Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Sanggahan Lelang Elektronik

catatan Unknown on 12.6.12 | 12.35



Hari ini tanganku lumayan pegel, ada yang sms mengenai sanggah yang diterima panitia, dimana ada yang terlewat batas masa sanggahnya, ada yang sudah menggunakan lelang elektronik melakukan sanggah dengan mengirim surat, ada...
yang mau teken sppbj dan kontrak padahal sanggah belum dijawab, intinya dengan begitu banyaknya pemahaman yang masih kurang tentang sanggahan membuat saya harus belajar lagi bagaimana sanggahan itu sendiri.

Sanggahan dalam arti kata adalah bantahan atau pendapat lain atas pendapat (pemrasaran dsb), sanggahan dilakukan bila penyedia merasa diperlakukan tidak adil dalam proses lelang yang diikuti, atau biasanya kasus ketika penyedia kalah dalam proses lelang yang diikuti. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 81 peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan,baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
  • penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  • adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Surat sanggahan disampaikan kepada ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan.

Bagaimana dengan lelang secara elektronik? eproc? 
Dalam aplikasi SPSE telah disediakan fasilitas untuk melakukan sanggahan ketika sudah waktunya masa sanggah, penyedia tinggal kirim sanggahan pada fasilitas yang disediakan. Penyedia hanya bisa melakukan satu kali menyanggah lewat aplikasi SPSE.  Jika ada penyedia yang mengirim sanggahan lewat surat yang dikirim via kurir atau langsung, maka panitia menganggap bahwa yang dikirim tersebut adalah bukan sanggahan akan tetapi dianggap sebagai pelaporan atau pengaduan tetapi panitia tetap harus menjawab pelaporan atau pengaduan tersebut dan tidak mempengaruhi proses pengadaan selanjutnya yaitu pembuatan SPPBJ dan Kontrak. Jadi semua proses pengadaan yang menggunakan aplikasi SPSE maka semua proses harus melalui sistem tersebut termasuk sanggahan.
Filosofinya seperti ini jika panitia sudah menggunakan aplikasi SPSE pada paket pengadaan yang dilakukan maka ketika ada perusahaan memasukan penawaran tidak melalui aplikasi yang tersedia, dimana penyedia mengirim dokumen penawaran lewat langsung atau jasa kurir maka oleh panitia tidak akan diproses dan bahkan dokumen tersebut ditolak dan dikembalikan kecuali untuk jaminan penawaran ketika panitia meminta untuk dikirim oleh karena itu karena proses pengadaanya sudah secara elektronik maka semua harus melalui sistem yang telah disediakan.

Yang berhak melakukan sanggahan adalah peserta yang memasukan dokumen penawaran karena dalam aturan Perpres 54  Hanya peserta lelang yang memasukkan penawaran yang dapat menyanggah. Pendaftar yang tidak menyampaikan penawaran sudah tidak menjadi peserta lelang pada saat pembukaan penawaran. Pihak yang tidak menyampaikan penawaran hanya dapat menyampaikan pengaduan

Pada masa sanggah jika sanggahan yang dilakukan oleh penyedia benar, maka ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan evaluasi ulang; penyampaian ulang Dokumen Penawaran; Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung (pasal 84 ayat 1). Sedangkan pada aplikasi SPSE panitia dalam melakukan evaluasi ulang terhadap sanggahan yang dilontarkan oleh penyedia (panitia dengan menggunakan akun ketua klik evaluasi ulang). Pada saat evaluasi ulang maka kemungkinan bisa saja pemenangnya berubah sesuai dengan sanggahan yang disampaikan benar, bisa dilelang ulang maupun dibatalkan.

Jika sanggahannya ditolak oleh pokja maka penyedia yang merasa dirugikan dan tidak puas terhadap jawabannya maka penyedia dapat melakukan sanggahan banding. Panitia tidak boleh membuat sppbj dan tanda tangan kontrak jika masih ada sanggahan maupun sanggah banding.
.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Pasal brp yg mengatur bahwa sanggahan pd lelang elektronik tdk bisa dilakukan hanya secara tertulis saja.

Unknown mengatakan...

apakah bisa sanggahan diajukan untuk permintaan pembuktian kualifikasi ulang secara bersama-sama antara pokja ulp/ panitia lelang dengan seluruh peserta pemenang lelang 1,2 dan 3. dalam beberapa kasus pembuktian ini hanya diperiksa satu per satu peserta lelang tanpa adanya konfrontir antara semua peserta sehingga kesannya ditutup-tutupi atau tidak transparan. apakah ada butir dari pasal yang mengatur tentang hal ini. sebelumnya sy ucapkan trimakasih atas jawabannya

 

Arsipku

Pengikut