Minggu ini ada yang membuat saya harus mencari dan membaca kembali mengenai pengadaan BBM, apakah pengadaan BBM harus di lelang, ditunjuk langsung atau pengadaan langsung? karena setelah searching ada beberapa kasus pengadaan BBM mengarah pada ranah hukum termasuk penahanan orang-orang yang terlibat pekerjaan tersebut Sedangkan motif penyelewengan pengadaan BBM adalah bukan mark up karena harga pemerintah tapi pelaksanaannya yang di korupsi misalnya BBM untuk kapal harusnya beli 1000 liter dalam pertanggungjawabannya 1000 liter yang dibeli hanya 700 liter dan berbagai modus-modus korupsi lainnya.
Pengadaan BBM dapat menggunakan ketiga metode pelelangan tergantung dari jenis dan paket pekerjaan pengadaan bahan bakar Minyak:
1. Penunjukan Langsung
Apabila pengadaan tersebut menggunakan tarif resmi pemerintah (baik untuk
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) maupun yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dalam setahun dilakukan dengan penunjukan langsung karena bahan bakar minyak (BBM)
merupakan salah satu barang yang termasuk kedalam tarif resmi dari
pemerintah (pasal 38 ayat (5) huruf a). Meskipun demikian bilamana biaya pengadaan BBM
tersebut ditambah dengan komponen biaya lainnya seperti pengiriman ke
tempat pengguna barang, maka pengadaan BBM tersebut harus dikompetisikan
antara sesama agen penyedia BBM yang ditunjuk pemerintah untuk
mendapatkan biaya pengiriman terendah. Sesuai dengan pasal 38 ayat 5 masalah penetapan harga resmi bahan bakar mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan: Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan: Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.
Harga jual eceran jenis BBM tertentu tersebut, sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
yang besarannya 5%. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
Harga BBM Standar Pemerintah antara lain Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.2. Pengadaan Langsung
Apabila di
dalamnya terdapat komponen biaya di luar tarif resmi pemerintah dan
bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam
setahun (misalnya biaya pengiriman BBM ke tangki milik satker), tentunya
disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
3. Pelelangan Umum/Sederhana
Apabila BBM tersebut dikirimkan ke tempat pengguna, maka paket pekerjaan
pengiriman BBM ke tangki milik satker dikompetisikan antara agen resmi
yang menyalurkan BBM dengan tarif resmi pemerintah. Dengan demikian
paket pengadaan BBM dapat dipecah, antara pengadaan BBM itu sendiri
dengan pengadaan jasa pengiriman. Penyedia yang ditetapkan sebagai
pemenang dalam proses pelelangan jasa pengiriman kemudian ditunjuk
langsung menjadi penyediaan BBM. Pemecahan paket dalam hal ini tidak
dilarang karena tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan.
Kategori Bahan Bakar menggunakan harga pemerintah berdasarkan perpres 15 Tahun 2012.
konsumen pengguna jenis BBM subsidi/tertentu, yaitu:
- Minyak tanah: rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
- Bensin (gasoline) RON 88: usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
- Minyak solar (gas oil): usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Pengadaan BBM bisa dilaksanakan kontrak tahun jamak dengan
harga satuan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Namun karena harga bensin mengacu kepada tarif resmi pemerintah, maka
paket pekerjaan tersebut dibagi menjadi 2, yaitu harga bensin yang masih
dapat berubah mengikuti harga pemerintah dan biaya pengiriman yang
sudah pasti (dikompetisikan). Dengan demikian penyesuaian harga bensin
dapat dilakukan meskipun belum masuk bulan ke-13. Sedangkan volume
pengiriman bensin dapat menggunakan satuan drum atau per tangki
pengiriman.
Permasalahan lain yang muncul bagaimana pengadaan BBM untuk operasional seluruh kendaraan suatu kementerian/kelembagaan yang diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dalam setahun? apakah harus dilelang? penunjukan langsung? pengadaan langsung? mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 bahwa Kementerian/kelembagaan/Institusi pemerintah wilayah Jabodetabek dilarang menggunakan BBM subsidi yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Juni 2012 dan wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 1 Agustus 2012 maka seluruh kendaraan dinas wilayah tertentu wajib menggunakan BBM non subsidi. Penggunaan BBM non subsidi lingkup K/L/D/I tidak bisa menggunakan kategori penunjukan langsung kecuali pada lokasi (diluar jawa dan Bali) yang diatur dalam
lampiran Perpres 15 Tahun 2012. Untuk itu pengadaan BBM lingkup K/L/D/I diwilayah jawa dan bali menggunakan pengadaan langsung jika ada unsur lain/ jasa pengiriman dalam kegiatan tersebut dengan nilai dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) atau jika ada jasa pengiriman ke tangki satker maka dilakukan pelelangan sederhana/umum jika nilainya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Jika tidak ada unsur lain yang dilelangkan dalam paket pengadaan BBM dalam arti hanya harga BBM nya maka dapat dilakukan pembelian langsung pada SPBU dimana saja dan struk pembelian diklaimkan ke K/L/D/I karena ketika dilakukan pengadaan langsung atau pelelangan maka menjadi tidak efektif, efisien, harga menjadi lebih mahal serta fluktuasi harga BBM non subsidi pada hari tersebut bisa diakses oleh publik, dengan pembelian langsung maka tinggal menyerahkan bukti pembelian (struk) yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). atau jika K/L/D/I memilih salah satu SPBU (lokasi dekat dan dapat dijangkau oleh K/L/D/I) sebagai mitra kerja dalam pemenuhan BBM kendaraan operasional maka bisa dilakukan MOU dengan SPBU yang ditunjuk, dimana setiap kendaraan operasional K/L/D/I yang mengisi BBM harus di SPBU tersebut dengan memberikan kupon atau tiket dan penagihannya bisa menggunakan mekanisme pengadaan langsung (melibatkan pihak ketiga dalam mengatur mekanisme pengadaan BBM) atau pembelian langsung.
** Catatan ini hanya sekedar ilustrasi dan pemahaman saya jika memang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada mohon untuk dikoreksi.
** Catatan ini hanya sekedar ilustrasi dan pemahaman saya jika memang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada mohon untuk dikoreksi.
Perpres 54 Tahun 2010
Perpres 15 Tahun 2012
Perpres 70 Tahun 2012
Konsultasi LKPP
Catatan Blog Pengadaan Barang/Jasa
.
1 komentar:
kami dari perusahaan Supply & Transportasi baha bakar minyak PT. ATJ menawarkan jasa pengadaan solar industri (HSD) dengan harga yang sangat kompetitif dan terjangkau untuk wilayah jawatimur dan jawatengah.
barang siap dikirim setelah adanya PO dan bersifat legal (legal & Full Document.
proses pengiriman 2 (dua) hari.
pembayaran bisa dilakukan mundur dengan menggunakan BG (Billyet Giro).
jika ada percepatan dan atau keterlambatan pengiriman akan kami hubungi sebelumnya.
salam Marketing Business PT. ATJ
Andi A.
081330231689
Email : sayarifqi88@gmal.com
Posting Komentar