Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Pengelolaan Kapal Perikanan

catatan Unknown on 27.7.12 | 20.42


Negara kita yang luas lautannya dari pada daratan, dan terdiri atas pulau-pulau yang dihubungkan dengan laut, yang selama ini masih minimnya potensi yang dikembangkan oleh pemerintah, bahkan nelayan bisa dikategorikan masyarakat miskin. Dalam menata wilayah perairan terutama dalam pengelolaan sumber daya perikanan maka diaturnya mengenai kapal perikanan milik orang Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia. Hal ini sesuai dengan :
  1. Amanat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 36/DJ-PT/2010 tentang Spesifikasi, Kodefikasi, dan Tata Cara Penulisan Tanda Pengenal Kapal Perikanan.
Hal - hal terkait dengan Pendaftaran Kapal Perikanan adalah :
  1. Pendaftaran kapal perikanan adalah pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
  2. Buku kapal perikanan adalah buku yang memuat informasi hasil pendaftaran kapal perikanan yang berisi data kapal perikanan dan identitas pemilik serta perubahan - perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen kapal perikanan.
  3. Tanda pengenal kapal perikanan adalah tanda atau notasi tentang identitas kapal perikanan berupa wilayah operasional, fungsi atau jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan) dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal perikanan.
  4. Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.
PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN digunakan untuk persyaratan penerbitan SIPI/SIKPI kecuali untuk kapal perikanan yang berukuran dibawah 5 GT.
Kewenangan pendaftaran kapal perikanan adalah sebagaimana gambar berikut :

Kapal perikanan yang telah dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal kapal perikanan seperti contoh berikut :
Arti pada tanda di atas A/711/KP-PS/000001 adalah sebagai berikut :

  1. A               =  Kewenangan pusat
  2. 711          =  Wilayah Pengelolaan Perikanan - RI 711 (Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cinas Selatan)
  3. KP-PS     =  Kapal penangkap ikan dengan alat tangkap Pukat Cincin
  4. 000001   =  Nomor urut registrasi/pendaftaran "000001" di Pusat
dengan penjelasan bahwa "Kapal KM. NUSANTARA - I merupakan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat cincin yang berooperasi di daerah penangkapan ikan WPP-RI 711 terdaftar di Pusat dan telah didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 000001"
KEWAJIBAN PEMEGANG BUKU KAPAL PERIKANAN :
  1. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku kapal perikanan.
  2. Mengajukan permohonan perubahan buku kapal perikanan kepada pemberi ixin dalam hal akan melakukan perubahan identitas pemilik kapal perikanan dan kapal perikanan.
  3. Mengajukan permohonan penggantian buku kapal perikanan dalam hal buku kapal perikanan hilang atau rusak.
  4. Mengajukan permohonan penghapusan buku kapal perikanan dalam hal buku kapal perikanan berhanti bendera, tenggelam, hilang, rusak dan.atau tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan.
SANKSI - SANKSI :
1. Sanksi administratif
Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan diberikan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan Buku Kapal Perikanan.
2.  Sanksi pidana
  • Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya dikenakan sanksi pidana.
  • Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
 Atas dasar tersebut maka diaturlah tentang kapal-kapal perikanan sehingga pengelolaan laut kita terarah dan terjaga keutuhannya tanpa merusak sumber daya lainnya.

Referensi:

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP






20.42 | 4 komentar | Read More

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

catatan Unknown on 26.7.12 | 06.00

SIUP atau surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat ijin ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengadaan maka setiap perusahaan harus memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan; dan memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, perlu diberikan untuk dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik; serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi. Berdasarkan Permendag Nomor 46 tahun 2009 SIUP terdiri dari : SIUP Kecil; SIUP Menengah; SIUP Besar
  1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha)..
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan
terhadap :
  1. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan; 
  2. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggotakeluarga/kerabat terdekat; 
  3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima
Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP dimana Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada : Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta; Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. atau khusus daerah terpencil, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Camat setempat 

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? kekayaan bersih suatu perusahaan adalah modal dasar suatu perusahaan. “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain. Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut Sebagai contoh: Perusahaan X memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. X, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. X tersebut dan PT. X memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. X tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. X tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.

Dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

No. URAIAN KRITERIA
ASSET OMZET
1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2 USAHA KECIL > 50 Juta - 500 Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar
3 USAHA MENENGAH > 500 Juta - 10 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar

Dalam Perpres 54 Kategori jenis usaha hanya dikenal dengan usaha kecil dan Non Kecil. Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. sedangkan Rp. 2.500.000.000 keatas diperuntukan untuk usahan non kecil.

Referensi
1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Perpres 54 Tahun 2010
3. Permendag Nomor 46 Tahun 2009


06.00 | 0 komentar | Read More

Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi

catatan Unknown on 22.7.12 | 22.42


Setelah melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang dikirim oleh penyedia, dimana panitia melakukan evaluasi terhadap data kualifikasi yang tercantum di aplikasi SPSE, atau formulir isian kualifikasi dan yang diupload pada masa prakualifikasi, selama masa evaluasi tersebut panitia dapat meminta kekurangan dokumen yang disyaratkan oleh panitia sampai batas waktu yang ditentukan. Setelah itu panitia melakukan evaluasi persyaratan teknis kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, jika seleksi sederhana minimal 3- 5 peserta yang masuk dalam daftar pendek sedangkan seleksi umum minimal 5-7 peserta yang masuk dalam daftar pendek.

Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a.   Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) . Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
    Misalnya:
   Penyedia A mempunyai pengalaman perencana 12 kali  sedangkan Penyedia B dan C pengalaman perencana 10 kali. 
    Penyedia A  12/12 x Bobot yang di LDK = Nilai jumlah paket pengalaman
    Penyedia B  10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket pengalaman
    Penyedia C  10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket Pengalamam
 
b.  Dihitung nilai kontrak tertinggi pada poin huruf a di atas. Nilai kontrak yang sama dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK
   Misalnya: Pagu 150 jt
   Penyedia A nilai kontrak tertinggi Rp150 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
   Penyedia B nilai kontrak tertinggi Rp125 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
   Penyedia C nilai kontrak tertinggi Rp110 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi

c.    Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan.
   Jadi 
    Nilai Penyedia A ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
    Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
    Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )

2.  kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK). Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan.
    Misal 
    Penyedia A 
  •     mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x  Bobot jenis tenaga ahli   
  •    mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x  Bobot jenis tenaga ahli  
   penyedia B
  •     mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap <..jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli  x Bobot jenis tenaga ahli
  •     mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> <...Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli x Bobot jenis tenaga ahli
b. Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) maka diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai.
c.    Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan
2.   nilai pada poin angka 1 dan angka 2 dijumlahkan

Setelah mendapatkan nilai masing-masing maka panitia tinggal melakukan penyusunan urutan dari nilai yang paling tinggi sampai yang terendah. dan tinggal cari 3 sampai 5 urutan yang masuk dalam daftar pendek. Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.

22.42 | 0 komentar | Read More

Evaluasi Kualifikasi Tahap Prakualifikasi



Evaluasi kualifikasi adalah merupakan penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta persyaratan tertentu lainya dari penyedia barang/ jasa. Evaluasi kualifikasi dalam proses lelang terbagi dalam dua tahapan lelang yang berbeda yaitu evaluasi kualifikasi pra kualifikasi dan evaluasi kualifikasi pasca kualifikasi. Untuk catatan kali ini saya akan coba mengupas mengenai evaluasi kualifikasi pada tahapan lelang prakualifikasi.

Prakualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran pada pengadaan paket jasa konsultansi, pelelangan umum yang bersifat kompleks dan penunjukan langsung non darurat. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar pendek atau calon penyedia.

Hal-hal yang dilakukan dalam evaluasi kualifikasi prakualifikasi:
  1. Cek Pakta Integritas, pada lelang secara elektronik ketika perusahaan mendaftar dan menyetujui ikuti lelang maka muncul  pakta integritas yang harus dibaca dan disetujui oleh penyedia.
  2. Menyampaikan surat- surat pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; Di dalam lelang secara elektronik berdasarkan Perka LKPP no 1 Tahun 2011 dengan mengirim data kualifikasi secara elektronik penyedia barang/ jasa menyetujui perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam. Jadi panitia lelang tidak boleh menggugurkan peserta ketika tidak menyampaikan secara tertulis surat-surat pernyataan yang diminta.
  3. Formulir Isian Kualifikasi (Data Isian Kualifikasi Perusahaan) Untuk lelang secara elektronik berupa formulir elektronik kualifikasi berupa isian SPSE
    1. Evaluasi apakah formulir isian kualifikasi ditandatangi oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian, kepala cabang yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Untuk lelang secara elektronik perusahaan hanya mengisi aplikasi SPSE dengan user id dan pasword dimana berdasarkan UU ITE no 8 tahun 2011 pasal 11 bahwa tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang syah.
    2. Evaluasi izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan klasifikasi paket lelang
    3. Evaluasi Akte Perusahaan dan atau Akte Perubahan berhubungan dengan yang menandatangani surat perjanjian, pemilik saham, kedudukan dalam kepengurusan.
    4. Pengurus Perusahaan (Komisaris/Direktur Utama/Direktur) sesuai dengan akte dan KTP
    5. Evaluasi kesesuaian personil perusahaan (tenaga Ahli) dengan paket yang dilelangkan
    6. Evaluasi Peralatan Perusahaan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan peralatan yang diminta.
    7. Evaluasi Data Keuangan (Neraca Keuangan Perusahaan
    8. Evaluasi Data Perpajakan antara lain NPWP, telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN(bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
    9. Evaluasi Pengalaman Perusahaan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; (Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan rekaman kontrak asli dan bukti pembayaran PPn asli dari pengalaman pekerjaan yang diajukan dan apabila tidak dapat menunjukkan kontrak asli dan bukti pembayaran PPn maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur)
    10. Evaluasi dan cek kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha Mikro, Usaha Kecil serta koperasi kecil,
    11. Evaluasi Data Pekerjaan yang sedang berjalan dan Sisa Kemampuan Perusahaan (SKP) untuk pekerjaan jasa lainnya dan pekerjaan Konstruksi
    12. Evaluasi Modal Kerja(Kemampuan Perusahaan kecil/besar) kepemilikan saham perusahaan
    13. Evaluasi dokumen kemitraan jika ada kemitraan, peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf g) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
    14. Evaluasi Dukungan Bank (untuk pekerjaan konstruksi).
    15. Evaluasi dan cek Sertifikat Manajemen ISO atau Sertifikat Manajemen K3 (Jika disyaratkan), penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyediakan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis dengan sertifikat instansi atau pengalaman tertentu sebagaimana dalam dokumen RKS atau pengumuman lelang dan bila tidak sesuai maka Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur;
Pada dasarnya evaluasi kualifikasi adalah sistem gugur akan tetapi pada prakualifikasi panitia masih bisa meminta data yang kurang/tidak jelas kepada penyedia sampai sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi, karena prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi. Pada lelang secara elektronik terdapat fasilitas panitia untuk meminta kekurangan dokumen pada tabel evaluasi kualifikasi lalu klik nama perusahaan, dibawah data kualifikasi ada tulisan "kirim pesan" seperti gambar dibawah ini. Panitia tidak wajib meminta kekurangan dokumen, dalam arti boleh minta atau boleh tidak, yang penting semua penyedia mendapat perlakuan yang sama.

Setelah melakukan evaluasi terhadap data kualifikasi, maka langkah berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap data kualifikasi untuk mendapatkan shortlist, yang akan saya coba kaji pada materi berikutnya ..



13.38 | 2 komentar | Read More

Materi Pembuktian Kualifikasi

catatan Unknown on 19.6.12 | 06.00

Proses pembuktian kualifikasi  yang sudah saya coba paparkan kemarin pada Pedoman Pembuktian Kualifikasi adalah  merupakan tahapan proses pengadaan. Pertanyaan adalah kenapa harus ada pembuktian kualifikasi?

06.00 | 0 komentar | Read More

Pedoman Pembuktian Kualifikasi

catatan Unknown on 15.6.12 | 15.14

Setelah melakukan evaluasi kualifikasi maka panitia harus melakukan pembuktian kualifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II bagian B.1.f angka 1), 2) dan 3) dinyatakan, bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi. 

Pembuktian Kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi yang disyaratkan sejak awal dalam dokumen lelang  dengan mengundang yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu 3 calon pemenang yang responsif yaitu calon pemenang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada

Hal yang harus dilakukan saat Pembuktian kualifikasi antara lain
  1. Pembuktian kualifikasi merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam setiap proses pelelangan terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2, sehingga mekanisme ini harus dilakukan oleh ULP/Panitia Pengadaan
  2. Cek yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi apakah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi. Jika dari kesepakatan direktur/kuasa dalam akte tidak datang juga panitia bisa menolak untuk pembuktian sampai batas waktu yang ditentukan jika tidak datang juga maka panitia bisa menggugurkan.
  3. Cek dokumen kualifikasi dan bandingkan dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Bilamana terbukti tidak benar, maka peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dalam hal dokumen  dimaksud tidak dapat ditunjukan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang pembuktian kualifikasi. Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP. Penyedia yang tidak dapat membuktikan data kualifikasi yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran dinyatakan gugur.
  5. Pada saat pembuktian kualifikasi, Penyedia dapat menyampaikan rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan alasan yang dapat diterima. Namun bilamana dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka Penyedia tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2). 
  6. Penyedia yang terbukti melakukan KKN dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi, sepanjang terdapat bukti/fakta yang kuat bahwa Penyedia tersebut melakukan pelanggaran hukum misalnya setelah dicek bahwa perusahaan dengan direksi atau pengurus yang sama ikut lelang pada satu pekerjaan yang sama.
  7. ULP dapat meminta penyedia menyampaikan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terrhadap data yang disampaikan pada dokumen penawaran, antara lain neraca keuangan. Dari hasil pembuktian kualifikasi dan verifikasi nyata dapat disampaikan bahwa penyedia tersebut memenuhi/tidak memenuhi ketentuan perijinan usaha. 
  8. ULP tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap Penyedia yang tidak dinyatakan sebagai pemenang ataupun pemenang cadangan. Penawaran terendah tidak selalu menjadi calon pemenang, jika tidak memenuhi persyaratan atau setelah dikoreksi penawarannya turun peringkat.
  9. Perhitungan banyaknya paket yang dapat dikerjakan oleh Penyedia dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan pemenang (SKP) bukan pada saat pendaftaran. Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
  10. Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list. Dengan demikian bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi tetapi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi tanpa disertai alasan yang jelas, maka dapat digantikan dengan penyedia lain di luar urutan 1 sampai dengan 7 untuk seleksi umum, atau urutan 1 sampai dengan 5 untuk seleksi sederhana. Sepanjang penyedia dimaksud memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 
  11. Personil inti tidak perlu dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi ULP hanya membuktikan kemampuan dan kualifikasi penyedia dalam melakukan pekerjaan yang dikompetisikan. Bilamana penyedia tidak dapat menghadirkan personil tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PPK berdasarkan laporan konsultan pengawas dapat meminta penggantian personil inti sebagaimana persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan kontrak. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemutusan kontrak karena dikategorikan sebagai wanprestasi.
  12. Mengklarifikasi jaminan penawaran jika kurang dari 80% dari HPS, penyedia harus menaikan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS, apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
  13. Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam pembuktian dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya dan konstruksi dan panitia melakukan lelang ulang
  14. Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan konsultan dan panitia melakukan lelang ulang
Sedangkan kualifikasi apa saja yang harus dibuktikan, akan saya bahas dibagian berikutnya..

    Referensi
    Perpres 54 Tahun 2010
    Perka LKPP No 1 Tahun 2011 tentang tata cara e tendering
    Perka LKPP No 7 Tahun 2011 Tentang daftar hitam 
    Konsultasi LKPP

    15.14 | 8 komentar | Read More

    Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    catatan Unknown on 29.5.12 | 14.43

    Sering teman-teman panitia pengadaan menanyakan apakah perlu panitia mensyaratkan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)? 
    14.43 | 0 komentar | Read More
     

    Arsipku

    Pengikut