Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Peranan PPK

catatan Unknown on 13.10.12 | 06.16

Bogor. PPK atau yang biasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa. Dimana keberhasilan/kegagalan dari kegiatan pengadaan ada ditangan PPK. PPK sebagai pemegang kekuasaan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilingkungan kerjanya, untuk itu maka PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain:
  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 
    • dan rancangan Kontrak.
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
  4. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8.  melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana diatas, dalam hal diperlukan, PPK
dapat:
  1. mengusulkan kepada PA/KPA:
    • perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    • perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  2. menetapkan tim pendukung;
  3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menjadi seorang sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
  8. Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
  9. Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
PPK sendiri merupakan pekerjaan tambahan bagi seorang pejabat yang ditunjuk, dimana walau sebagai pekerjaan tambahan tetapi PPK harus benar-benar mencurahkan tenaga, pikirian dan waktu bahkan tugas dan kewenangan dari PPK ini berhadapan langsung dengan ranah hukum. Coba kita lihat berapa banyak PPK harus sekolah di hotel prodeo?.
Begitu pentingnya seorang PPK maka untuk menjadi seorang PPK harus punya integritas tinggi yang bebas suap, bebas korupsi, bebas kolusi maupun bebas nepotisme. Apakah ada PPK seperti ini?

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut