Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Perpres 84 Tahun 2012

catatan Unknown on 31.10.12 | 20.00

Depok. Seingat saya, beberapa bulan lalu ada seorang telpon saya dari papua. beliau mengkonfirmasi apakah Pengadaan di wilayah papua harus menggunakan LPSE? karena Papua adalah wilayah dengan otonomi khusus? karena waktu itu belum ada aturan yang mengatur itu saya jawab ya dalam arti semua pengadaan di wilayah papua tetap harus mengacu terhadap aturan Perpres 54 Tahun 2010 dan atau perubahan Perpres 70 Tahun 2012.
Malam ini tidak sengaja saya baca running text disalah satu TV yang menyebutkan dengan ijin Presiden wilayah papua dan papua barat bisa melakukan pengadaan langsung dengan nilai sampai Rp. 1.000.000.000,- dalam rangka percepatan pembangunan wilayah papua dan papua barat yang dituangkan dalam Perpres 84 Tahun 2012.
Dibawah ini saya ambil dari www.setkab.go.id catatan yang dipublikasikan humas Setkab..

Khusus di Papua dan Papua Barat, Proyek Rp 500 Juta Bisa Pengadaan Langsung

30 October 2012 olehDesk Informasi
Dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi itu, Pemerintah mengizikan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pengadaan langsung.
Izin pengadaan langsung melalui mekanisme pengadaan langsung dengan batas Rp 500 juta itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tanggal 17 Oktober 2012.
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk Pengusaha Lokal
Pasal 1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan ole Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerjasam aoperasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut.
Kewajiban bermitra dengan pengusaha lokal itu juga wajib dilakukan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sementara Pengusaha Lokal yang mengikuti pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai Rp 5 miliar tidak diwajibkan memenuhi persyaratn kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
“Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp 5 miliar, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja sama dengan Pengusaha Lokal,” tegas Pasal 2 Ayat (g) Perpres itu.
Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar itu, menurut Peraturan Presiden Nomor  84 Tahun 2012 ini, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka harus mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
Perpres ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan; dan b. mengalihkan/mensubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.

Referensi

20.00 | 5 komentar | Read More

Tata Cara Penunjukan Langsung Kendaraan

catatan Unknown on 2.10.12 | 15.50

Pengadaan kendaraan bermotor yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 38 Ayat 5 e dengan bunyi "pengadaan kendaraan dengan harga khusus untuk pemerintah yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat". Penunjukan langsung dengan mengundang 1 penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara penunjukan langsung kendaraan dengan menggunakan SPLKB
  1. Inventarisir dulu kebutuhan akan kendaraan kantor antara lain:
    • Lihat RKKAKL
    • Kendaraan untuk siapa? Eselon I/II/Operasional
    • Lihat dealer/penyedia  yang menggunakan kontrak payung di Inaproc berdasarkan jenis kendaraan yang kita inginkan
    • Survey harga mobil dibeberapa dealer atau subdealer (untuk memastikan harga) dengan melihat acuanHPS di Inaproc.
    • Siapkan Dokumen Penunjukan Langsung Non Darurat
    • Dilakukan oleh siapa Pejabat Pengadaan? atau Panitia Pengadaan?
    • Siapa KPA dan PPK 
  2. Undang penyedia kendaraan (boleh penyedia yang kontrak payung atau dealer terdekat yang dapat menyediakan kendaraan pemerintah) hal yang yang dilakukan antara lain:
    • Konfirmasi Jenis Kendaraan yang diinginkan
    • Negosiasi harga (memegang acuan HPS yang di web inaproc
      • Negosiasi dilakukan dengan menggunakan acuan harga plat merah on the road harus lebih kecil dari palt hitam on the road
      • Negosiasi harga dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu.
    • Tanggal tagihan, tanggal bayar, tanggal datang STNK, tanggal datang kendaraan, dan tanggal datang BPKB
  3. Setelah mendapatkan data-data yang diminta tersebut diatas lalu mengisi aplikasi SPLKB
    • Dengan login menggunakan user id dan pasword
    • Pilih PL Kendaraan Bermotor
    • Klik Buat Paket
    • Isi data2 berupa
      • Informasi K/L/D/I
      • Persiapan
      • Proses penunjukan Langsung
      • Penunjukan Penyedia Barang (diisi setelah Proses Berlangsung) Simpan
      •  
    • Klik Tambah Kendaraan 
      • Isi jenis kendaraan dan Wilayah (muncul SBU Secara otomatis)
      • Data penyedia
      • Jenis Kendaraan
      • Jumlah Pesanan lalu Simpan
    •  Survey pasar (isi data-data survey)
    •  Negosiasi harga dan teknis (Isi) lalu simpan
    • Klik template kontrak (download)Setelah data-data kendaraan yang akan ditunjuk langsung lengkap, Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk men-download contoh format Kontrak Pengadaan dan diberikan kepada PPK yang akan melakukan kontrak dengan Penyedia. Kesepakatan yang sudah ada dalam contoh format Kontrak dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara PPK dengan Penyedia
    • Cetak Surat Pesanan, setelah kontrak ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, Panitia Pengadaan / ULP memasukkan informasi kontrak yang diperlukan pada SPLKP untuk mencetak Surat Pesanan. Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk mencetak Surat Pesanan dalam SPLKP. Setelah Surat Pesanan dicetak, Panitia Pengadaan / ULP dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada PPK untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
    • Pembayaran serta serah terima kendaraan, STNK, dan BPKB, setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia akan mengirimkan tagihan pembayaran. Panitia / ULP memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, tanggal datang kendaraan, tanggal datang STNK, dan tanggal datang BPKB ke dalam SPLKP. 

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka Nomor 3 Tahun 2012
Inaproc
Sistem aplikasi SPLKB

15.50 | 5 komentar | Read More

Penunjukan Langsung Pada Lelang Ulang

catatan Unknown on 26.9.12 | 07.28

Dengan pengadaan secara elektronik,membuat penyedia dengan sesukanya mengikuti lelang yang diinginkan secara nasional sehingga berakibat banyaknya peserta lelang yang mendaftar, akan tetapi begitu tahap pemasukan penawaran yang memasukan cuma satu, dua paling banyak tiga. Fenomena tersebut membuat bertanya-tanya kenapa dan mengapa? apakah paket pengadaan yang ditawarkan tidak menarik? tidak menguntungkan? atau memang terlalu sibuk dengan paket-paket lelang lain? dan itu dialami banyak teman2 pengadaan, sehingga berakibat lelang menjadi mundur apalagi sudah mendekati akhir tahun atau anggaran SAL, APBNP maupun anggaran 99. Mau tidak mau maka panitia harus melakukan lelang ulang dan yang terjadi pada saat lelang ulang hanya ada satu yang memasukan penarawan? terus bagaimana tindak lanjutnya .Dalam pasal 84 ayat 4

"Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus pasca/prakualifikasi hanya 1 (satu)peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung"

Atas ayat tersebut sering teman-teman bingung bagaimana mekanismenya? Mekanisme seperti penunjukan langsung adalah ketika hanya ada satu penyedia maka dilakukan seperti penunjukan langsung dalam arti bahwa satu penyedia tersebut ditunjuk sebagai calon pemenang jika dokumen penawaran baik administrasi, kualifikasi, spesifikasi teknisnya maupun harga sesuai dengan yang diminta panitia dalam dokumen pemilihan, apakah perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi karena seperti penunujkan langsung? Untuk lelang dengan metode pascakualifikasi pengadaan secara elektronik tidak ada fasilitas untuk klarifikasi dan negosiasi sehingga penawaran yang disampaikan oleh satu penyedia dianggap sebagai harga persaingan karena penyedia tersebut tidak mengetahui jika hanya penyedia tersebut yang menawarkan sehingga harga yang ditawarkan adalah harga yang bersaing. Sedangkan yang menggunakan metode prakualifikasi penyedia saat pra mengetahui bahwa penyedia tersebut sebagai penyedia tunggal sehingga dapat dilakukan dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dimana untuk seleksi umum atau sederhana secara prosedural dan secara elektronik ada tahapan klarifikasi dan negosiasi harga.  Jika penawaran yang disampaikan penyedia tunggal dalam administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak sesuai maka harus dilelang ulang kembali. Begitu lelang ulang gagal apakah harus lelang ulang kedua atau bisa ditunjuk langsung? Berapa kali teman-teman pokja harus melelang ulang? 

Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 84 ayat 6, dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
  1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
  2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;dan
  3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

pertanyaannya jika lelang ulang gagal ?
  1. Apakah pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda untuk bulan depan? enam bulan berikutnya? atau untuk anggaran tahun depan?
  2. Apakah paket kita termasuk untuk kepentingan umum/ kepentingan masyarakat?
  3. Apakah masih cukup waktu untuk lelang ulang maupun pelaksanaannya? 
Jika ya, setelah lelang ulang gagal ya dapat dilakukan penunujukan langsung seperti pengadaan makanan untuk siswa, pengadaan makanan untuk pasien di rumah sakit atau yang masuk dalam kategori tersebut. 
Jika tidak ya sebaiknya dilakukan lelang ulang kembali, atau anggarannya dilakukan revisi untuk kegiatan lain jika tidak ya silahkan dikembalikan ke kas negara. 
Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung ya tanggung jawab masing-masing.

Referensi
1. Perpres 70 Tahun 2012

07.28 | 0 komentar | Read More

Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM)

catatan Unknown on 8.9.12 | 11.32

Minggu ini ada yang membuat saya harus mencari dan membaca kembali mengenai pengadaan BBM, apakah pengadaan BBM harus di lelang, ditunjuk langsung atau pengadaan langsung? karena setelah searching ada beberapa kasus pengadaan BBM mengarah pada ranah hukum termasuk penahanan orang-orang yang terlibat pekerjaan tersebut Sedangkan motif penyelewengan pengadaan BBM adalah bukan mark up karena harga pemerintah tapi pelaksanaannya yang di korupsi misalnya BBM untuk kapal harusnya beli 1000 liter dalam pertanggungjawabannya 1000 liter yang dibeli hanya 700 liter dan berbagai modus-modus korupsi lainnya.
Pengadaan BBM dapat menggunakan ketiga metode pelelangan tergantung dari jenis dan paket pekerjaan pengadaan bahan bakar Minyak: 

1. Penunjukan Langsung 

Apabila pengadaan tersebut menggunakan tarif resmi pemerintah (baik untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maupun yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam setahun dilakukan dengan penunjukan langsung karena bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu barang yang termasuk kedalam tarif resmi dari pemerintah (pasal 38 ayat (5) huruf a). Meskipun demikian bilamana biaya pengadaan BBM tersebut ditambah dengan komponen biaya lainnya seperti pengiriman ke tempat pengguna barang, maka pengadaan BBM tersebut harus dikompetisikan antara sesama agen penyedia BBM yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan biaya pengiriman terendah.  Sesuai dengan pasal 38 ayat 5 masalah penetapan harga resmi bahan bakar mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan: Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan: Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500. 
Harga jual eceran jenis BBM tertentu tersebut, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarannya 5%. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan                       
Harga BBM Standar Pemerintah antara lain Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.
2. Pengadaan Langsung

Apabila di dalamnya terdapat komponen biaya di luar tarif resmi pemerintah dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam setahun (misalnya biaya pengiriman BBM ke tangki milik satker), tentunya disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

3. Pelelangan Umum/Sederhana

Apabila BBM tersebut dikirimkan ke tempat pengguna, maka  paket pekerjaan pengiriman BBM ke tangki milik satker dikompetisikan antara agen resmi yang menyalurkan BBM dengan tarif resmi pemerintah. Dengan demikian paket pengadaan BBM dapat dipecah, antara pengadaan BBM itu sendiri dengan pengadaan jasa pengiriman. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang dalam proses pelelangan jasa pengiriman kemudian ditunjuk langsung menjadi penyediaan BBM. Pemecahan paket dalam hal ini tidak dilarang karena tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan.

Kategori Bahan Bakar menggunakan harga pemerintah berdasarkan perpres 15 Tahun 2012.
konsumen pengguna jenis BBM subsidi/tertentu, yaitu:
  1. Minyak tanah: rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
  2. Bensin (gasoline) RON 88: usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
  3. Minyak solar (gas oil): usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Pengadaan BBM bisa dilaksanakan kontrak tahun jamak dengan harga satuan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Namun karena harga bensin mengacu kepada tarif resmi pemerintah, maka paket pekerjaan tersebut dibagi menjadi 2, yaitu harga bensin yang masih dapat berubah mengikuti harga pemerintah dan biaya pengiriman yang sudah pasti (dikompetisikan). Dengan demikian penyesuaian harga bensin dapat dilakukan meskipun belum masuk bulan ke-13. Sedangkan volume pengiriman bensin dapat menggunakan satuan drum atau per tangki pengiriman. 

Permasalahan lain yang muncul bagaimana pengadaan BBM untuk operasional seluruh kendaraan suatu kementerian/kelembagaan yang diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dalam setahun? apakah harus dilelang? penunjukan langsung? pengadaan langsung? mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 bahwa Kementerian/kelembagaan/Institusi pemerintah wilayah Jabodetabek dilarang menggunakan BBM subsidi yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Juni 2012 dan wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 1 Agustus 2012 maka seluruh kendaraan dinas wilayah tertentu wajib menggunakan BBM non subsidi. Penggunaan BBM non subsidi lingkup K/L/D/I tidak bisa menggunakan kategori penunjukan langsung kecuali pada lokasi (diluar jawa dan Bali) yang diatur dalam lampiran Perpres 15 Tahun 2012. Untuk itu pengadaan BBM  lingkup K/L/D/I diwilayah jawa dan bali menggunakan pengadaan langsung jika ada unsur lain/ jasa pengiriman dalam kegiatan tersebut dengan nilai dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) atau jika ada jasa pengiriman ke tangki satker maka dilakukan pelelangan sederhana/umum jika nilainya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Jika tidak ada unsur lain yang dilelangkan dalam paket pengadaan BBM dalam arti hanya harga BBM nya maka dapat dilakukan pembelian langsung pada SPBU dimana saja dan struk pembelian diklaimkan ke K/L/D/I karena ketika dilakukan pengadaan langsung atau pelelangan maka menjadi tidak efektif, efisien, harga menjadi lebih mahal serta fluktuasi harga BBM non subsidi pada hari tersebut bisa diakses oleh  publik, dengan pembelian langsung maka tinggal menyerahkan bukti pembelian (struk) yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). atau jika K/L/D/I memilih salah satu SPBU (lokasi dekat dan dapat dijangkau oleh K/L/D/I) sebagai mitra kerja dalam pemenuhan BBM kendaraan operasional maka bisa dilakukan MOU dengan SPBU yang ditunjuk, dimana setiap kendaraan operasional K/L/D/I yang mengisi BBM harus di SPBU tersebut dengan memberikan kupon atau tiket dan penagihannya bisa menggunakan mekanisme pengadaan langsung (melibatkan pihak ketiga dalam mengatur mekanisme pengadaan BBM) atau pembelian langsung.

** Catatan ini hanya sekedar ilustrasi dan pemahaman saya jika memang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada mohon untuk dikoreksi.


Referensi
Perpres 54 Tahun 2010
Perpres 15 Tahun 2012
Perpres 70 Tahun 2012
Konsultasi LKPP
Catatan Blog Pengadaan Barang/Jasa


.





11.32 | 1 komentar | Read More

Hati-Hati Penunjukan Langsung

catatan Unknown on 12.8.12 | 07.36

Penunjukan langsung adalah salah satu metode pelelangan yang ada dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang telah direvisi menjadi Perpres 70 Tahun 2012. Selama ini banyak kasus penunjukan langsung yang bermuara di penjara, dimana sebelumnya para pejabat dengan seenak hati menunjuk langsung pengadaan tanpa memandang aturan yang ada, mereka menunjuk orang-orang terdekat mereka, makelar atau orang-orang dilingkaran kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok mereka dengan  mark up harga, kolusi, korupso maupun nepotisme. 
Dalam pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 70 Tahun 2012 penunjukan langsung hampir sama dengan aturan lama tetapi ada beberapa hal yang ditambahkan. Penunjukan langsung dilakukan tanpa batasan nilai dan hanya dilakukan untuk pengadaan dalam keadaan tertentu atau barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya yang bersifat khusus. Jadi pejabat pengadaan/ Panitia/ PPK/KPA harus banyak membuat pertimbangan atau dalam arti berpikir seribu kali dalam melakukan penunjukan langsung.

Langkah Penunujukan Langsung
5 W dan 1 H adalah 
  1. What : apakah perlu dilakukan penunujukan langsung ? apa saja kriteria penunjukan langsung?
  2. Who  : Siapa yang kita mau tunjuk langsung? sesuai tidak kualifikasi perusahaan dengan paket pekerjaan yang akan kita lakukan penunjukan langsung?
  3. When : Kapan akan dilakukan penunujukan langsung
  4. Where : dimana proses penunjukan langsung tersebut dilaksanakan, cek profil perusahaan tersebut, dimana lokasi kantor perusahaan tersebut.
  5. Why : Kenapa kita pilih perusahaan tersebut, apa alasannya
  6. How : bagaimana mekanisme penunjukan langsung, lihat aturan-aturan yang mengatur tentang penunjukan langsung sesuai tidak dengan kriteria tersebut.
Hal- hal yang menjadi pertimbangan dalam penunjukan langsung:

Kategori pertama pada keadaan tertentu. 
yang masuk dalam kategori kondisi tertentu antara lain: 
Penanganan darurat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera, untuk:
    • pertahanan negara, dan/atau  
    • keamanan masyarakat, dan/atau  
    • keselamatan/perlindunganmasyarakat: 
      •  akibat adanya bencana alam dan/atau,  
      • bencana nonalam dan/atau bencana sosial; dan/atau
      • dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
      • akibat kerusakan infrastruktur yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pengertian dan/atau adalah bahwa boleh dilakukan penunjukan langsung pada keadaan tertentu yang memenuhi ketiga unsur tersebut diatas atau salah satu unsur yang memenuhi penunujukan langsung.

Kategori kedua barang/pekerjaan khusus
Yang masuk dalam kategori barang/pekerjaan khusus antara lain:
    • pekerjaan pengadaan mobil, sepeda motor dan/atau
    • kendaraan bermotor lainnya dengan harga khusus untuk pemerintah (Government Sales Operation/ GSO);
    • sewa penginapan/ hotel; atau
    • lanjutan sewa gedung/kantor, dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya. 
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pengertian dan/atau adalah bahwa boleh dilakukan penunjukan langsung pada barang/pekerjaan khusus yang memenuhi salah satu unsur tersebut diatas diluar itu harus dilakukan pelelangan. Jika tidak memenuhi salah satu unsur tersebut jangan coba- coba melakukan penunjukan langsung.

Kategori ketiga untuk pekerjaan perumahan masyarakat
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Kategori keempat adalah jasa konsultansi khusus
Pada Perpres 35/2011 (perubahan pertama Perpres 54/2010) telah ditambahkan pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Kategori kelima lelang ulang ( tambahan dalam Perpres 70 Tahun 2012)  
Penjunjukan langsung dapat dilakuan setelah lelang ulang gagal dengan pertimbangan  PA dengan tetap memperthatikan prinsip efisiensi , efektifitas dan akuntablitas dengang pertimbangan
    • hasil pekerjaan tidak dapat ditunda. (apakah tidak bisa ditunda tahun ini? apakah jika tahun ini tidak bisa dilakukan dapat dilakukan tahun depan?kalau bisa ditunda tahun depan ya sebaiknya jangan dilakukan penunjukan langsung) kecuali misalnya pengadaan makanan siswa? makanan rumah sakit?
    • menyangkut kepentingan /keselamatan masyarkat 
    • tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/ seleksi/ pemilihan langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Yang perlu diingat harus matang dalam dalam penunjukan langsung setelah lelang ulang ini, harus ada pernyataan dari PA selaku pengguna anggaran alasan untuk penunjukan langsung tersebut dengan memperhatikan ketiga unsur diatas berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas paket tersebut.
07.36 | 3 komentar | Read More

Penunjukan Langsung Kendaraan

catatan Unknown on 21.6.12 | 13.10

Biasa pulang kerja naek kereta commuter sambil dorong sana dorong sini, mata tiba-tiba tertuju didepan dimana ada seseorang sedang membaca koran, dan saya tertarik dengan judul yang dimuat di koran tersebut, karena penasaran maka pas sampe rumah buka internet lalu searching, akhirnya judul itu ketemu. akan tetapi karena media tersebut tidak bisa dibaca detailnya karena harus mendaftar onlie. maka daftar dulu deh biar bisa baca detailnya.

Di daerah banyuwangi, sebuah LSM melaporkan mengenai Pengadaan sebagian kendaraan senilai Rp 8,3 miliar dilakukan dengan cara penunjukan langsung.dan dimana menurut LSM tersebut bahwa penunjukan langsung hanya dilakukan untuk kebutuhan tertentu, seperti karena bencana alam atau letak daerah yang terpencil.


Berdasarkan analisa saya pribadi setelah membaca tulisan tersebut pada dasarnya apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut telah mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat 1 tentang Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Dengan begitu apa yang menjadi aduan dari LSM tersebut tidak mendasar karena penunjukan langsung kendaraan bermotor bisa menggunakan metode penunjukan langsung pada kategori pengadaan barang khusus sesuai dengan Pepres 54 Tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan dijelaskan pada ayat 5 d dikatakan bahwa pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; 

Dalam proses penunjukan langsung kendaraan bermotor LKPP telah melakukan MOU dengan ATPM-ATPM kendaraan. dan dilanjutkan dengan adanya Kontrak Payung yang digunakan sebagai dasar penentuan tentang harga perkiraan senidri (HPS) dan spesifikasi kendaraan, yang mana harga dan spesifikasi kendaraan termasuk sebaran dealernya bisa diakses oleh publik di Portal LPSE (Inaproc). Harga yang disepakati dengan ATPM adalah harga acuan yang digunakan dalam menentukan pembelian kendaraan dan sedangkan ULP tetap harus menggunakan harga standar biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Harga yang muncul di portal LPSE selalu dilakukan updating oleh LKPP. Dalam proses tersebut  ULP dapat melakukan negosiasi terhadap harga kendaraan yang akan dibeli.


ULP/panitia pengadaan dalam penunjukan langsung tersebut harus menggunakan aplikasi SPLBK yang ada dalam sistem SPSE dimasing-masing panitia.


Harga yang menjadi acuan HPS yang ditayangkan oleh LKPP di Portal LPSE Nasional merupakan harga GSO (Goverment Sales Operstion) yang belum termasuk bea PKN, BBN, bea administrasi dan ongkos kirim.

Pengadaan kendaraan dapat juga dilakukan dengan Pelelangan Umum jika kendaraan tersebut diluar daftar dan tidak tercantum dalam e-catalogue  yang telah ditetapkan oleh LKPP misalnya pengadaan kendaraan Pemadam kebakaran, kendaraan pemasaran, Pembelian Beco dll.

Jadi LSM/ masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap harga kendaraan yang dibeli oleh pemerintah dengan harga yang di ATPM atau di e-catalogue, untuk membandingkan apakah harga pembelian itu melebihi harga yang menjadi patokan di ATPM atau di e-cataloque jika lebih dari itu maka ada kemungkinan mark up harga.

satu hal yang perlu disikapi jika kendaraan-kendaraan itu semua dilelang umum maka harga kendaraan akan semakin tinggi dari harga yang ada didealer karena perusahaan-perusahaan akan mencari keuntungan dari proses lelang tersebut akan tetapi ketika pada penunjukan langsung maka harga kendaraan bisa ditekan lebih rendah dari harga GSO yang sudah disepakati. Sekarang mau pilih yang mana? walaupun memang masih ada beberapa pengadaan kendaraan yang harus dilelang karena tidak masuk dalam daftar e-cataloque. 
Mari kita berpikir yang positif terhadap proses pengadaan yang ada di Indonesia sehingga akan tercipta pengadaan yang kredibel walaupun tetap harus dimonitor terus sehingga tidak adanya pemborosan dan mark up biaya dalam proses pengadaan.

13.10 | 0 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut