Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Premi Jaminan Uang Muka

catatan Unknown on 4.6.12 | 13.54

Uang Muka kegiatan dalam Perpres 54 Tahun 2010 merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pejabat pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia yang memenangkan tender dan sedang dalam proses menyelesaikan pekerjaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya bahkan untuk
Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka. Setiap pembayaran uang muka yang diberikan oleh PPK harus diserahkan juga  Jaminan Uang Muka.(Advance Payment Bond ) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya sedangkan untuk pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran. pada Pasal 88 Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk mobilisasi alat dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • untuk Usaha Kecil paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; atau untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
  •  Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak. Serta nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan..
Jaminan yang diminta Obligee dari Pricipal setelah kontrak kerja ditandatangani. Jaminan ini dibutuhkan oleh Obligee untuk menjamin uang muka yang ditarik Pricipal sebagai modal awal pengerjaan suatu proyek.
  • Contoh Dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT B berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan Surety Bond untuk uang muka. Maka PT. Asuransi mengeluarkan Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka), dan PT B mendapat uang muka 20%.
  • Nilai Kontrak Rp. 1.000.000.000 
           Rate Standar  20 - 30 %  (sesuai dg ada ketentuan Obligee dan kesepakan PT B )  Misalkan 20% x
           Rp.1.000.000.000= Rp.200.000.000 ( disebut Nilai Jaminan )
  • Nilai Premi
           Harga Polis Premi Jaminan Uang Muka 0,85% ( Rate Jangka Waktu 120 Hari Kalender ) x Rp.
           200.000.000 ( Nilai Jaminan ) + Rp. 15.000 ( Polis dan Materai ) = Rp. 1.715.000 ( di sebut
           Premi yang harus dibayar PT. B Kepada Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin/ Bank Umum )

Maka nilai premi yang harus dibayarkan penyedia adalah senilai 1.715.000,-. Setelah mendapatkan Jaminan Uang Muka maka segera diberikan kepada PPK untuk dilakukan proses pencarian Uang Muka Kegiatan.

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut