Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Premi Jaminan Penawaran

catatan Unknown on 2.6.12 | 16.05

Pada tulisan kali ini saya akan coba gambarkan mengenai jaminan penawaran dari versi penyedia. sedangkan kajian tentang jaminan penawaran bagi panitia pengadaan sudah banyak dikupas di Perpres 54 Tahun 2010
dan oleh teman-teman ahli pengadaan lainnya tapi nanti di tema berikutnya saya coba akan membuat ulasan jaminan dari asumsi yang selama ini saya pahami.Dengan tulisan ini saya berharap teman-teman panitia pengadaan mampu dan memahami bagaimana proses pembuatan jaminan penawaran dan berapa premi yang harus dikeluarkan oleh penyedia yang ikut lelang.

Ketika penyedia mengikuti lelang pada pekerjaan ttt setelah melakukan download dokumen dan ikut penjelasan lelang (anwijing) maka penyedia akan membuat jaminan penawaran di perusahaan asuransi/perusahaan penjamin atau bank umum. Pembuatan jaminan penawaran bisa langsung ke perusahaan asuransi/perusahan penjamin yang mempunyai fasilitas penjamin (surety Bond) atau Bank Umum yang menerbitkan jaminan penawaran atau penyedia kadang-kadang membuat jaminan penawaran melalui perantara (freelance) yang mempunyai kontak langsung dengan perusahaan pembuat jaminan. Dengan mengisi pengajuan seperti contoh yang saya dapat dari salah satu perusahaan asuransi (surety bond ). Formulir Surety Bond.
Syarat- syarat membuat jaminan penawaran antara lain harus menyiapkan dokumen dan mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
  • Nama Perusahaan (Principal)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Pekerjaan/Proyek
  • Lokasi Pekerjaan/Proyek
  • Nilai Pekerjaan
  • Nilai Jaminan (yg disyaratkan Obligee)
  • Jangka Waktu/Periode
  • Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
  • Bio Data Perusahaan (Principal)
  • Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement)
Daftar perusahaan asuransi yang mempunyai fasilitas surety bond dapat dilihat di  SK Menkeu Nomor KEP 10/KM.10/Tahun 2012 ttg perusahaan Asuransi yang dapat memasarkan produk Suretyship , dimana ada perbedaan perusahaan asuransi/ perusahaan Penjamin yang menyediakan fasilitas surety bond antara pekerjaan kontruksi dengan pekerjaan pengadaan barang/ jasa lainnya maupun jasa konsultansi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh KPPU pada kasus tertentu bahwa perusahaan untuk membuat jaminan penawaran harus membayar premi sebesar 0,5-1% dari nilai yang diminta oleh panitia pengadaan. kalau kita hitung:
Jika ada paket lelang Rp. 200.000.000 maka jaminan penawaranya sebesar 1-3% dari HPS kita anggap 3% dari Rp. 200.000.000 adalah sebesar Rp. 6.000.000. maka perusahaan harus membayar premi sebesar

Premi = Rp. 6.000.000 x 1,5% 
           = Rp. 90.000
Jadi perusahaan akan membayar premi sebesar Rp. 90.000,-

Sedangkan menurut wawancara dengan beberapa penyedia dalam membuat jaminan penawaran mereka diminta membayar premi 0,25%-1%/3 bulan untuk jaminan penawaran dari asuransi dan 1,5-3%/per 3 bulan untuk jaminan penawaran dari bank. Maka banyak perusahaan memilih menggunakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjamin daripada menggunakan Bank Umum. dengan sedikit rincian dibawah ini.

kalau kita coba hitung:
Jika ada paket lelang Rp. 1.200.000.000 maka jaminan penawaranya sebesar 3% dari HPS kita anggap 3% dari Rp. 1200.000.000 adalah sebesar Rp. 36.000.000, maka perusahaan harus membayar premi sebesar

Premi Jika menggunakan Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin (0,23-1% dari nilai jaminan)
Premi = Rp36.000.000x 1%
            = Rp. 360.000
Jadi untuk nilai pagi Rp. 1.200.000.000 premi yang dibayarkan adalah senilai Rp. 360.000

Premi jika menggunakan Bank Umum (1,5-3% dari Nilai Jaminan)
Premi = Rp. 36.000.000 x 3%
           = Rp. 1.080.000,-
Jadi kita tahu gambaran berapa sebenarnya nilai premi yang harus dibayar oleh penyedia dalam membuat jaminan penawaran. 

Proses pembuatan jaminan penawaran kurang lebih 1 hari maksimal 2 hari. waktu pembuatan jaminan penawaran itu juga menjadi salah satu pertimbangan panitia dalam membuat jadual upload/pemasukan dokumen penawaran karena mereka harus membuat jaminan penawaran yang memerlukan waktu 1 hari, membuat dokumen lelang, spesifikasi  malah jika panitia meminta membuat surat dukungan maka waktu yang diperlukan semakin lama.

Muncul pertanyaan  menurut penyedia pembuatan jaminan penawaran ini merupakan tambah cost yang harus dikeluarkan perusahaan ketika baru mau akan ikut lelang walau sebenarnya cost pembuatan jaminan penawaran sudah dimasukan dalam biaya penawaran perusahaan. Jika menang maka uangnya akan kembali  permasalahannya adalah jika kalah maka uangnya akan hilang itu jika hanya untuk satu paket lelang. Coba teman-teman panitia pikirkan sejenak jika mereka dalam satu bulan ikut lelang sebanyak 10 paket kali dengan rata-rata jaminan penawaran sebesar Rp. 1.080.000 maka perusahaan harus mengeluarkan uang senilai kurang lebih Rp. 10.800.000 rupiah. Kalau beruntung dapat paket jika tidak? (memang sudah resiko). maka kalau kita lakukan analisa  pada sistem pengadaan secara eprocurement yang mendaftar banyak (bisa sampai 100 penyedia) akan tetapi yang memasukan penawaran hanya 4, 3 atau bahkan cuma satu perusahaan karena perusahaan akan berhitung banyak termasuk adalah masalah jaminan penawaran.

Jika saja jaminan penawaran dihapus dalam Perpres 54 tahun 2010 maka penyedia akan semakin aktif untuk ikut proses pengadaan. akan tetapi pertimbangan pemerintah saat jika tidak ada jaminan penawaran maka penyedia akan dengan seenak hatinya mengikuti proses lelang dan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan Jika kita analogikan lebih jauh harusnya jaminan penawaran tidak perlu dipersyaratkan dalam proses pengadaan jika saja sudah terjalin kepercayaan antara pemerintah dan penyedia-penyedia barang/jasa di Indonesi, karena belum adanya kepercayaan tersebut maka pemerintah dalam hal ini yang diatur dalam Pepres 54 Tahun 2010 panitia harus mensyaratkan jaminan penawaran sebesar 1-3% dari nilai HPS.






1 komentar:

hris mengatakan...

Mas Vidjie

Boleh dong di share klo saya ingin buat jaminan penawaran ....

ini email saya widi@empat-rantai.com

 

Arsipku

Pengikut