Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Selamat tinggal Lelang Non Eproc

catatan Unknown on 7.9.12 | 07.02


Setelah disahkan dan diundangkannya Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 maka ada yang harus diingat dan dicamkan  segera oleh ULP atau Panitia Pengadaan. yaitu pengadaan secara non eproc, dimana masih banyaknya teman-teman pokja yang ingin lelangnya menggunakan mekanisme lelang manual/non eproc dengan alasan untuk mempermudah proses lelang dan membatasi akses  penyedia mendaftar, walau sudah diumumkan oleh panitia lewat lpse pada slot lelang non eproc. ketika masuk lelang non eproc dilakukan maka kemungkinan hanya perusahaan-perusahaan tertentu diwilayah-wilayah tertentu yang dapat ikut mendaftar sehingga bertentangan dengan prinsip pengadaan yaitu transparan, adil dan tidak diskriminatif. 
Penggunaan lelang non eproc dalam Perpres 54 Tahun 2012 ULP/Panitia Pengadaan mengacu pada pasal 131 berbunyi bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. Nah ada kata sebagian/seluruhnya yang dimaknai bahwa pengadaan masih boleh menggunakan lelang manual atau elektronik

(1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada
Tahun Anggaran 2012.
(2) K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan
Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan
Presiden ini ditetapkan.
Sedangkan dalam inpres 17 Tahun 2011 menyebutkan target untuk kementerian/lembaga pusat pengadaan secara elektronik minimal 70% dari total pengadaan yang diadakan sedangkan daerah minimal 40% dari total pengadaan. dengan begitu ULP/Pokja masih bisa memilih-milih mana yang akan dilelangkan secara elektronik dan mana yang akan dilelangkan secara manual.

Pada tangga 1 Agustus 2012 dengan diundangkanya Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan Perpres 54 Tahun 2010 maka semua pengadaan wajib dilaksanakan secara elektronik sehingga tidak ada peluang untuk pelelangan manual/non eproc kecuali dalam sistem elektronik yang belum mengakomodir jenis/tipe pengadaan misalnya pengadaan terbatas, yang kedua sebentar lagi akan dilakukan diupgrade versi SPSE 3.2.5 menjadi SPSEversi 3.5 dimana aplikasi non eproc akan dinonaktifkan dengan harapan semua paket pengadaan dilakukan secara elektronik agar dapat diikuti oleh semua perusahaan yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan persaingan sehat, dapat diakses dan dapat dilakukan pengawasan apakah pengadaan tersebut transparan, adil dan tidak diskriminatif. Mari kawan kita lakukan pengadaan ini untuk rakyat kita, bukan untuk kepentingan para pejabat, para PA/KPA, para panitia dan untuk kepentingan golongan tertentu. Tapi satu hal bahwa aturan di Perpres 70 Tahun 2012 yang dibuat adalah masih aspek manual walaupun di salah satu pasal mengatakan lelang wajib dilaksanakan secara elektronik.


Catatan ini dibuat dihotel parama puncak 
dipagi hari yang sejuk sambil memandangi pagi yang indah
walaupun pikirian ada dirumah
maklum Puteri Kecilku lagi sakit (cepet sembuh ya bidadari kecilku)
memanfaatkan wifi Hotel Parama 
terima kasih telah menyediakan akses publiknya


0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut