Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Penunjukan Langsung Pada Lelang Ulang

catatan Unknown on 26.9.12 | 07.28

Dengan pengadaan secara elektronik,membuat penyedia dengan sesukanya mengikuti lelang yang diinginkan secara nasional sehingga berakibat banyaknya peserta lelang yang mendaftar, akan tetapi begitu tahap pemasukan penawaran yang memasukan cuma satu, dua paling banyak tiga. Fenomena tersebut membuat bertanya-tanya kenapa dan mengapa? apakah paket pengadaan yang ditawarkan tidak menarik? tidak menguntungkan? atau memang terlalu sibuk dengan paket-paket lelang lain? dan itu dialami banyak teman2 pengadaan, sehingga berakibat lelang menjadi mundur apalagi sudah mendekati akhir tahun atau anggaran SAL, APBNP maupun anggaran 99. Mau tidak mau maka panitia harus melakukan lelang ulang dan yang terjadi pada saat lelang ulang hanya ada satu yang memasukan penarawan? terus bagaimana tindak lanjutnya .Dalam pasal 84 ayat 4

"Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus pasca/prakualifikasi hanya 1 (satu)peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung"

Atas ayat tersebut sering teman-teman bingung bagaimana mekanismenya? Mekanisme seperti penunjukan langsung adalah ketika hanya ada satu penyedia maka dilakukan seperti penunjukan langsung dalam arti bahwa satu penyedia tersebut ditunjuk sebagai calon pemenang jika dokumen penawaran baik administrasi, kualifikasi, spesifikasi teknisnya maupun harga sesuai dengan yang diminta panitia dalam dokumen pemilihan, apakah perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi karena seperti penunujkan langsung? Untuk lelang dengan metode pascakualifikasi pengadaan secara elektronik tidak ada fasilitas untuk klarifikasi dan negosiasi sehingga penawaran yang disampaikan oleh satu penyedia dianggap sebagai harga persaingan karena penyedia tersebut tidak mengetahui jika hanya penyedia tersebut yang menawarkan sehingga harga yang ditawarkan adalah harga yang bersaing. Sedangkan yang menggunakan metode prakualifikasi penyedia saat pra mengetahui bahwa penyedia tersebut sebagai penyedia tunggal sehingga dapat dilakukan dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dimana untuk seleksi umum atau sederhana secara prosedural dan secara elektronik ada tahapan klarifikasi dan negosiasi harga.  Jika penawaran yang disampaikan penyedia tunggal dalam administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak sesuai maka harus dilelang ulang kembali. Begitu lelang ulang gagal apakah harus lelang ulang kedua atau bisa ditunjuk langsung? Berapa kali teman-teman pokja harus melelang ulang? 

Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 84 ayat 6, dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
  1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
  2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;dan
  3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

pertanyaannya jika lelang ulang gagal ?
  1. Apakah pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda untuk bulan depan? enam bulan berikutnya? atau untuk anggaran tahun depan?
  2. Apakah paket kita termasuk untuk kepentingan umum/ kepentingan masyarakat?
  3. Apakah masih cukup waktu untuk lelang ulang maupun pelaksanaannya? 
Jika ya, setelah lelang ulang gagal ya dapat dilakukan penunujukan langsung seperti pengadaan makanan untuk siswa, pengadaan makanan untuk pasien di rumah sakit atau yang masuk dalam kategori tersebut. 
Jika tidak ya sebaiknya dilakukan lelang ulang kembali, atau anggarannya dilakukan revisi untuk kegiatan lain jika tidak ya silahkan dikembalikan ke kas negara. 
Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung ya tanggung jawab masing-masing.

Referensi
1. Perpres 70 Tahun 2012

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut