Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Sabotase LPSE

catatan Unknown on 10.6.12 | 06.12

Sabotase?
Akhir-akhir ini muncul beberapa kecurigaan pennyedia terhadap layanan lelang secara elektronik terutama di daerah-daerah. Beberapa teman2  pengadaan juga cerita hal itu, dimana pernyedia susah mengakses lpse pada saat jam-jam atau jadual upload/ memasukan  dokumen penawaran bahkan salah seorang teman bercerita pada saat mengupload dokumen tiba-tiba server lpse kapasitasnya turun sehingga perusahaan tidak bisa mengupload dokumen.

Siapa sajakah yang terlibat dalam proses pengadaan secara elektronik? antara lain penyedia, panitia pengadaan, tim lpse, dan vendor penyedia jasa internet. Permasalahan tidak bisa mengupload dokumen ini sudah menjadi kecurigaan penyedia bahwa ada kolusi antara Lpse dan Penyedia, Panitia, dan PPK. yang sudah disiapkan, Bagaimana proses kinerjanya? Begini sesuai dengan jadual lelang secara elektronik ketika memasuki waktu upload dokumen pada paket-paket tertentu panitia melobi lpse untuk menurunkan kapasitas bandwith sehingga penyedia lain tidak bisa mengupload dokumen, terus ketika salah satu penyedia yang sudah diatur akan mengupload dokumen penawaran oknum penyedia akan menelpon panitia, terus panitia akan menelpon oknum lpse untuk meningkatkan kapasitas bandwith dengan begitu mereka akan bisa mengupload dokumen dengan sukses setelah mereka mengupload oknum penyedia tersebut akan mengontak panitia bahwa mereka sudah upload, oknum panitia menelpon lpse untuk menurunkan kapasitas bandwith lagi sampai batas akhir pemasukan dokumen. Hal ini mungkin saja terjadi seperti berita di Antara News dimana banyak penyedia tidak bisa melakukan upload dokumen pada saat tersebut. 

Dari kasus  di berita tersebut dan yang menjadi wacana teman-teman panitia pengadaan maupun penyedia maka yang pertama adalah LKPP sebagai lembaga yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa di Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap proses lelang secara elektronik dan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan penyimpangan pemanfaatan aplikasi Lpse oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, kedua adalah meningkatkan kredibilitas team Lpse agar bekerja sesuai dengan koridor yang sudah ada dan memberikan remunerasi yang sesuai sehingga mereka bekerja sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, ketiga perlunya pemantauan dari pihak-pihak pengadaan yang selalu mengawasi proses lelang yang sedang berjalan, keempat adalah mempublikasikan kapasitas naik turunnya  bandwith masing-masing Lpse sehingga bisa diakses oleh penyedia sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pelaksanaan pengadaan secara elektronik. Kelima untuk ketika melakukan upload dokumen jangan mendekati batas akhir pemasukan, jika diwarnet, dirumah maupun di  kantor selalu gagal  melakukan upload silahkan datang ke lpse terdekat, mereka akan sangat memfasilitasi penyedia ketika akan memasukan penawaran,  dan mulailah berpikir positif terhadap proses pengadaan, bersikaplah yang jujur dalam menawarkan barang/ jasa.

Jadi untuk mengantisipasi sabotase proses pengadaan maka mari untuk para pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk dapat menciptakan pengadaan di Indonesia ini menjadi pengadaan yang kredibel adalah dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut