Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Kapan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang

catatan Unknown on 27.2.13 | 20.30

    Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan, maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54 Tahun 2010.

    Dalam proses lelang secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 3.5. Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh panitia maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE bisa tidur nyenyak karena sudah berkurangnya permintaan perubahan jadual yang saat ini bisa dilakukan oleh panitia kecuali pada tahap-tahap tertentu.

      Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis penambahan fitur baru pada versi 3.5 yaitu fitur pemasukan penawaran ulang. Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur evaluasi ulang. Apa sebenarnya fungsi dari fitur ini? dan bagaimana prosesnya? bagaimana dasar hukumnya? dan kapan bisa dilakukan pemasukan penawaran ulang? siapa saja yang dapat memasukan penawaran ulang?
Kapan Fitur pemasukan penawaran ulang dilakukan oleh panitia?
pemasukan penawaran ulang dilakukan jika ( seperti yang dijelaskan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 83 antara lain jika:
  1. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
  2. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  3. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
  4. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS
  5. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar,
  6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
  7. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
    dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
    melebihi nilai total HPS.
Lanjutan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pokja ULP adalah sesuai dengan  Pasal 84 (1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
  1. evaluasi ulang;
  2. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
  3. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
  4. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Dari  penjelasan tersebut jelas bahwa panitia/pokja ULP dapat meminta dokumen penawaran ulang jika terjadi permasalahan seperti diatas dengan mengacu pada pasal 83, dengan meminta dokumen penawaran ulang maka akan memangkas waktu panitia dalam proses lelang mulai dari pengumuman, dowload dokumen dan penjelasan dokumen. 
Siapa saja yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang tersebut?
Karena begitu panitia memilih fitur pemasukan dokumen ulang secara sistem maka panitia harus mengisi/ merubah jadual baru mulai tahap pemasukan dokumen sampai penandatangan kontrak begitu panitia/pokja sudah merubah jadual maka didalam aplikasi penyedia jadualnya otomatis akan berubah memasukan dokumen penawaran. Dan disini kalau penyedia tidak memahami apa yang terjadi maka akan menimbulkan pertanyaan bagi mereka. Lho kok jadualnya tiba-tiba berubah menjadi pemasukan dokumen penawaran lagi? untuk hal tersebut silahkan panitia untuk mengirim pemberitahuan via pengumuman atau berita atau kirim via email pemberitahuan tersebut sehingga penyedia bisa mengupload dokumen kembali. Penyedia yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang hanya penyedia yang sudah terdaftar pertama kali saat lelang diumumkan.

Demikian kronologis pemasukan dokumen penawaran ulang yang merupakan fitur baru pada aplikasi SPSE versi 3.5. Sekali lagi mari kita lakukan proses pengadaan secara profesional dan mengacu pada aturan yang ada sehingga dengan proses pengadaan yang kredibel akan mendapatkan penyedia yang kompeten dan profesional.

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka LKKP No 14 Tahun 2012

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut