Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Perpres 70 Th 2012

catatan Unknown on 9.8.12 | 21.00

Setelah mengikuti sosialisasi perubahan Perpres 54 Tahun 2010 di Hotel Bidakara, dimana per 1 Agustus 2012, Perpres 54 Tahun 2012 tidak berlaku lagi, akan tetapi yang berlaku adalah Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010. Bagaimana dengan paket-paket lelang yang sedang berjalan?, untuk yang akan datang apakah masih harus mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 padahal ketika perubahan itu sudah di sahkan dan ditandatangani maka Perpres yang lama otomatis tidak berlaku lagi. Untuk itu maka akan diatur dalam Perka LKPP.
Satu hal bahwa Perpres 70 Tahun 2012 ini sangat terlambat dikeluarkan apalagi baru ditandatangani tanggal 1 Agustus 2012, dimana banyak paket sedang berjalan maupun yang akan dilakukan pelelangan. Bagaimana dengan pokja ULP masih mengacu kemana? Padahal perubahan ini adalah untuk mempercepat proses penyerapan anggaran. dan satu hal revisi perpres ini adalah yang terakhir ditandatangani Presiden. sedangkan untuk  lampiran Perpres 70 Tahun 2012 akan dikembangkan oleh LKPP dalam bentuk Perka yang disupervisi oleh Kementerian PPN. Satu hal semoga dengan disahkan Perpres 70 Tahun 2012 ini selain meningkatkan penyerapan anggaran adalah bagaimana kita bisa mengelola pengadaan menuju kearah yang lebih baik, bebas dari kolusi, korupsi maupun nepotisme dan meningkatkan profesionalisme para pihak pengadaan. Untuk Baca lebih lanjut silahkan baca Perpres dibawah ini


Dibawah ini matrix yang awal yang dipublikasikan dalam Majalah Kredibel Vol 2, tapi tidak jauh dari rencana awal revisi walau dalam detik-detik terakhir menurut Direktur Kebijakan Umum LKPP bahwa ada beberapa yang berubah pada detik-detik terakhir sebelum disahkan.

No
Materi Perubahan
Perpres 54 Th 2010
Perpres 70 Th 2012
1
Peraturan ttg tatacara pengadaan
Lampiran I, II. III, IVa. IVb, V dan VI
Tambah lampiran IVc Jasa Konsultansi melalui Seleksi Internasional
2
Perencanaan Pengadaan PA/KPA membuat RUP dan Pembiayaan
Pengangkatan dan pemberhentian
pejabat pelaksana pengadaan tidak
terikat tahun anggaran
3
Pengecualian kewajiban
bersertifikat bagi PPK
Semua PPK wajib bersertifikat
(tidak ada pengecualian)
Pengecualian diberikan kepada
K/L/D/I dengan kriteria:
a. Yang tidak memiliki personil
bersertifikat, dan
b. PPK yang dijabat oleh Eselon 1
atau 2, atau PPK yang dirangkap
oleh PA/KPA
4
Perubahan persyaratan
PPK
Semula berpendidikan S1
Diubah menjadi sekurangkurangnya
Golongan III A atau yang
disamakan
5
Menaikkan batas nilai
pengadaan langsung
barang/ pekerjaan
konstruksi/ Jasa Lainnya
Semula sampai dengan Rp 100
juta
Diubah menjadi sampai dengan Rp
200 juta
6
Menaikkan batas nilai
pelelangan sederhana dan
pemilihan langsung
Semula sampai dengan Rp 200
juta
Diubah menjadi sampai dengan Rp
5 miliar
7
Pendelegasian kewenangan
menjawab sanggahan
banding
Belum diatur
a. Untuk pengadaan nonkonsultan
dengan nilai > 100
M dan pengadaan konsultan
dengan nilai > 10 M dapat
didelegasikan kepada pejabat
Eselon 1/Sekda.
b. Untuk pengadaan nonkonsultan
dengan nilai sampai
dengan 100 M dan pengadaan
konsultan dengan nilai
sampai dengan 10 M dapat
didelegasikan kepada pj eselon
2 (K/L/I) atau PA (SKPD).
8
Penambahan kriteria
penunjukan langsung untuk
prasarana dan sarana
umum (PSU) perumahan
rakyat
Belum diatur
Pengadaan PSU untuk perumahan
rakyat dapat ditunjuk langsung
kepada developer (pengembang)
9
Tambahan pengaturan
International Competitive
Bidding (ICB) untuk
pekerjaan konsultan
Belum diatur
Menambahkan pengaturan tentang:
a. Persyaratan kualifikasi untuk
konsultan internasional
b. Tata cara evaluasi untuk
konsultan internasional
c. Standard bidding document
untuk konsultan internasional
10
Jangka waktu pelelangan
sederhana/pemilihan
langsung menjadi lebih
singkat
Semula minimum 14 hari Diubah
menjadi minimum 12 hari
11
Tambahan pengaturan
pelelangan terbatas untuk
pengadaan barang
Belum diatur
Penambahan pengaturan tentang:
a. Tata cara pelelangan terbatas
untuk pengadaan barang
b. Standard bidding document
untuk pelelangan terbatas
12
Menaikkan besaran nilai
jaminan sanggah banding
Jaminan sanggahan banding
ditetapkan sebesar 2/000 (dua
perseribu) dari nilai total HPS
atau paling tinggi sebesar Rp50
juta
Jaminan sanggahan banding
dinaikkan menjadi sebesar 1%
(satu persen) dari nilai total HPS
13
Tambahan pengaturan
tentang penetapan jumlah
pemenang lelang lebih dari
satu
Belum diatur
Tata cara pengadaan untuk
kegiatan pengelolaan kas dan
penerusan pinjaman, serta
pembiayaan melalui utang dan
portofolio utang diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan
14
Tambahan pengaturan
tentang besaran uang muka
untuk kontrak tahun jamak
Belum diatur
Tambahan uang muka yang
melebihi (15% dari total kontrak
atau 20% dari kontrak awal) dapat
diberikan dengan persetujuan
Menteri Keuangan
15
Tambahan pengaturan
perizinan kontrak tahun
jamak
Belum diatur
Untuk kontrak tahun jamak diatas
10 M dan/atau di luar pekerjaan
tertentu harus disetujui Menteri
Keuangan
16
Perubahan pengaturan
tentang tindak lanjut
pengaduan oleh aparat
penegak hukum (polisi dan
jaksa)
Semula setelah tandatangan
kontrak
Diubah menjadi : aparat
penegak hukum hanya dapat
menindaklanjuti pengaduan
korupsi pengadaan setelah serah
terima akhir pekerjaan dan
pembayaran final
17
Tambahan pengaturan
tindak lanjut lelang ulang
gagal
akuntabilitas
Belum diatur
Tambahan pengaturan : apabila
terjadi lelang ulang gagal maka
ULP dapat melakukan penunjukkan
langsung dengan syarat tidak
cukup waktu lagi untuk dilakukan
pelelangan serta memperhatikan
efisiensi, efektivitas, dan


MENGHILANGKAN MULTITAFSIR
 
No
Materi Perubahan
Perpres
Revisi Perpres
Mempertegas pihak yang
dapat melakukan sanggah
Semula pengaturan ini kurang
jelas
Dipertegas bahwa peserta yang
boleh melakukan sanggah hanya
peserta yang memasukkan
penawaran
Perubahan definisi “D”
dalam K/L/D/I yang semula
definisikan “SKPD” menjadi
“pemda” (dalam kaitannya
dengan pembentukan ULP)
Semula D didefinisikan SKPD
Definisi D diubah menjadi
Pemerintah Daerah
Ketentuan pengumuman
RUP untuk APBD di dalam
website
Semula website K/L/D/I
mendefinisikan “D” sebagai SKPD
Definisi D diubah menjadi
Pemerintah Daerah
Penegasan pihak yang
bertanggung jawab dalam
proses pemilihan adalah
Kelompok Kerja ULP
Kurang jelas (hanya disebut ULP)
Diperjelas bahwa: yang
bertanggung jawab dalam proses
pemilihan adalah Pokja ULP
Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP)
yang dibiayai APBD
Dilakukan setelah Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD
disetujui oleh DPRD
Dilakukan setelah APBD ditetapkan
dengan Perda

0 komentar:

 

Arsipku

Pengikut