Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Evaluasi Kualifikasi Tahap Prakualifikasi

catatan Unknown on 22.7.12 | 13.38



Evaluasi kualifikasi adalah merupakan penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta persyaratan tertentu lainya dari penyedia barang/ jasa. Evaluasi kualifikasi dalam proses lelang terbagi dalam dua tahapan lelang yang berbeda yaitu evaluasi kualifikasi pra kualifikasi dan evaluasi kualifikasi pasca kualifikasi. Untuk catatan kali ini saya akan coba mengupas mengenai evaluasi kualifikasi pada tahapan lelang prakualifikasi.

Prakualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran pada pengadaan paket jasa konsultansi, pelelangan umum yang bersifat kompleks dan penunjukan langsung non darurat. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar pendek atau calon penyedia.

Hal-hal yang dilakukan dalam evaluasi kualifikasi prakualifikasi:
  1. Cek Pakta Integritas, pada lelang secara elektronik ketika perusahaan mendaftar dan menyetujui ikuti lelang maka muncul  pakta integritas yang harus dibaca dan disetujui oleh penyedia.
  2. Menyampaikan surat- surat pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; Di dalam lelang secara elektronik berdasarkan Perka LKPP no 1 Tahun 2011 dengan mengirim data kualifikasi secara elektronik penyedia barang/ jasa menyetujui perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam. Jadi panitia lelang tidak boleh menggugurkan peserta ketika tidak menyampaikan secara tertulis surat-surat pernyataan yang diminta.
  3. Formulir Isian Kualifikasi (Data Isian Kualifikasi Perusahaan) Untuk lelang secara elektronik berupa formulir elektronik kualifikasi berupa isian SPSE
    1. Evaluasi apakah formulir isian kualifikasi ditandatangi oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian, kepala cabang yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Untuk lelang secara elektronik perusahaan hanya mengisi aplikasi SPSE dengan user id dan pasword dimana berdasarkan UU ITE no 8 tahun 2011 pasal 11 bahwa tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang syah.
    2. Evaluasi izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan klasifikasi paket lelang
    3. Evaluasi Akte Perusahaan dan atau Akte Perubahan berhubungan dengan yang menandatangani surat perjanjian, pemilik saham, kedudukan dalam kepengurusan.
    4. Pengurus Perusahaan (Komisaris/Direktur Utama/Direktur) sesuai dengan akte dan KTP
    5. Evaluasi kesesuaian personil perusahaan (tenaga Ahli) dengan paket yang dilelangkan
    6. Evaluasi Peralatan Perusahaan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan peralatan yang diminta.
    7. Evaluasi Data Keuangan (Neraca Keuangan Perusahaan
    8. Evaluasi Data Perpajakan antara lain NPWP, telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN(bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
    9. Evaluasi Pengalaman Perusahaan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; (Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan rekaman kontrak asli dan bukti pembayaran PPn asli dari pengalaman pekerjaan yang diajukan dan apabila tidak dapat menunjukkan kontrak asli dan bukti pembayaran PPn maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur)
    10. Evaluasi dan cek kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha Mikro, Usaha Kecil serta koperasi kecil,
    11. Evaluasi Data Pekerjaan yang sedang berjalan dan Sisa Kemampuan Perusahaan (SKP) untuk pekerjaan jasa lainnya dan pekerjaan Konstruksi
    12. Evaluasi Modal Kerja(Kemampuan Perusahaan kecil/besar) kepemilikan saham perusahaan
    13. Evaluasi dokumen kemitraan jika ada kemitraan, peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf g) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
    14. Evaluasi Dukungan Bank (untuk pekerjaan konstruksi).
    15. Evaluasi dan cek Sertifikat Manajemen ISO atau Sertifikat Manajemen K3 (Jika disyaratkan), penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyediakan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis dengan sertifikat instansi atau pengalaman tertentu sebagaimana dalam dokumen RKS atau pengumuman lelang dan bila tidak sesuai maka Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur;
Pada dasarnya evaluasi kualifikasi adalah sistem gugur akan tetapi pada prakualifikasi panitia masih bisa meminta data yang kurang/tidak jelas kepada penyedia sampai sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi, karena prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi. Pada lelang secara elektronik terdapat fasilitas panitia untuk meminta kekurangan dokumen pada tabel evaluasi kualifikasi lalu klik nama perusahaan, dibawah data kualifikasi ada tulisan "kirim pesan" seperti gambar dibawah ini. Panitia tidak wajib meminta kekurangan dokumen, dalam arti boleh minta atau boleh tidak, yang penting semua penyedia mendapat perlakuan yang sama.

Setelah melakukan evaluasi terhadap data kualifikasi, maka langkah berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap data kualifikasi untuk mendapatkan shortlist, yang akan saya coba kaji pada materi berikutnya ..



2 komentar:

Evan Prayudha mengatakan...

sy coba download tp tidak bisa... mohon pencerahannya...

Kama tsb mengatakan...

Mohon petunjuk dan penjelasannya pak.. Sesuai dengan hasil evalusi kualifikasi perusahaan kami dinyatakan tidak lulus/tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis dengan skor kualifikasi 90..sementara perusahaan yg dinyatakn lulus/memenuhi syarat administrasi dan teknis mendapat skor kualifikasi 83
Peeusahaan kami dlm bidang jasa konsultansi..sekali lagi mhon petunjuk & penjelasan.

 

Arsipku

Pengikut