Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Perpres 84 Tahun 2012

catatan Unknown on 31.10.12 | 20.00

Depok. Seingat saya, beberapa bulan lalu ada seorang telpon saya dari papua. beliau mengkonfirmasi apakah Pengadaan di wilayah papua harus menggunakan LPSE? karena Papua adalah wilayah dengan otonomi khusus? karena waktu itu belum ada aturan yang mengatur itu saya jawab ya dalam arti semua pengadaan di wilayah papua tetap harus mengacu terhadap aturan Perpres 54 Tahun 2010 dan atau perubahan Perpres 70 Tahun 2012.
Malam ini tidak sengaja saya baca running text disalah satu TV yang menyebutkan dengan ijin Presiden wilayah papua dan papua barat bisa melakukan pengadaan langsung dengan nilai sampai Rp. 1.000.000.000,- dalam rangka percepatan pembangunan wilayah papua dan papua barat yang dituangkan dalam Perpres 84 Tahun 2012.
Dibawah ini saya ambil dari www.setkab.go.id catatan yang dipublikasikan humas Setkab..

Khusus di Papua dan Papua Barat, Proyek Rp 500 Juta Bisa Pengadaan Langsung

30 October 2012 olehDesk Informasi
Dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi itu, Pemerintah mengizikan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pengadaan langsung.
Izin pengadaan langsung melalui mekanisme pengadaan langsung dengan batas Rp 500 juta itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tanggal 17 Oktober 2012.
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk Pengusaha Lokal
Pasal 1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan ole Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerjasam aoperasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut.
Kewajiban bermitra dengan pengusaha lokal itu juga wajib dilakukan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sementara Pengusaha Lokal yang mengikuti pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai Rp 5 miliar tidak diwajibkan memenuhi persyaratn kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
“Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp 5 miliar, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja sama dengan Pengusaha Lokal,” tegas Pasal 2 Ayat (g) Perpres itu.
Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar itu, menurut Peraturan Presiden Nomor  84 Tahun 2012 ini, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka harus mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
Perpres ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan; dan b. mengalihkan/mensubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.

Referensi

5 komentar:

totojitu mengatakan...

Yah begitulah, backlink dari google ini memang perlu untuk kita kejar dan kita dapatkan

istanaimpian2 mengatakan...

artikelnya sangat bagus, terima kasih telah membagi informasi tersebut

dingdongtogel mengatakan...

Kabar Baik Untuk Para pencinta Game Karena di Bulan januari ini Sudah keluar Game RPG Online Terpopuler Se-Asia Penasarankan Game nya Seperti apa??? Kalian bisa dilihat game nya dari link di bawah yaaa

fun88login mengatakan...

semoga sukses terus gan buat usahanya

pokervita mengatakan...

keren mas buat infonya dan salam sukses selalu

 

Arsipku

Pengikut