Pengadaan kendaraan bermotor yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 38 Ayat 5 e dengan bunyi "pengadaan kendaraan dengan harga khusus untuk pemerintah yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat". Penunjukan langsung dengan mengundang 1 penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara penunjukan langsung kendaraan dengan menggunakan SPLKB
- Inventarisir dulu kebutuhan akan kendaraan kantor antara lain:
- Lihat RKKAKL
- Kendaraan untuk siapa? Eselon I/II/Operasional
- Lihat dealer/penyedia yang menggunakan kontrak payung di Inaproc berdasarkan jenis kendaraan yang kita inginkan
- Survey harga mobil dibeberapa dealer atau subdealer (untuk memastikan harga) dengan melihat acuanHPS di Inaproc.
- Siapkan Dokumen Penunjukan Langsung Non Darurat
- Dilakukan oleh siapa Pejabat Pengadaan? atau Panitia Pengadaan?
- Siapa KPA dan PPK
- Undang penyedia kendaraan (boleh penyedia yang kontrak payung atau dealer terdekat yang dapat menyediakan kendaraan pemerintah) hal yang yang dilakukan antara lain:
- Konfirmasi Jenis Kendaraan yang diinginkan
- Negosiasi harga (memegang acuan HPS yang di web inaproc
- Negosiasi dilakukan dengan menggunakan acuan harga plat merah on the road harus lebih kecil dari palt hitam on the road
- Negosiasi harga dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu.
- Tanggal tagihan, tanggal bayar, tanggal datang STNK, tanggal datang kendaraan, dan tanggal datang BPKB
- Setelah mendapatkan data-data yang diminta tersebut diatas lalu mengisi aplikasi SPLKB
- Dengan login menggunakan user id dan pasword
- Pilih PL Kendaraan Bermotor
- Klik Buat Paket
- Isi data2 berupa
- Informasi K/L/D/I
- Persiapan
- Proses penunjukan Langsung
- Penunjukan Penyedia Barang (diisi setelah Proses Berlangsung) Simpan
- Klik Tambah Kendaraan
- Isi jenis kendaraan dan Wilayah (muncul SBU Secara otomatis)
- Data penyedia
- Jenis Kendaraan
- Jumlah Pesanan lalu Simpan
- Survey pasar (isi data-data survey)
- Negosiasi harga dan teknis (Isi) lalu simpan
- Klik template kontrak (download)Setelah data-data kendaraan yang akan ditunjuk langsung lengkap, Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk men-download contoh format Kontrak Pengadaan dan diberikan kepada PPK yang akan melakukan kontrak dengan Penyedia. Kesepakatan yang sudah ada dalam contoh format Kontrak dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara PPK dengan Penyedia
- Cetak Surat Pesanan, setelah kontrak ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, Panitia Pengadaan / ULP memasukkan informasi kontrak yang diperlukan pada SPLKP untuk mencetak Surat Pesanan. Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk mencetak Surat Pesanan dalam SPLKP. Setelah Surat Pesanan dicetak, Panitia Pengadaan / ULP dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada PPK untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
- Pembayaran serta serah terima kendaraan, STNK, dan BPKB, setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia akan mengirimkan tagihan pembayaran. Panitia / ULP memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, tanggal datang kendaraan, tanggal datang STNK, dan tanggal datang BPKB ke dalam SPLKP.
Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka Nomor 3 Tahun 2012
Inaproc
Sistem aplikasi SPLKB
5 komentar:
mau nanya klo untuk mendapatkan sistem buat penunjukan langsung kendaraannya dimana ya? trims
klo sistem penunjukan langsungnya di dapat dimana ya? tks
Sistem penunjukan langsung kendaraan ada di aplikasi SPSE pada saat login, silahkan klik aplikasi eproc lainnya, disana akan muncul link dari inaproc ada empat aplikasi antara lain aplikasi e-purchasing, TTS, Aplikasi SPLBK (Kendaraan) dan aplikasi e monev tapi sebelumnya harus login dulu
bisakah melakukan penunjukan langsung KB tanpa harus maasuk ke sistem aplikasi SPLBK?
bagaimana bentuk dokumennya??
untuk survey pasar bisa d jelaskan? apakah mengisi data survey pasar ada pada aplikasi atau bagaimana? trimakash
Posting Komentar