Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Pelaksanaan Perpres 70 Tahun 2012

catatan Unknown on 5.9.12 | 09.23

Perpres 70 Tahun 2012 diundangkan per 1 Agustus 2012 maka secara otomatis Perpres 54 Tahun 2010 gugur dan tidak digunakan lagi. Terus bagaimana dengan paket-paket lelang yang sedang berjalan? 
Sesuai dengan pasal 133 yang berbunyi antara lain:

Pekerjaan atau pelelangan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini;

Perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak;

Peraturan presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 1 Agustus 2012.

Beberapa permasalahan yang terjadi misalnya jika saat bulan juli 2012 panitia melakukan pelelangan sampai tanggal 2 Agustus 2012, tiba-tiba lelang gagal dan harus diulang, apakah masih harus ikut aturan Perpres 54 Tahun 2010 atau ikut Perpres 70 Tahun 2012? mengacu pada Perpres 70 tahun 2012 dimana peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 1 Agustus 2012 maka panitia harus melakukan lelang ulang dengan menggunakan aturan terbaru (Perpres 70 Tahun 2012) serta melakukan revisi dokumen lelang sesuai dengan aturan yang terbaru.

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut