Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Premi Jaminan Pelaksanaan

catatan Unknown on 3.6.12 | 19.10

Setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Pengadaan (dimana sudah tidak ada sanggahan maupun sanggah banding) maka pemenang akan diserahterimakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK akan membuat Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
dimana setelah mendapatkan SPPBJ penyedia menyiapkan seluruh kegiatan yang harus dilakukan berdasarkan paket lelang yang dimenangkan berdasarkan spesifikasi yang ada. Salah satu kegiatannya adalah membuat Jaminan Pelaksanaan. Dalam Perpres 54 tahun 2010 Jaminan Pelaksanaan diberikan untuk paket diatas Rp. 100.000.000,-.

Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.

Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond ) adalah jaminan yang diminta Obligee dari Pricipal setelah keputusan lelang proyek diumumkan. Jaminan ini dibutuhkan Pricipal setelah Proyek diumumkan. Jaminan ini dibutuhkan Pricipal setelah Surat Perintah Kerja ( SPK ) diterima dan proyek akan dilaksanakan.
Contoh : 
Setelah ditenderkan, yang menang PT A, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh Obligee, dan disitu disebutkan bahwa PT A yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) maka Perusahaan Asuransi/perusahaan Penjamin/ Bank Umum mengeluarkan Performance Bond dengan rincian sebagai berikut :

Nilai Kontrak Rp. 1.000.000.000,- 
  • Rate standar   5 - 10 %  (sesuai dengan ketentuan Obligee dan kesepakan PT A ) = misalkan 5 % x Rp. 1.000.000.000 = Rp.50.000.000 ( di sebut Nilai Jaminan ) 
Nilai Premi 
  •  Harga Polis Premi Jaminan Pelaksanaan 0,65% ( Rate Jangka Waktu 90 Hari Kalender ) x Rp. 50.000.000 ( Nilai Jaminan ) + Rp. 15.000 ( Polis dan Materai ) = Rp. 340.000 ( di sebut Premi yang harus dibayar PT. A Kepada Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin/ Bank Umum 
Dalam hal ini biasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cenderung meminta jaminan pelaksanaan dari pihak Bank Umum dalam arti lebih aman ketika terjadi wan prestasi.
 

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut