Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Kongkalikong Lelang

catatan Unknown on 30.8.12 | 15.21

Banyaknya kasus yang muncul diranah hukum pada pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah dikarenakan adanya persengkokolan yang melibatkan PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan dan PPHP sehingga banyak paket pekerjaan yang menang L4 (lho lagi..lho lagi). Bahkan banyaknya kasus pula yang ditangani oleh KPPU karena diindikasikan adanya persengkokolan yang terstruktur sehingga dapat dipastikan siapa yang akan menang dalam proses pengadaan tersebut walau lelang tersebut sudah dilakukan secara elektronik. Untuk mengatasi banyaknya kasus persengkokolan masalah tender tersebut diterbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebenarnya apa itu persengkokolan?.
Persengkongkolan berdasarkan kamus hukum, persekongkolan adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pengertian tentang persekongkolan dalam tender menurut beberapa negara adalah suatu perjanjian antara beberapa pihak untuk memenangkan pesaing dalam suatu tender. Sedangkan persekongkolan dalam tender  dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatankesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan atau distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (collusive tender) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut. Kolusi atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan untuk membatasi pesaing lain yang potensial untuk berusaha dalam pasar bersangkutan dengan cara menentukan pemenang tender. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender. Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.

Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
  1. kerjasama antara dua pihak atau lebih;
  2. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
  3. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
  4. menciptakan persaingan semu;
  5. menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
  6. tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
  7. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
Dalam Perpres 54 Tahun 2012 Pasal 83 Ayat 2 Huruf e bahwa indikasi terjadinya persengkokolan dalam proses pengadaan harus sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di persengkokolan dibawah ini:
  1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, kualifikasi tenaga ahli, dan/atau uraian belanja non personil;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS atau pagu anggaran;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
Ketika minimal 2 unsur tersebut ditemukan dalam dokumen penawaran maka dipastikan telah terjadi persengkokolan tender yang mengakibatkan terjadi persaingan tidak sehat dan lelang bisa dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat dalam persengkokolan tersebut dapat dikenakan sanksi dan dimasukan dalam daftar hitam.

Referensi

UU No 5 Tahun 1999
Perpres 70 tahun 2012
Perkara- perkara KPPU

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut