Perpres 70 Tahun 2012 diundangkan per 1 Agustus 2012 maka secara otomatis Perpres 54 Tahun 2010 gugur dan tidak digunakan lagi. Terus bagaimana dengan paket-paket lelang yang sedang berjalan?
Sesuai dengan pasal 133 yang berbunyi antara lain:
Pekerjaan atau pelelangan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini;
Perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak;
Peraturan presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 1 Agustus 2012.
0 komentar:
Posting Komentar