Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

SIPJAKI

catatan Unknown on 14.9.12 | 11.12

Teman- teman pengadaan terutama yang sering melakukan pengadaan jasa kontruksi maupun konsultansi konstruksi sering melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi tenaga ahli. Nah disitu permasalahanya sering perusahaan menyampaikan dokumen sertifikasi tenaga ahli (SKA,SKT) dan IUJK yang tidak sesuai sehingga panitia atau pokja mengalami kesulitan membuktian keaslian SKA, SKT maupun IUJK. Untuk antisipasi hal tersebut Badan Pembina Konstruksi sudah melaunching SIPJAKI.

Apaan tuh SIPJAKI?
SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI diharapkan tugas-tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik antar instansi pembina dan masyarakat. 

Beberapa layanan informasi yang disediakan SIPJAKI antara lain: 
  1. Data Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang menampilkan daftar izin usaha jasa konstruksi (IUJK) badan usaha di seluruh Indonesia, termasuk status berlaku IUJK dan status pengenaan sanksi; 
  2. Data Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT)yang diambil dari sistem informasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; 
  3. Perangkat pembina jasa konstruksi nasional dan daerah, yang menampilkan profil lengkap pembina jasa konstruksi nasional dan daerah mulai dari susunan tim pembina jasa konstruksi, struktur organisasi tim pembina jasa konstruksi, alamat sekretariat Tim Pembina Jasa Konstruksi, dan rincian data personil yang duduk di dalam tim; 
  4. Informasi tentang kelembagaan Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi; 
  5. Data pekerjaan konstruksi yang telah dimulai pelaksanaanya dan badan usaha pelaksananya sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan dan badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksananya;
  6.  Data proses pelelangan pekerjaan konstruksi; Forum Business matching; serta Material dan Peralatan, yang ditujukan kepada penyedia jasa dan suplier peralatan dan material untuk melakukan transaksi secara online.
Dengan adanya SIPJAKI maka panitia dapat langsung melakukan klarifikasi secara online tentang tenaga ahli, SKA, SKT, SBU maupun IUJK sehingga data-data yang didapat lebih akurat dan bisa dibuktikan kebenarannya. Semoga Sukses
Silahkan akses di 
www.jasakontruksi.net

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut