Sering teman-teman panitia pengadaan menanyakan apakah perlu panitia mensyaratkan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)?
Sebelumnya mari kita telaah dulu bahwa dalam aturan Perpres 54 Tahun 2010 Sertifikat Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (apabila diperlukan) termaktup dalam penjelasan lampiran II (Pengadaan barang), lampiran III (Pengadaan Konstruksi) dan lampiran V(Pengadaan Jasa Lainnya). Kenapa di Konsultan tidak disyaratkan perusahaan mempunyai sertifikat K3?
Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bukti otentik dan legal yang dimiliki perusahaan bahwa mereka sudah menerapakan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan kerja perusahaan tersebut dan merupakan salah satu indikatornya adalah minimnya angka kecelakaan kerja pada perusahaan tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat manajeman keselamatan dan kesehatan kerja tersebut banyak point yang harus dilakukan oleh perusahaan (akan saya bahas akan datang).
Sebelumnya mari kita telaah dulu bahwa dalam aturan Perpres 54 Tahun 2010 Sertifikat Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (apabila diperlukan) termaktup dalam penjelasan lampiran II (Pengadaan barang), lampiran III (Pengadaan Konstruksi) dan lampiran V(Pengadaan Jasa Lainnya). Kenapa di Konsultan tidak disyaratkan perusahaan mempunyai sertifikat K3?
Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bukti otentik dan legal yang dimiliki perusahaan bahwa mereka sudah menerapakan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan kerja perusahaan tersebut dan merupakan salah satu indikatornya adalah minimnya angka kecelakaan kerja pada perusahaan tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat manajeman keselamatan dan kesehatan kerja tersebut banyak point yang harus dilakukan oleh perusahaan (akan saya bahas akan datang).
Acuan hukum yang menjadi landasan panitia dalam memahami persyaratan penyedia harus mempunyai sertifkat K3 adalah UU No.1
tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker
No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3). UU No.13 Th 2003 pasal 87 ayat 1 Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa
setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pada pasal 3 ayat 1 dan
2 dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja
sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang
ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran
lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen
K3. Dengan demikian kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal
yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang
ditimbulkan. UU No 18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi, dimana mensyaratkan Ahli K3
pada setiap proyek / kegiatan terutama pada kegiatan yang memiliki
resiko tinggi dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.09/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Panitia mempersyaratkan penyedia harus mempunyai sertifikat menajeman
keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk kegiatan pengadaan
barang/jasa lainnya maupun konstruksi yang mempunyai resiko atau
mengandung potensi bahaya yang
ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran
lingkungan dan penyakit terhadap pegawainya, penggunanya dan sebagainya
atau mempunyai risiko tinggi mencakup yang pelaksanaannya berisiko sangat
membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan
serta terganggunya kegiatan pekerjaan sedangkan di pekerjaan konstruksi
dikarenakan kegiatan pekerjaan konstruksi beresiko tinggi baik
diperlukan sertifikat manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Berapa nilai dari minimal pagu yang mensyaratkan perusahaan harus mempunyai sertifikat manajeman keselamatan dan kesehatan kerja? Untuk nilai pagu tidak menjadi patokan berapa angkanya yang menjadi patokan adalah bahwa apakah pengadaan barang, jasa lainnya dan konstruksi yang yang dilelangkan mempunyai resiko seperti yang dijelaskan diatas.
Kesimpulannya sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 pada lampiran II, III dan V bahwa panitia diperbolehkan meminta syarat kualifikasi berupa sertifikat manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk paket pekerjaan pengadaan Barang/Jasa lainnya maupun jasa Konstruksi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan pemahaman saya sendiri maupun teman2 panitia pengadaan sehingga menjadikan pengadaan yang kredibel.
Referensi dan Link
1. UU No 1 Tahun 1970
2. UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja
3. Permen PU No 09/PRT/M/2008
2.
0 komentar:
Posting Komentar