Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Penunjukan Langsung Kendaraan

catatan Unknown on 21.6.12 | 13.10

Biasa pulang kerja naek kereta commuter sambil dorong sana dorong sini, mata tiba-tiba tertuju didepan dimana ada seseorang sedang membaca koran, dan saya tertarik dengan judul yang dimuat di koran tersebut, karena penasaran maka pas sampe rumah buka internet lalu searching, akhirnya judul itu ketemu. akan tetapi karena media tersebut tidak bisa dibaca detailnya karena harus mendaftar onlie. maka daftar dulu deh biar bisa baca detailnya.

Di daerah banyuwangi, sebuah LSM melaporkan mengenai Pengadaan sebagian kendaraan senilai Rp 8,3 miliar dilakukan dengan cara penunjukan langsung.dan dimana menurut LSM tersebut bahwa penunjukan langsung hanya dilakukan untuk kebutuhan tertentu, seperti karena bencana alam atau letak daerah yang terpencil.


Berdasarkan analisa saya pribadi setelah membaca tulisan tersebut pada dasarnya apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut telah mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat 1 tentang Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Dengan begitu apa yang menjadi aduan dari LSM tersebut tidak mendasar karena penunjukan langsung kendaraan bermotor bisa menggunakan metode penunjukan langsung pada kategori pengadaan barang khusus sesuai dengan Pepres 54 Tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan dijelaskan pada ayat 5 d dikatakan bahwa pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; 

Dalam proses penunjukan langsung kendaraan bermotor LKPP telah melakukan MOU dengan ATPM-ATPM kendaraan. dan dilanjutkan dengan adanya Kontrak Payung yang digunakan sebagai dasar penentuan tentang harga perkiraan senidri (HPS) dan spesifikasi kendaraan, yang mana harga dan spesifikasi kendaraan termasuk sebaran dealernya bisa diakses oleh publik di Portal LPSE (Inaproc). Harga yang disepakati dengan ATPM adalah harga acuan yang digunakan dalam menentukan pembelian kendaraan dan sedangkan ULP tetap harus menggunakan harga standar biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Harga yang muncul di portal LPSE selalu dilakukan updating oleh LKPP. Dalam proses tersebut  ULP dapat melakukan negosiasi terhadap harga kendaraan yang akan dibeli.


ULP/panitia pengadaan dalam penunjukan langsung tersebut harus menggunakan aplikasi SPLBK yang ada dalam sistem SPSE dimasing-masing panitia.


Harga yang menjadi acuan HPS yang ditayangkan oleh LKPP di Portal LPSE Nasional merupakan harga GSO (Goverment Sales Operstion) yang belum termasuk bea PKN, BBN, bea administrasi dan ongkos kirim.

Pengadaan kendaraan dapat juga dilakukan dengan Pelelangan Umum jika kendaraan tersebut diluar daftar dan tidak tercantum dalam e-catalogue  yang telah ditetapkan oleh LKPP misalnya pengadaan kendaraan Pemadam kebakaran, kendaraan pemasaran, Pembelian Beco dll.

Jadi LSM/ masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap harga kendaraan yang dibeli oleh pemerintah dengan harga yang di ATPM atau di e-catalogue, untuk membandingkan apakah harga pembelian itu melebihi harga yang menjadi patokan di ATPM atau di e-cataloque jika lebih dari itu maka ada kemungkinan mark up harga.

satu hal yang perlu disikapi jika kendaraan-kendaraan itu semua dilelang umum maka harga kendaraan akan semakin tinggi dari harga yang ada didealer karena perusahaan-perusahaan akan mencari keuntungan dari proses lelang tersebut akan tetapi ketika pada penunjukan langsung maka harga kendaraan bisa ditekan lebih rendah dari harga GSO yang sudah disepakati. Sekarang mau pilih yang mana? walaupun memang masih ada beberapa pengadaan kendaraan yang harus dilelang karena tidak masuk dalam daftar e-cataloque. 
Mari kita berpikir yang positif terhadap proses pengadaan yang ada di Indonesia sehingga akan tercipta pengadaan yang kredibel walaupun tetap harus dimonitor terus sehingga tidak adanya pemborosan dan mark up biaya dalam proses pengadaan.

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut