Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Kapan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang

catatan Unknown on 27.2.13 | 20.30

    Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan, maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54 Tahun 2010.

    Dalam proses lelang secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 3.5. Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh panitia maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE bisa tidur nyenyak karena sudah berkurangnya permintaan perubahan jadual yang saat ini bisa dilakukan oleh panitia kecuali pada tahap-tahap tertentu.

      Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis penambahan fitur baru pada versi 3.5 yaitu fitur pemasukan penawaran ulang. Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur evaluasi ulang. Apa sebenarnya fungsi dari fitur ini? dan bagaimana prosesnya? bagaimana dasar hukumnya? dan kapan bisa dilakukan pemasukan penawaran ulang? siapa saja yang dapat memasukan penawaran ulang?
Kapan Fitur pemasukan penawaran ulang dilakukan oleh panitia?
pemasukan penawaran ulang dilakukan jika ( seperti yang dijelaskan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 83 antara lain jika:
  1. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
  2. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  3. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
  4. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS
  5. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar,
  6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
  7. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
    dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
    melebihi nilai total HPS.
Lanjutan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pokja ULP adalah sesuai dengan  Pasal 84 (1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
  1. evaluasi ulang;
  2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
  3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
  4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Dari  penjelasan tersebut jelas bahwa panitia/pokja ULP dapat meminta dokumen penawaran ulang jika terjadi permasalahan seperti diatas dengan mengacu pada pasal 83, dengan meminta dokumen penawaran ulang maka akan memangkas waktu panitia dalam proses lelang mulai dari pengumuman, dowload dokumen dan penjelasan dokumen. 
Siapa saja yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang tersebut?
Karena begitu panitia memilih fitur pemasukan dokumen ulang secara sistem maka panitia harus mengisi/ merubah jadual baru mulai tahap pemasukan dokumen sampai penandatangan kontrak begitu panitia/pokja sudah merubah jadual maka didalam aplikasi penyedia jadualnya otomatis akan berubah memasukan dokumen penawaran. Dan disini kalau penyedia tidak memahami apa yang terjadi maka akan menimbulkan pertanyaan bagi mereka. Lho kok jadualnya tiba-tiba berubah menjadi pemasukan dokumen penawaran lagi? untuk hal tersebut silahkan panitia untuk mengirim pemberitahuan via pengumuman atau berita atau kirim via email pemberitahuan tersebut sehingga penyedia bisa mengupload dokumen kembali. Penyedia yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang hanya penyedia yang sudah terdaftar pertama kali saat lelang diumumkan.

Demikian kronologis pemasukan dokumen penawaran ulang yang merupakan fitur baru pada aplikasi SPSE versi 3.5. Sekali lagi mari kita lakukan proses pengadaan secara profesional dan mengacu pada aturan yang ada sehingga dengan proses pengadaan yang kredibel akan mendapatkan penyedia yang kompeten dan profesional.

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka LKKP No 14 Tahun 2012
20.30 | 0 komentar | Read More

Evaluasi Ulang Lelang

catatan Unknown on 19.10.12 | 07.08

Depok. Sering teman-teman pengadaan itu begitu dapat sanggahan, dan sanggahan itu benar apa yang harus dilakukan? batal lelang? lelang ulang? padahal untuk batal lelang atau lelang ulang harus dari awal dan memerlukan waktu yang lama lagi, kalau bahasa gaulnya capek deh..

Dalam penggunaan aplikasi secara elektronik atau yang biasa dikenal dengan aplikasi SPSE ada satu slot yang hanya muncul di login ketua yaitu slot evaluasi ulang dan slot ini hanya muncul pada masa sanggah (sanggah pada tahap akhir) sedangkan dalam tahap sanggah prakualifikasi tidak muncul slot evaluasi ulang.
Evaluasi Ulang ada di Login Ketua panitia Pengadaan yang dilakukan pada masa sanggah

Dengan begitu jika pokja atau panitia pengadaan mendapatkan sanggahan dan sanggahan itu benar maka panitia tinggal klik evaluasi ulang maka secara sistem jadual akan berubah menjadi jadual evaluasi penawaran kenapa begitu karena evaluasi ulang dilakukan jika ada kemungkinan panitia salah melakukan evaluasi dari mulai evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, kualifikasi dan pembuktian.

Sekedar imaginasi pada masa sanggah tiba-tiba ada sanggahan " kenapa perusahaan kami digugurkan pada saat evaluasi administrasi dengan alasan tidak ada jaminan penawaran, padahal perusahaan kami sudah mengirim jaminan penawaran via pos dengan pertanggal..dengan bukti surat tanda terima dari kantor pos dan kami juga sudah mengirim via aplikasi yang kami upload mohon untuk dapat dilakukan lelang ulang karena kami digugurkan padahal kami bisa jadi calon pemenangnya" (misalnya). Begitu panitia melakukan kroscek dan apa yang disanggahkan benar maka panitia dengan menggunakan login ketua (masih masa sanggah) klik evaluasi ulang. dengan dilakukan evaluasi ulang maka akan muncul dalam aplikasi SPSE evaluasi ke 2 yang dimulai dari evaluasi administrasi dan seterusnya, lalu panitia tinggal perbaiki kesalahan yang disanggahkan tadi pada tahap mana setelah diperbaiki maka sistem akan berjalan sesuai dengan tahapan evaluasi ulang termasuk sanggahan akan muncul lagi dan dimungkinkan ada sanggahan kembali karena ada kemungkinan setelah dilakukan koreksi terhadap sanggahan maka pemenangnya bisa berbeda dari awal yang ditetapkan

Jadi dengan adanya evaluasi ulang tersebut minimal mampu menjadi koreksi panitia atas kesalahan dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran, kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, untuk itu biar tidak terjadi maka mari kita tingkatkan profesionalisme para pihak pengadaan salah satunya adalah panitia pengadaan. Sukses pengadaan untuk kebaikan bangsa dan negara dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
07.08 | 9 komentar | Read More

Sanggahan Lelang Elektronik

catatan Unknown on 12.6.12 | 12.35



Hari ini tanganku lumayan pegel, ada yang sms mengenai sanggah yang diterima panitia, dimana ada yang terlewat batas masa sanggahnya, ada yang sudah menggunakan lelang elektronik melakukan sanggah dengan mengirim surat, ada...
12.35 | 2 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut