Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Premi Jaminan Pemeliharaan

catatan Unknown on 6.6.12 | 01.30

Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100%, penyedia mengambil jaminan pelaksanaan dan diganti dengan penyerahan Jaminan Pemeliharaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. Jaminan Pemeliharaan atau retensi besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan
Sertifikat Garansi. Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen

Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond ) adalah Jaminan yang diminta oleh Obligee dari Pricipal setelah proyek selesai dikerjakan dan akan memasuki masa pemeliharaan.
  • Contoh :
    Bila proyek telah selesai, maka Obligee baru membayar 95% dari total nilai dan pembayaran 100% jika PT  X  memberikan  Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). Maka PT X  kembali meminta Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin/Bank Umum menerbitkan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). 
  • Nilai KontrakRate standar   5 - 10 %  (sesuai dg ada ketentuan PPK dan kesepakan PT X ) = misalkan 5 % x Rp. 1.000.000.000 = Rp.50.000.000 ( di sebut Nilai Jaminan )
  • Harga Polis Premi Jaminan Pemeliharaan             1,2% ( Rate Jangka Waktu 180 Hari Kalender ) x Rp. 50.000.000 ( Nilai Jaminan ) + Rp. 15.000 ( Polis dan Materai ) = Rp. 615.000 ( di sebut Premi yang harus dibayar PT. X Kepada Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin/Bank Umum)
Jadi penyedua harus membayar premi sebesar Rp. 615.000,- kepada Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin/Bank Umum untuk mendapatkan Jaminan Pemeliharaan yang akan diserahkan kepada PPK

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut