Negara kita yang luas lautannya dari pada daratan, dan terdiri atas pulau-pulau yang dihubungkan dengan laut, yang selama ini masih minimnya potensi yang dikembangkan oleh pemerintah, bahkan nelayan bisa dikategorikan masyarakat miskin. Dalam menata wilayah perairan terutama dalam pengelolaan sumber daya perikanan maka diaturnya mengenai kapal perikanan milik orang
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha
perikanan tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal
perikanan Indonesia. Hal ini sesuai dengan :
- Amanat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
- Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 36/DJ-PT/2010 tentang Spesifikasi, Kodefikasi, dan Tata Cara Penulisan Tanda Pengenal Kapal Perikanan.
Hal - hal terkait dengan Pendaftaran
Kapal Perikanan adalah :
- Pendaftaran kapal perikanan adalah pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
- Buku kapal perikanan adalah buku yang memuat informasi hasil pendaftaran kapal perikanan yang berisi data kapal perikanan dan identitas pemilik serta perubahan - perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen kapal perikanan.
- Tanda pengenal kapal perikanan adalah tanda atau notasi tentang identitas kapal perikanan berupa wilayah operasional, fungsi atau jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan) dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal perikanan.
- Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.
PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
digunakan untuk persyaratan penerbitan SIPI/SIKPI kecuali untuk kapal perikanan
yang berukuran dibawah 5 GT.
Kewenangan pendaftaran kapal
perikanan adalah sebagaimana gambar berikut :
Kapal perikanan yang telah
dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal
kapal perikanan seperti contoh berikut :
Arti pada tanda di atas A/711/KP-PS/000001
adalah sebagai berikut :
- A = Kewenangan pusat
- 711 = Wilayah Pengelolaan Perikanan - RI 711 (Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cinas Selatan)
- KP-PS = Kapal penangkap ikan dengan alat tangkap Pukat Cincin
- 000001 = Nomor urut registrasi/pendaftaran "000001" di Pusat
dengan penjelasan bahwa "Kapal
KM. NUSANTARA - I merupakan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat
cincin yang berooperasi di daerah penangkapan ikan WPP-RI 711 terdaftar di
Pusat dan telah didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 000001"
KEWAJIBAN PEMEGANG BUKU KAPAL
PERIKANAN :
- Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku kapal perikanan.
- Mengajukan permohonan perubahan buku kapal perikanan kepada pemberi ixin dalam hal akan melakukan perubahan identitas pemilik kapal perikanan dan kapal perikanan.
- Mengajukan permohonan penggantian buku kapal perikanan dalam hal buku kapal perikanan hilang atau rusak.
- Mengajukan permohonan penghapusan buku kapal perikanan dalam hal buku kapal perikanan berhanti bendera, tenggelam, hilang, rusak dan.atau tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan.
SANKSI - SANKSI :
1. Sanksi administratif
Setiap orang atau badan hukum
Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran dan
penandaan kapal perikanan diberikan sanksi administratif yang dapat berupa
peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan Buku Kapal Perikanan.
2. Sanksi pidana
- Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya dikenakan sanksi pidana.
- Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Referensi:
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP
20.42 | 4
komentar | Read More