Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi

catatan Unknown on 22.7.12 | 22.42


Setelah melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang dikirim oleh penyedia, dimana panitia melakukan evaluasi terhadap data kualifikasi yang tercantum di aplikasi SPSE, atau formulir isian kualifikasi dan yang diupload pada masa prakualifikasi, selama masa evaluasi tersebut panitia dapat meminta kekurangan dokumen yang disyaratkan oleh panitia sampai batas waktu yang ditentukan. Setelah itu panitia melakukan evaluasi persyaratan teknis kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, jika seleksi sederhana minimal 3- 5 peserta yang masuk dalam daftar pendek sedangkan seleksi umum minimal 5-7 peserta yang masuk dalam daftar pendek.

Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a.   Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) . Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
    Misalnya:
   Penyedia A mempunyai pengalaman perencana 12 kali  sedangkan Penyedia B dan C pengalaman perencana 10 kali. 
    Penyedia A  12/12 x Bobot yang di LDK = Nilai jumlah paket pengalaman
    Penyedia B  10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket pengalaman
    Penyedia C  10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket Pengalamam
 
b.  Dihitung nilai kontrak tertinggi pada poin huruf a di atas. Nilai kontrak yang sama dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK
   Misalnya: Pagu 150 jt
   Penyedia A nilai kontrak tertinggi Rp150 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
   Penyedia B nilai kontrak tertinggi Rp125 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
   Penyedia C nilai kontrak tertinggi Rp110 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi

c.    Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan.
   Jadi 
    Nilai Penyedia A ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
    Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
    Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )

2.  kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK). Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan.
    Misal 
    Penyedia A 
  •     mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x  Bobot jenis tenaga ahli   
  •    mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x  Bobot jenis tenaga ahli  
   penyedia B
  •     mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap <..jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli  x Bobot jenis tenaga ahli
  •     mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> <...Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli x Bobot jenis tenaga ahli
b. Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) maka diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai.
c.    Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan
2.   nilai pada poin angka 1 dan angka 2 dijumlahkan

Setelah mendapatkan nilai masing-masing maka panitia tinggal melakukan penyusunan urutan dari nilai yang paling tinggi sampai yang terendah. dan tinggal cari 3 sampai 5 urutan yang masuk dalam daftar pendek. Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut