Setelah melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang dikirim oleh penyedia, dimana panitia melakukan evaluasi terhadap data kualifikasi yang tercantum di aplikasi SPSE, atau formulir isian kualifikasi dan yang diupload pada masa prakualifikasi, selama masa evaluasi tersebut panitia dapat meminta kekurangan dokumen yang disyaratkan oleh panitia sampai batas waktu yang ditentukan. Setelah itu panitia melakukan evaluasi persyaratan teknis kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai
untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, jika seleksi sederhana minimal 3- 5 peserta yang masuk dalam daftar pendek sedangkan seleksi umum minimal 5-7 peserta yang masuk dalam daftar pendek.
Evaluasi
Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. pengalaman
perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara,
dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a. Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada
pekerjaan yang sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) . Jumlah
paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk
mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
Misalnya:
Penyedia A mempunyai pengalaman perencana 12 kali sedangkan Penyedia B dan C pengalaman perencana 10 kali.
Penyedia A 12/12 x Bobot yang di LDK = Nilai jumlah paket pengalaman
Penyedia B 10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket pengalaman
Penyedia C 10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket Pengalamam
Misalnya:
Penyedia A mempunyai pengalaman perencana 12 kali sedangkan Penyedia B dan C pengalaman perencana 10 kali.
Penyedia A 12/12 x Bobot yang di LDK = Nilai jumlah paket pengalaman
Penyedia B 10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket pengalaman
Penyedia C 10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket Pengalamam
b. Dihitung nilai kontrak tertinggi pada poin huruf a di atas. Nilai kontrak yang sama
dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap
(dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai
kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan
nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang
diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
Misalnya: Pagu 150 jt
Penyedia A nilai kontrak tertinggi Rp150 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
Penyedia B nilai kontrak tertinggi Rp125 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
Penyedia C nilai kontrak tertinggi Rp110 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
Misalnya: Pagu 150 jt
Penyedia A nilai kontrak tertinggi Rp150 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
Penyedia B nilai kontrak tertinggi Rp125 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
Penyedia C nilai kontrak tertinggi Rp110 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
c.
Nilai pada poin huruf a
dan huruf b dijumlahkan.
Jadi
Nilai Penyedia A ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
Jadi
Nilai Penyedia A ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
2. kepemilikan
tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada
pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai
dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara
memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan
atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang
jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah
tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan.
Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah
ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan.
Misal
Penyedia A
Misal
Penyedia A
- mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x Bobot jenis tenaga ahli
- mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x Bobot jenis tenaga ahli
- mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap <..jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli x Bobot jenis tenaga ahli
- mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> <...Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli x Bobot jenis tenaga ahli
b. Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada
poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) maka
diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai.
c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan
2.
nilai pada poin
angka 1 dan angka 2 dijumlahkan
Setelah mendapatkan nilai masing-masing maka panitia tinggal melakukan penyusunan urutan dari nilai yang paling tinggi sampai yang terendah. dan tinggal cari 3 sampai 5 urutan yang masuk dalam daftar pendek. Peserta
yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar
Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar