Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Spesifikasi Bandwith e-Catalogue

catatan Unknown on 22.12.12 | 14.40

Depok. Dalam rangka penyusunan e-catalogue pengadaan bidang telekomunikasi jasa internet terutama bandwith, Pemerintah bisa membeli jasa layanan internet/ Internet Service Provider dengan metode pembelian langsung. Mekanisme tanpa tender ini rencananya berlaku mulai Januari 2013 atau tahun depan melalui sistem e-katalog yang akan dimuat di website LKPP.

Untuk pengadaan internet dengan bandwith lebih dari 30Mbps disepakati tetap melalui proses lelang. Penggunaan katalog elektronik untuk jasa internet mampu memotong rantai birokrasi juga lebih fair dan transparan. Dengan sistem katalog, user tinggal menentukan pilihan ISP-nya, dan tidak perlu repot mengikuti proses lelang.

Spesifikasi dibawah ini yang akan menjadi acuan LKPP dalam menyusun e-catolgue jasa internet/ISP:
  1. Bandwidth Dedicated International Link dan IIX dengan rasio 1:10.Minimum bandwidth dedicated International Link 512 Kbps.
  2. Bandwith ratio CIR (Committed Information Rate) 1:1 upstream dan downstream (Clear Channel).
  3. Mendapatkan IP Publik
  4. Kemampuan ISP untuk menggunakan local loop/akses lokal dalam satu provinsi merupakan nilai tambah
  5. Akses ke IIX Pusat tidak lebih dari 3 HOP
  6. Koneksi akhir menggunakan Ethernet (RJ45).
  7. Semua akses port terbuka
  8. Mendapatkan ketersediaan dan informasi Redundancy Backbone.
  9. Menerima report utilisasi bandwidth yang dapat dilihat secara langsung untuk link international dan IIX
  10. Mendapatkan perawatan, dukungan dan pelayanan 24x7 baik online maupun onsite.
  11. Menerima ketersediaan network lebih dari 99,9% setiap bulannya,
  12. Menerima laporan bulanan mengenai performance dan penggunaan (traffic) bandwidth internet. Laporan terdiri dari penggunaan traffic bits perdetik.
  13. Mendapatkan contact service, sistem trouble ticketing dan eskalasi prosedur penanganan masalah yang jelas.
  14. Menerima dokumen meliputi Detail instalasi, Gambar Jaringan yang diinstall, IP Management yang diberikan.
  15. Memiliki fasilitas pengamanan jaringan (seperti: firewall, antivirus,antispam)
Mari kita dukung, pengadaan yang kredibel sehingga akan mengurangi kongkalikong antara penyedia, panitia, pejabat-pejabat pemerintah, sehingga akan menciptakan sistem yang simpel, transparan dan bebas KKN.

Sumber : LKPP
 

Arsipku

Pengikut