Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Materi Pembuktian Kualifikasi

catatan Unknown on 19.6.12 | 06.00

Proses pembuktian kualifikasi  yang sudah saya coba paparkan kemarin pada Pedoman Pembuktian Kualifikasi adalah  merupakan tahapan proses pengadaan. Pertanyaan adalah kenapa harus ada pembuktian kualifikasi?

Pembuktian kualifikasi pada dasarnya hanya untuk melakukan verifikasi apakah dokumen penawaran yang disampaikan adalah benar dan sesuai dengan dokumen aslinya. Jadi pada proses pembuktian kualifikasi ini jika ada dokumen penawaran tidak sesuai dengan aslinya maka panitia bisa menggugurkan penyedia tersebut.
Apa sebenarnya materi pembuktian kualifikasi yang harus dibuktikan dalam proses pengadaan itu? Saat ini ada 16 materi  kualifikasi yang harus menjadi dasar panitia/ ULP untuk melakukan pembuktian kualifikasi
  1. Pakta Integritas
  2. Menyampaikan surat- surat pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  3. Formulir Isian Kualifikasi (Data Isian Kualifikasi Perusahaan)
    1. Buktikan yang menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi harus sama yaitu Direktur Perusahaan yang bersangkutan; Bila dikuasakan harus menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan (bukan komisaris) dengan dibubuhi meterai dan tanggal ;  Direktur utama/pimpinan perusahaan;penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau peserta perorangan.
    2. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan; yang dilakukan adalah (menunjukan dokumen aslinya, cek masa berlaku izin usaha dan kesesuaian izin usaha pada bidang/sub bidang dengan paket yang dilelangkan)
    3. Akte Perusahaan dan atau Akte Perubahan 
    4. Pengurus Perusahaan (Komisaris/Direktur Utama/Direktur) dibuktikan dengan KTP
    5. Personil Perusahaan (tenaga Ahli) dengan melihat keaslian Ijazah tenaga ahli atau ijazah yang telah dilegalisir (pekerjaan konsultansi, Jasa Lainnya atau Kostruksi)
    6. Peralatan Perusahaan Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau hak menggunakan atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan dan panitia dapat melakukan cross cek kepada penyedia barang/jasa. Jika tidak dapat membuktikan maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur;
    7. Data Keuangan (Neraca Keuangan Perusahaan)
    8. Data Perpajakan antara lain NPWP, telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN(bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
    9. Pengalaman Perusahaan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; (Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan rekaman kontrak asli dan bukti pembayaran PPn asli dari pengalaman pekerjaan yang diajukan dan apabila tidak dapat menunjukkan kontrak asli dan bukti pembayaran PPn maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur)
    10. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha Mikro, Usaha Kecil serta koperasi kecil; Responsibilitas penyedia barang/jasa terhadap Bidang/Sub Bidang paket
      pekerjaan pada pengumuman. Apabila pengalaman yang diberikan tidak sesuai dengan Bidang pekerjaan yang ditawarkan maka penyedia barang / jasa dianggap Gugur atau kemampuan dasar KD non kecil
    11. Data Pekerjaan yang sedang berjalan dan Sisa Kemampuan Perusahaan (SKP) untuk pekerjaan jasa lainnya dan pekerjaan Konstruksi
    12. Modal Kerja(Kemampuan Perusahaan kecil/besar) kepemilikan saham perusahaan
    13. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf g) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
    14. Dukungan Bank (untuk pekerjaan konstruksi). Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Asli dan apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asli maka Penyedia Barang / jasa tersebut dinyatakan Gugur)
    15. Sertifikat Manajemen ISO atau Sertifikat Manajemen K3 (Jika disyaratkan), penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyediakan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis dengan sertifikat instansi atau pengalaman tertentu sebagaimana dalam dokumen RKS atau pengumuman lelang dan bila tidak sesuai maka Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur; 
    16. Menyampaikan Jaminan Penawaran ASLI (kroscek pada saat evaluasi administrasi)
Jadi proses pembuktian kualifikasi diperlukan untuk verifikasi untuk semua dokumen kualifikasi  yang disampaikan dengan dokumen aslinya. Jika proses pengadaan barang/ jasa di Indonesia ini sudah kredibel maka sebenarnya tidak perlu banyak syarat  kualifikasi yang diminta panitia kepada penyedia. Untuk itu mari semua baik penyedia, panitia dan PPK untuk bekerja secara profesional sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing sehingga prinsip pengadaan di Indonesia tercipta secara tansparan, adil, tidak diskriminatif dan bebas KKN.

Referensi
Perpres 54 Tahun 2010

    0 komentar:

     

    Arsipku

    Pengikut