Setelah mengikuti sosialisasi perubahan Perpres 54 Tahun 2010 di Hotel Bidakara, dimana per 1 Agustus 2012, Perpres 54 Tahun 2012 tidak berlaku lagi, akan tetapi yang berlaku adalah Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010. Bagaimana dengan paket-paket lelang yang sedang berjalan?, untuk yang akan datang apakah masih harus mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 padahal ketika perubahan itu sudah di sahkan dan ditandatangani maka Perpres yang lama otomatis tidak berlaku lagi. Untuk itu maka akan diatur dalam Perka LKPP.
Satu hal bahwa Perpres 70 Tahun 2012 ini sangat terlambat dikeluarkan apalagi baru ditandatangani tanggal 1 Agustus 2012, dimana banyak paket sedang berjalan maupun yang akan dilakukan pelelangan. Bagaimana dengan pokja ULP masih mengacu kemana? Padahal perubahan ini adalah untuk mempercepat proses penyerapan anggaran. dan satu hal revisi perpres ini adalah yang terakhir ditandatangani Presiden. sedangkan untuk lampiran Perpres 70 Tahun 2012 akan dikembangkan oleh LKPP dalam bentuk Perka yang disupervisi oleh Kementerian PPN. Satu hal semoga dengan disahkan Perpres 70 Tahun 2012 ini selain meningkatkan penyerapan anggaran adalah bagaimana kita bisa mengelola pengadaan menuju kearah yang lebih baik, bebas dari kolusi, korupsi maupun nepotisme dan meningkatkan profesionalisme para pihak pengadaan. Untuk Baca lebih lanjut silahkan baca Perpres dibawah ini
Dibawah ini matrix yang awal yang dipublikasikan dalam Majalah Kredibel Vol 2, tapi tidak jauh dari rencana awal revisi walau dalam detik-detik terakhir menurut Direktur Kebijakan Umum LKPP bahwa ada beberapa yang berubah pada detik-detik terakhir sebelum disahkan.
No
|
Materi Perubahan
|
Perpres 54 Th 2010
|
Perpres 70 Th 2012
|
1
|
Peraturan ttg tatacara pengadaan |
Lampiran I, II. III, IVa. IVb, V dan VI
|
Tambah lampiran IVc Jasa Konsultansi melalui Seleksi Internasional |
2
|
Perencanaan Pengadaan | PA/KPA membuat RUP dan Pembiayaan |
Pengangkatan dan pemberhentian
pejabat pelaksana pengadaan tidak
terikat tahun anggaran
|
3
|
Pengecualian kewajiban
bersertifikat bagi PPK
|
Semua PPK wajib bersertifikat
(tidak ada pengecualian)
|
Pengecualian diberikan kepada
K/L/D/I dengan kriteria:
a. Yang tidak memiliki personil
bersertifikat, dan
b. PPK yang dijabat oleh Eselon 1
atau 2, atau PPK yang dirangkap
oleh PA/KPA
|
4
|
Perubahan persyaratan
PPK
|
Semula berpendidikan S1
|
Diubah menjadi sekurangkurangnya
Golongan III A atau yang
disamakan
|
5
|
Menaikkan batas nilai
pengadaan langsung
barang/ pekerjaan
konstruksi/ Jasa Lainnya
|
Semula sampai dengan Rp 100
juta
|
Diubah menjadi sampai dengan Rp
200 juta
|
6
|
Menaikkan batas nilai
pelelangan sederhana dan
pemilihan langsung
|
Semula sampai dengan Rp 200
juta
|
Diubah menjadi sampai dengan Rp
5 miliar
|
7
|
Pendelegasian kewenangan
menjawab sanggahan
banding
|
Belum diatur
|
a. Untuk pengadaan nonkonsultan
dengan nilai > 100
M dan pengadaan konsultan
dengan nilai > 10 M dapat
didelegasikan kepada pejabat
Eselon 1/Sekda.
b. Untuk pengadaan nonkonsultan
dengan nilai sampai
dengan 100 M dan pengadaan
konsultan dengan nilai
sampai dengan 10 M dapat
didelegasikan kepada pj eselon
2 (K/L/I) atau PA (SKPD).
|
8
|
Penambahan kriteria
penunjukan langsung untuk
prasarana dan sarana
umum (PSU) perumahan
rakyat
|
Belum diatur
|
Pengadaan PSU untuk perumahan
rakyat dapat ditunjuk langsung
kepada developer (pengembang)
|
9
|
Tambahan pengaturan
International Competitive
Bidding (ICB) untuk
pekerjaan konsultan
|
Belum diatur
|
Menambahkan pengaturan tentang:
a. Persyaratan kualifikasi untuk
konsultan internasional
b. Tata cara evaluasi untuk
konsultan internasional
c. Standard bidding document
untuk konsultan internasional
|
10
|
Jangka waktu pelelangan
sederhana/pemilihan
langsung menjadi lebih
singkat
|
Semula minimum 14 hari Diubah
|
menjadi minimum 12 hari
|
11
|
Tambahan pengaturan
pelelangan terbatas untuk
pengadaan barang
|
Belum diatur
|
Penambahan pengaturan tentang:
a. Tata cara pelelangan terbatas
untuk pengadaan barang
b. Standard bidding document
untuk pelelangan terbatas
|
12
|
Menaikkan besaran nilai
jaminan sanggah banding
|
Jaminan sanggahan banding
ditetapkan sebesar 2/000 (dua
perseribu) dari nilai total HPS
atau paling tinggi sebesar Rp50
juta
|
Jaminan sanggahan banding
dinaikkan menjadi sebesar 1%
(satu persen) dari nilai total HPS
|
13
|
Tambahan pengaturan
tentang penetapan jumlah
pemenang lelang lebih dari
satu
|
Belum diatur
|
Tata cara pengadaan untuk
kegiatan pengelolaan kas dan
penerusan pinjaman, serta
pembiayaan melalui utang dan
portofolio utang diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan
|
14
|
Tambahan pengaturan
tentang besaran uang muka
untuk kontrak tahun jamak
|
Belum diatur
|
Tambahan uang muka yang
melebihi (15% dari total kontrak
atau 20% dari kontrak awal) dapat
diberikan dengan persetujuan
Menteri Keuangan
|
15
|
Tambahan pengaturan
perizinan kontrak tahun
jamak
|
Belum diatur
|
Untuk kontrak tahun jamak diatas
10 M dan/atau di luar pekerjaan
tertentu harus disetujui Menteri
Keuangan
|
16
|
Perubahan pengaturan
tentang tindak lanjut
pengaduan oleh aparat
penegak hukum (polisi dan
jaksa)
|
Semula setelah tandatangan
kontrak
|
Diubah menjadi : aparat
penegak hukum hanya dapat
menindaklanjuti pengaduan
korupsi pengadaan setelah serah
terima akhir pekerjaan dan
pembayaran final
|
17
|
Tambahan pengaturan
tindak lanjut lelang ulang
gagal
akuntabilitas
|
Belum diatur
|
Tambahan pengaturan : apabila
terjadi lelang ulang gagal maka
ULP dapat melakukan penunjukkan
langsung dengan syarat tidak
cukup waktu lagi untuk dilakukan
pelelangan serta memperhatikan
efisiensi, efektivitas, dan
|
MENGHILANGKAN MULTITAFSIR
No
|
Materi Perubahan
|
Perpres
|
Revisi Perpres
|
Mempertegas pihak yang
dapat melakukan sanggah
|
Semula pengaturan ini kurang
jelas
|
Dipertegas bahwa peserta yang
boleh melakukan sanggah hanya
peserta yang memasukkan
penawaran
|
|
Perubahan definisi “D”
dalam K/L/D/I yang semula
definisikan “SKPD” menjadi
“pemda” (dalam kaitannya
dengan pembentukan ULP)
|
Semula D didefinisikan SKPD
|
Definisi D diubah menjadi
Pemerintah Daerah
|
|
Ketentuan pengumuman
RUP untuk APBD di dalam
website
|
Semula website K/L/D/I
mendefinisikan “D” sebagai SKPD
|
Definisi D diubah menjadi
Pemerintah Daerah
|
|
Penegasan pihak yang
bertanggung jawab dalam
proses pemilihan adalah
Kelompok Kerja ULP
|
Kurang jelas (hanya disebut ULP)
|
Diperjelas bahwa: yang
bertanggung jawab dalam proses
pemilihan adalah Pokja ULP
|
|
Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP)
yang dibiayai APBD
|
Dilakukan setelah Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD
disetujui oleh DPRD
|
Dilakukan setelah APBD ditetapkan
dengan Perda
|
0 komentar:
Posting Komentar