Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

Hati-Hati Penunjukan Langsung

catatan Unknown on 12.8.12 | 07.36

Penunjukan langsung adalah salah satu metode pelelangan yang ada dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang telah direvisi menjadi Perpres 70 Tahun 2012. Selama ini banyak kasus penunjukan langsung yang bermuara di penjara, dimana sebelumnya para pejabat dengan seenak hati menunjuk langsung pengadaan tanpa memandang aturan yang ada, mereka menunjuk orang-orang terdekat mereka, makelar atau orang-orang dilingkaran kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok mereka dengan  mark up harga, kolusi, korupso maupun nepotisme. 
Dalam pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 70 Tahun 2012 penunjukan langsung hampir sama dengan aturan lama tetapi ada beberapa hal yang ditambahkan. Penunjukan langsung dilakukan tanpa batasan nilai dan hanya dilakukan untuk pengadaan dalam keadaan tertentu atau barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya yang bersifat khusus. Jadi pejabat pengadaan/ Panitia/ PPK/KPA harus banyak membuat pertimbangan atau dalam arti berpikir seribu kali dalam melakukan penunjukan langsung.

Langkah Penunujukan Langsung
5 W dan 1 H adalah 
  1. What : apakah perlu dilakukan penunujukan langsung ? apa saja kriteria penunjukan langsung?
  2. Who  : Siapa yang kita mau tunjuk langsung? sesuai tidak kualifikasi perusahaan dengan paket pekerjaan yang akan kita lakukan penunjukan langsung?
  3. When : Kapan akan dilakukan penunujukan langsung
  4. Where : dimana proses penunjukan langsung tersebut dilaksanakan, cek profil perusahaan tersebut, dimana lokasi kantor perusahaan tersebut.
  5. Why : Kenapa kita pilih perusahaan tersebut, apa alasannya
  6. How : bagaimana mekanisme penunjukan langsung, lihat aturan-aturan yang mengatur tentang penunjukan langsung sesuai tidak dengan kriteria tersebut.
Hal- hal yang menjadi pertimbangan dalam penunjukan langsung:

Kategori pertama pada keadaan tertentu. 
yang masuk dalam kategori kondisi tertentu antara lain: 
Penanganan darurat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera, untuk:
    • pertahanan negara, dan/atau  
    • keamanan masyarakat, dan/atau  
    • keselamatan/perlindunganmasyarakat: 
      •  akibat adanya bencana alam dan/atau,  
      • bencana nonalam dan/atau bencana sosial; dan/atau
      • dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
      • akibat kerusakan infrastruktur yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pengertian dan/atau adalah bahwa boleh dilakukan penunjukan langsung pada keadaan tertentu yang memenuhi ketiga unsur tersebut diatas atau salah satu unsur yang memenuhi penunujukan langsung.

Kategori kedua barang/pekerjaan khusus
Yang masuk dalam kategori barang/pekerjaan khusus antara lain:
    • pekerjaan pengadaan mobil, sepeda motor dan/atau
    • kendaraan bermotor lainnya dengan harga khusus untuk pemerintah (Government Sales Operation/ GSO);
    • sewa penginapan/ hotel; atau
    • lanjutan sewa gedung/kantor, dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya. 
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pengertian dan/atau adalah bahwa boleh dilakukan penunjukan langsung pada barang/pekerjaan khusus yang memenuhi salah satu unsur tersebut diatas diluar itu harus dilakukan pelelangan. Jika tidak memenuhi salah satu unsur tersebut jangan coba- coba melakukan penunjukan langsung.

Kategori ketiga untuk pekerjaan perumahan masyarakat
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Kategori keempat adalah jasa konsultansi khusus
Pada Perpres 35/2011 (perubahan pertama Perpres 54/2010) telah ditambahkan pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Kategori kelima lelang ulang ( tambahan dalam Perpres 70 Tahun 2012)  
Penjunjukan langsung dapat dilakuan setelah lelang ulang gagal dengan pertimbangan  PA dengan tetap memperthatikan prinsip efisiensi , efektifitas dan akuntablitas dengang pertimbangan
    • hasil pekerjaan tidak dapat ditunda. (apakah tidak bisa ditunda tahun ini? apakah jika tahun ini tidak bisa dilakukan dapat dilakukan tahun depan?kalau bisa ditunda tahun depan ya sebaiknya jangan dilakukan penunjukan langsung) kecuali misalnya pengadaan makanan siswa? makanan rumah sakit?
    • menyangkut kepentingan /keselamatan masyarkat 
    • tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/ seleksi/ pemilihan langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Yang perlu diingat harus matang dalam dalam penunjukan langsung setelah lelang ulang ini, harus ada pernyataan dari PA selaku pengguna anggaran alasan untuk penunjukan langsung tersebut dengan memperhatikan ketiga unsur diatas berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas paket tersebut.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

izin share gan...

Unknown mengatakan...

Silahkan pak, semoga bermanfaat

bangmahar mengatakan...

Dalam artikel diatas yang diulas tentang "yang tidak boleh" dilakukan penunjukan langsung, barangkali perlu ditambahkan dengan yang boleh dilakukan dengan penunjukan langsung agar lebih informatif.

 

Arsipku

Pengikut