses di 
www.jasakontruksi.net
11.12 | 0 komentar | Read More

Belajar Tahu Tentang Asphal

Beberapa panitia sering mengadakan pengecoran jalan komplek atau jalan kantor dengan menggunakan aspal. disini saya coba memahami dan belajar mengenai aspal. Apa tuh aspal? Aspal ialah bahan hidro karbon yang bersifat melekat (adhesive), berwarna hitam kecoklatan, tahan terhadap air, dan visoelastis. Aspal sering juga disebut bitumen merupakan bahan pengikat pada campuran beraspal yang dimanfaatkan sebagai lapis permukaan lapis perkerasan lentur. Aspal berasal dari aspal alam (aspal buton} atau aspal minyak (aspal yang berasal dari minyak bumi). Berdasarkan konsistensinya, aspal dapat diklasifikasikan menjadi aspal padat, dan aspal cair.

Aspal atau bitumen adalah suatu cairan kental yang merupakan senyawa hidrokarbon dengan sedikit mengandung sulfur, oksigen, dan klor. Aspal sebagai bahan pengikat dalam perkerasan lentur mempunyai sifat viskoelastis. Aspal akan bersifat padat pada suhu ruang dan bersifat cair bila dipanaskan. Aspal merupakan bahan yang sangat kompleks dan secara kimia belum dikarakterisasi dengan baik. Kandungan utama aspal adalah senyawa karbon jenuh dan tak jenuh, alifatik dan aromatic yang mempunyai atom karbon sampai 150 per molekul. Atom-atom selain hidrogen dan karbon yang juga menyusun aspal adalah nitrogen, oksigen, belerang, dan beberapa atom lain. Secara kuantitatif, biasanya 80% massa aspal adalah karbon, 10% hydrogen, 6% belerang, dan sisanya oksigen dan nitrogen, serta sejumlah renik besi, nikel, dan vanadium. Senyawa-senyawa ini sering dikelaskan atas aspalten (yang massa molekulnya kecil) dan malten (yang massa molekulnya besar). Biasanya aspal mengandung 5 sampai 25% aspalten. Sebagian besar senyawa di aspal adalah senyawa polar.

Aspal dalam bahasa yang umum dikenal juga dengan “tar”. Untuk kata “tar” atau “aspal” sering digunakan secara bergantian, mereka memiliki arti yang berbeda. Salah satu alasan untuk kebingungan ini disebabkan oleh fakta bahwa, di antara negara-negara lain, ada perbedaan substansial dalam arti dihubungkan dengan periode yang sama. Sebagai contoh, aspal minyak di Amerika Serikat disebut dengan aspal, sedangkan di Eropa “aspal” adalah campuran agregat batu dan aspal yang digunakan untuk pembangunan jalan. Di Eropa, istilah aspal menunjukkan residu dari penyulingan minyak bumi. Aspal adalah campuran aspal dan bahan batu (kerikil, pasir, debu). Tar, yang sesuai dengan tar kata Inggris, adalah bahan yang terlihat mirip dengan aspal, tapi benar-benar berbeda dalam asal dan komposisi, dan, pada kenyataannya, yang diperoleh dari penyulingan batubara. Materi ini, dibandingkan dengan aspal, menunjukkan kandungan lebih tinggi dari hidrokarbon aromatik polisiklik dan senyawa lain yang banyak mengandung oksigen, nitrogen dan belerang.

Aspal beton (hotmix) adalah campuran agregat halus dengan agregat kasar serta bahan pengisi dengan bahan pengikat aspal yang dibuat dengan kondisi suhu panas tinggi. Dengan komposisi telah diteliti dan diatur didalam spesifikasi teknis.Berdasarkan bahan yang digunakan dan kebutuhan desain konstruksi jalan aspal beton mempunyai beberapa jenis, diantaranya adalah:
  1. Binder Course (BC) dengan tebal minimum 4 cm. Biasanya digunakan sebagai lapisan kedua sebelum wearing course. Digunakan untuk konstruksi lapis antara dengan beban berat, maksimum size agregat 1” 
  2. Asphalt Treated Base (ATB) dengan tebal 5 cm digunakan sebaga lapis pondasi atas konstruksi jalan dengan lalulintas padat. Digunakan untuk konstruksi Lapis Pondasi dengan beban berat (ATB 2-3) maksimum size agregat 1½, ATB 1-2 digunakan untuk konstruksi Lapis Pondasi dengan beban sedang maksimum size agregat 1” 
  3. Hot Roller Sheet (HRS)/Latston/ Laston 3 dengan tebal penggelaran minimun 3 s/d 4 cm, digunakan sebagai lapis permukaan konstruksi jalan dengan lalu lintas sedang. digunakan untuk konstruksi Lapis Permukaan, maksimum size agregat ¾”.Ada beberapa jenis lapis permukaan yang masih banyak dipakai oleh pemilik jalan di antaranya AC Laston dan HRS, kedua jenis ini digunakan pada konstruksi lapis permukaan dengan beban sedang 
  4. Fine Grade (FG) dengan ketebalan minimum 2,8 cm maksimun 3 cm biasanya digunakan untuk jalan perumahan dengan beban rendah. 
  5. Sand Sheet dengan ketebalan maksimum 2,8 cm. Biasanya digunakan untuk jalan perumahan dan perpakiran., maksimum size agregat ¼”, digunakan untuk lapisan non struktur, misalnya Lokasi parkir, lapangan tenis 
  6. Wearing Course (ACWC)/Laston dengan tebal penggelaran minimum 4 cm digunakan sebagai lapis permukaan jalan dengan lalu lintas berat., digunakan untuk konstruksi Lapis Permukaan, maksimum size agregat ¾.
Perkiraan harga aspal sesuai dengan kriteria :

.          Jenis ATB : harga Rp 825.000,-/Ton J    Jenis  ATB Binder : harga Rp 865.000,-/Ton
Jenis ATBL : harga Rp 865.000,-/Ton
Jenis ATWC : harga Rp 900.000,-/Ton
Jenis 3-Laston : harga Rp 950.000,-/Ton
Jenis Laston Spc : harga Rp 1.100.000,-/Ton
Jenis HRS : harga Rp 1.100.000,-/Ton
Jenis Sandsheet : harga Rp 1.300.000,-/Ton
Jenis Sand sheet spc : Hrt Rp 1.350.000,-/Ton

Emulsi : Rp 1.900.000,-/ Ton ( asphalt Cair )

Harga diatas belum termasuk :
- Transportasi pengiriman
- Sewa alat berat( Baby Roller dan Stemper ) dan transportasinya.
- Ongkos kerja pemasangan asphalt
- Material tambahan seperti batu makadam , Batu split aspal .
- Material lainnya 


r    Referensi                                                                                                                                                                                                  
      Http://id.wikipedia.org/wiki/Aspal
      Blog Ahmad hafizullah ritonga 


10.00 | 0 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut