Depok. Seingat saya, beberapa bulan lalu ada seorang telpon saya dari papua. beliau mengkonfirmasi apakah Pengadaan di wilayah papua harus menggunakan LPSE? karena Papua adalah wilayah dengan otonomi khusus? karena waktu itu belum ada aturan yang mengatur itu saya jawab ya dalam arti semua pengadaan di wilayah papua tetap harus mengacu terhadap aturan Perpres 54 Tahun 2010 dan atau perubahan Perpres 70 Tahun 2012.
Malam ini tidak sengaja saya baca running text disalah satu TV yang menyebutkan dengan ijin Presiden wilayah papua dan papua barat bisa melakukan pengadaan langsung dengan nilai sampai Rp. 1.000.000.000,- dalam rangka percepatan pembangunan wilayah papua dan papua barat yang dituangkan dalam Perpres 84 Tahun 2012.
Dibawah ini saya ambil dari www.setkab.go.id catatan yang dipublikasikan humas Setkab..
Khusus di Papua dan Papua Barat, Proyek Rp 500 Juta Bisa Pengadaan Langsung
30 October 2012 olehDesk Informasi
Dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua
Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar
kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di
wilayah kedua provinsi itu, Pemerintah mengizikan paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pengadaan
langsung.
Izin pengadaan langsung melalui mekanisme pengadaan
langsung dengan batas Rp 500 juta itu tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam
Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
pada tanggal 17 Oktober 2012.
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan
mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000
(satu miliar rupiah) untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten
Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut
Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak
diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk Pengusaha Lokal
Pasal
1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme
pengadaan langsung dapat dilakukan ole Kelompok Kerja Unit Layanan
Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya
diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam
hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan
kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti
oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa
dari luar Provinsi
dan/atau
Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian
kerjasam aoperasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut.
Kewajiban
bermitra dengan pengusaha lokal itu juga wajib dilakukan untuk
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai
dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sementara Pengusaha Lokal
yang mengikuti pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan
nilai sampai Rp 5 miliar tidak diwajibkan memenuhi persyaratn
kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
“Untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp 5 miliar,
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat,
dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja
sama dengan Pengusaha Lokal,” tegas Pasal 2 Ayat (g) Perpres itu.
Untuk
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di
atas Rp 5 miliar itu, menurut Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012
ini, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka harus
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
Perpres
ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. menggunakan orang
asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan tanpa berperan aktif
dalam menjalankan operasional perusahaan; dan b.
mengalihkan/mensubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sah,
sebagian maupun seluruh pekerjaan.
Referensi