Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Kapan harus batal lelang ?

catatan Unknown on 9.3.13 | 09.28

Dalam aplikasi SPSE ada fitur-fitur yang digunakan oleh panitia dalam proses lelang fitur yang akan saya coba gambarkan adalah fitur batal lelang. fitur ini sebenarnya hanya mucul pada login ketua karena itu adalah merupakan kewenangan ketua, kewenangan yang dimiliki oleh ketua antara lain kewenangan untuk mengumumkan lelang, membatalkan atau melelang ulang, menetapkan dan mengumumkan pemenang serta melakukan evaluasi ulang dan meminta dokumen penawaran ulang dan fitur-fitur tersebut tidak muncul di login anggota. 

     Fitur membatalkan lelang itu muncul dalam login ketua yang digabung dengan fitur mengulang lelang, setelah diklik fitur tersebut akan muncul dua pilihan dan alasan. pilihan pertama membatalkan lelang pilihan kedua lelang ulang. Setelah kita klik membatalkan lelang dan mengisi alasan membatalkan lelang maka secara sistem paket yang kita lelang akan hilang didalam paket lelang kita tapi masih bisa diakses di paket yang dibatalkan. 

     Jika Pokja mau melakukan lelang kembali terhadap paket tersebut maka pokja ULP harus mulai dari awal dengan membuat paket baru dengan konsekuensinya bahwa nanti yang memasukan penawaran harus minimal 3. Jika kurang dari tiga maka dokumen tidak bisa di buka dan harus dilakukan lelang ulang kembali.

kapan harus memilih fitur membatalkan lelang?
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 83 mengatur siapa yang berhak menyatakan lelang/seleksi/pemilihan langsung itu gagal yaitu 
  1. Pokja ULP, 
  2. PA/KPA dan 
  3. Menteri/Kepala K/L/D/I. 
Pembatalan lelang harus ada rekomendasi yang diberikan oleh PA/KPA bahwaPelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung gagal, apabila:
  1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
  2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
  3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
  4. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
  5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
  6. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
  7. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
  8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Setelah ada salah satu kategori tersebut, ULP merekomendasikan keputusan PA/KPA kepada Pokja ULP untuk melakukan batal lelang seperti langkah tersebut diatas.

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut