Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Kapal Perikanan 15 GT Purseiner

catatan Unknown on 31.7.12 | 08.09

Kapal adalah salah satu alat dukung dalam operasional yang di lakukan oleh beberapa Kementerian atau lembaga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut maka Kementerian Kelautan dan Perikanan otomatis harus menyiapkan kapal perikanan yang diperlukan oleh nelayan-nelayan dalam mengarungi samudera luas untuk mendapatkan ikan-ikan yang begitu banyak yang tinggal kita manfaatkan. Nah disini ada beberapa spesifikasi kapal-kapal perikanan yang bisa dijadikan sebagai bahan untuk menyusun spesifikasi kapal-kapal perikanan.
Spesifikasi Kapal Perikanan 15 GT

KAPAL IKAN 15 GT Purseiner  Spesifikasi ( FISHING VESSEL)
Kapal Ikan 15 Gt Jenis Purseiner atau untuk jenis tangkap lainnya.
Ukuran utama :
Panjang ( LoA) : 14.00 meter
Lebar ( BoA) : 03.00 meter
Tinggi : 01.70 meter
Engine : Yuchai YC6108ZLCA 122 PS atau laiinya.

KONSTRUKSI
Material
Konstruksi laminasi fiberglass menggunakan bahan-bahan Fiberglass Resin Polyester [ FRP] standart Llloyd Register – Yukalac 157 BQTN-EX Justus.

Komposisi Lapisan Lambung Samping 6 Lapis :
• CSM Mat 300 Gram
 • CSM Mat 300 Gram
• DB 80 ( Doublebiax)
 • DB 80 ( Doublebiax)
 • DB 80 (  Doublebiax)
• DB 80 ( Doublebiax)

Komposisi Lapisan Lambung Bawah 7 Lapis :
• CSM Mat 300 Gram
• CSM Mat 300 Gram
• DB 80 ( Doublebiax)
 • DB 80 ( Doublebiax)
• DB 80 ( Doublebiax)
 • DB 80 ( Doublebiax)
• DB 80 ( Doublebiax)

GADING-GADING [ FRAMING]
o PVC 3 “ Dilapis 2 x CSM Mat 300 Gram.
o Atau Foam 6 x 8 Cm dilapis 2 x CSM Mat 300 Gram

PENGECATAN
Lambung : Gelcoat
AKSESORIES STANDART VERSION JF 1430
LAMPU-LAMPU
• 1 Navigation Light Merah Hijau
• 1 Lampu Sorot 12 V
• 1 Lampu jangkar 12 V
• 4 Lampu Cabin 12 V
• 1 Lampu Sorot 12 V

NAVIGASI
• 1 Kompas Danforth Skipper A91
• 1 GPS Garmin 420 si Chartploter + Sounder
• 1 VHF radio Icom M 304+ Antena
PERLENGKAPAN TAMBAT
• 4 Bolder Cleats
• 1 Anchor Cleat
• 2 Tali 20 mm Nylon @ 50 meter
• 1 Jangkar 10 Kg
POMPA
• 1 Pompa Alkon
• 2 Manual Bilge Pump
SISTEM KONTROL
• 1 Hydraulic steering + Wheel
• 1 Remote Control Trotle
PERLENGKAPAN AKOMODASI
• 1 Kaca Depan
• 2 Kaca Samping Geser
• 1 Pilot Chair
• 1 Crew Room
• 1 Railing Depan ss.304
• 2 Hand graib ss.304
KELISTRIKAN
• 2 Battere 12 V 70 Amp
• 2 Battere Switch
• 2 Switch Panel 12 V 6 gang
ALAT KESELAMATAN
• 6 Jaket Pelampung
• 1 Life Buoy
• 1 P3k
• 2 Tabung Pemadam 1.5 kg
TANGKI – TANGKI
• Tangki Bahan Bakar 500 L ( Fiber) - 1 Set
• Tangki Air tawar 200 L ( Fiber) - 1 set

Alat Tarik
Gardan

Sumber spesifikasi kapal ikan 15 GT
http://www.javaneseboat.com

Jangan lupa, cari pembanding spesifikasi sejenis minimal 3 perusahaan penyedia kapal perikanan terus cek dulu apakah ada dari spesifikasi ini yang mengarah ke merk tertentu. Jika ada maka harus dihilangkan atau mengakomodir ketiga merk dalam satu spesifikasi minimal, karena dalam Perpres sendiri tidak boleh mengarah ke satu merk tertentu.
Jadi catatan ini hanya sebagai bahan bacaan buat teman2 pengadaan kapal perkanan sehingga bisa dan tahu hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan kapal perikanan dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas, semoga catatan ini bermanfaat buat teman-teman pengadaan. Kira-kira dari spesifikasi diatas adakah yang mengarah ke satu merk tertentu?


08.09 | 0 komentar | Read More

Alat Penangkapan Ikan

catatan Unknown on 29.7.12 | 05.39

1. Muro Ami 
Pukat ikan karang (muro-ami) adalah suatu alat penangkapan yang dibuat dari jaring, yang terdiri dari sayap dan kantong yang dalam pengoperasiannya dilakukan penggiringan ikan-ikan yang akan ditangkap agar masuk ke bagian kantong yang telah dipasang terlebih dahulu. Alat ini cenderung tidak destruktif dan tidak merusak ekosistem, karena metode pengoperasiannya yang tidak sampai merusak karang. Penggunaan alat ini dilakukan oleh beberapa nelayan dengan berenang, mengejutkan ikan-ikan karang sambil membawa alat penggiring. Dinamakan pukat ikan karang karena tujuan utamanya adalah menangkap jenis-jenis ikan karang.


2. Pukat Udang
Pukat udang atau biasa juga disebut pukat harimau adalah jaring yang berbentuk kantong yang ditarik oleh satu atau dua kapal, bisa melalui samping atau belakang. Alat ini merupakan alat yang efektif namun tidak selektif sehingga dapat merusak semua yang dilewatinya. Oleh karena itu kecenderungan alat tangkap ini dapat menjurus ke alat tangkap yang destruktif. Aturan-aturan yang diberlakukan pada pengoperasian alat ini relatif sudah memadai, namun pada prakteknya sering kali dijumpai penyimpangan-penyimpangan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak. Tujuan utama pukat udang adalah untuk menangkap udang dan juga ikan perairan dasar(demersal-fish)

3. Pukat Kantong
Pukat kantongadalah jenis jaring menangkap ikan berbentuuk kerucut yang terdiri dari kantong atau bag, badan(body), dua lembar sayap (wing) yang dipasang pada kedua sisi mulut jaring, dan tali penarik (warp). Alat ini tergolong tradisional, tidak merusak lingkungan, dan ukurannya mesh sizenya relatif kecil. Pukat kantong terdiri atas payang, dogol, dan pukat pantai.






4. Pukat Cincin (Purse Seine)
Pukat cincin adalah jaringan yang terbentuk empat persegi panjang, dilengkapi tali kerut yang bercincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring sehingga membentuk kerut dan seperti mangkuk. Alat penangkap ini ditujukan untuk menangkap gerombolan ikan permukaan (pelagic fish). Alat tangkap ini tergolong efektif terhadap target spesies dan kecenderungan tidak destruktif.



5. Jaring Insang (Gill Net)
Jaring insangadalah jaring berbentuk empat persegi panjang, mata jaring berukuran sama dilengkapi dengan pelampung pada bagian atas dan pemberat pada bagian bawah jaring. Dioperasikan dengan tujuan menghadang ruaya gerombolan ikan oleh nelayan secara pasif dengan ukuran mesh size. Alat penangkap ini terdiri dari tingting (piece) dengan ukuran mata jaring, panjang, dan lebar yang bervariasi. Dalam operasi biasanya terdiri dari beberapa tinting jaring yang digabung menjadi satu unit jaring yang panjang, dioperasikan dengan dihanyutkan, dipasang secara menetap pada suatu perairan dengan cara dilingkarkan atau menyapu dasar perairan. Contohnya : jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang tetap(set gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnet), jaring insang klitik (shrimp gillnet), dan trammel net.

6. Jaring Angkat (Lift Net)
Jaring angkat adalah suatu alat pengkapan yang cara pengoperasiannya dilakukan dengan menurunkan dan mengangkatnya secara vertikal. Alat ini terbuat dari nilon yang menyerupai kelambu, ukuran mata jaringnya relatif kecil yaitu 0,5 cm. Bentuk alat ini menyerupai kotak, dalam pengoperasiannya dapat menggunakan lampu atau umpan sebagai daya tarik ikan. Jaring ini dioperasikan dari perahu, rakit, bangunan tetap atau dengan tangan manusia. Alat tangkap ini memiliki ukuran mesh size yang sangat kecil dan efektif untuk menangkap jenis ikan pelagis kecil. Kecenderungan jaring angkat bersifat destruktif dan tidak selektif. Contoh: jaring angkat adalah bagan perahu atau rakit (boat / raft lift net), bagan tancap (bamboo platform lift net), dan serok (scoop net).


7. Pancing
Pancing adalah salah satu alat penangkap yang terdiri dari dua komponen utama, yaitu : tali (line) dan mata pancing (hook). Jumlah mata pancing berbeda-beda, yaitu mata pancing tunggal, ganda, bahkan sampai ribuan. Prinsip alat tangkap ini merangsang ikan dengan umpan alam atau buatan yang dikaitkan pada mata pancingnya. Alat ini pada dasarnya terdiri dari dua komponen utama yaitu tali dan mata pancing. Namun, sesuai dengan jenisnya dapat dilengkapi pula komponen lain seperti : tangkai (pole), pemberat (sinker), pelampung (float), dan kili-kili (swivel). Cara pengoperasiannya bisa di pasang menetap pada suatu perairan, ditarik dari belakang perahu/kapal yang sedang dalam keadaan berjalan, dihanyutkan, maupun langsung diulur dengan tangan. Alat ini cenderung tidak destruktif dan sangat selektif. Pancing dibedakan atas rawai tuna, rawai hanyut, rawai tetap, pancing tonda, dan lain-lain.
8. Perangkap
Perangkapadalah salah satu alat penangkap yang bersifat statis, umumnya berbentuk kurungan, berupa jebakan dimana ikan akan mudah masuk tanpa adanya paksaan dan sulit keluar karena dihalangi dengan berbagai cara. Bahan yang digunakan untuk membuat perangkap : bamboo, rotan, kawat, jaring, tanah liat, plastic, dan sebagainya. Pengoperasiannya di dasar perairan, di permukaan perairan, di sungai daerah arus kuat, dan di daerah pasang surut. Alat ini cenderung selektif karena ikan terperangkap di dalamnya. Meskipun cenderung tidak destruktif, namun untuk jermal (stow net) maka pengaturan mesh size jaringannya dan juga lokasi pemasangannya harus sesuai. Contoh perangkap adalah sero (guiding barrier), jermal (stow net), bubu (portable trap) danperangkaplain.
9. Pengumpul Karang dan Rumput Laut
Jenis Rake (alat penangkap pengumpul kerang/rumput laut)
Alat pengumpul kerang dan rumput laut pada umumnya di desain dengan pengoperasian yang sederhana dan pengusahaannya dilakukan dengan skala yang kecil. Alat ini selektif dan tidak destruktif karena ditujukan untuk menangkap target seperti kerang-kerangan. Contoh pengumpul kerang adalah garuk (rake), cengkeraman, dan ladung kima. Sedangkan, contoh pengumpul rumput laut berupa alat sederhana berbentuk galah yang ujungnya bercabang. Akan tetapi, alat ini merusak habitat lingkungan perairan kalau tidak dilakukan sesuai prosedur.


10. Tombak
Alat penangkap yang terdiri dari batang (kayu, bambu) dengan ujungnya berkait balik (mata tombak) dan tali penarik yang diikatkan pada mata tombak. Tali penariknya dipegang oleh nelayan kemudian setelah tombak mengenai sasaran tali tersebut ditarik untuk mengambil hasil tangkapan.
Senapan adalah alat penangkap yang terdiri dari anak panah dan tangkai senapan. Penangkapan dengan senapan umumnya dilakukan dengan cara melakukan penyelaman pada perairan karang. Untuk penangkapan dengan panah biasa, umumnya dilakukan dekat pantai atau perairan dangkal.
Harpun Tangan adalah alat penangkap yang terdiri dari tombak dan tali panjang yang diikatkan pada mata tombak. Harpun tangan ini ditujukan untuk menangkap paus, dimana tombak langsung dilemparkan dengan tangan kearah sasaran (paus) dari atas perahu.
Kecenderungan alat tangkap yang relatif sederhana ini tidak destruktif dan sangat selektif karena ditujukan untuk menangkap suatu spesies. Tetapi alat ini dapat merusak habitat bila disalahgunakan.


05.39 | 0 komentar | Read More

Tanda Kelas Kapal

catatan Unknown on 28.7.12 | 06.00


http://3.bp.blogspot.com/_4LxlcCFie4Y/S7SY9h2aKfI/AAAAAAAAAQo/cw7IV-FiFn4/s400/catamaran.jpgSetiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas. Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan. BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas.
Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas.

Penetapan tanda kelas
Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut :



Tanda Kelas Notasi
Lambung + A100 Oil Tanker
Mesin + SM OT
Instalasi Pendingin SMP

Tanda Kelas
Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut :
[Kode Penerimaan] [Persyaratan Lambung] [Perlengkapan Tambat]
Kode Penerimaan terbagi dalam :

  berarti kapal lambung dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan klasifikasi selain BKI yang diakui
  berarti Lambung dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan konstruksi BKI, dari bahan yang telah diuji oleh BKI sesuai dengan peraturan.
berarti selain dua hal tersebut diatas.
berarti kapal yang dilengkapi dengan perhitungan daya apung cadangan dari setiap kompartemen atau kelompok kompartemen.

Persyaratan Lambung terbagi dalam :

berarti lambung kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
berarti lambung kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI namun kelas teteap dapat dipertahankan untuk periode yang diperpendek dan atau dengan interval survey yang lebih pendek

Perlengkapan Tambat terbagi dalam

berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya yaitu jangkar, rantai jangkar dan mesin jangkar sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI.
berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya tidak sepenuhnya atau tidak lagi sepenuhnya memnuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi.
atau untuk kapal ikan
untuk kapal pelayaran khusus (contoh : Kapal Kecepatan Tinggi)
berarti kapal tidak mempunyai perlengkapan jangkar. contoh : pontoon.

Tanda kelas mesin dilambangkan dengan kode sebagai berikut :
[Kode Penerimaan] [Persyaratan Mesin]
Kode penerimaan mesin sama dengan kode penerimaan lambung
Persyaratan Mesin terbagi dalam :

berarti instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
berarti instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian.
berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian.

Tanda kelas instalasi pendingin terbagi dalam :
Kapal barang berarti instalasi pendingin muatan baik yang menyangkut lambungmaupun mesin sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan untuk instalasi pendingin.
berarti instalasi pendingin muatan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi.
Kapal ikan berarti baik untuk hal yang berkenaan dengan lambung maupun mesin, instalasi pendingin muatan kapal ikan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi BKI
berarti instalasi pendingin muatan dari kapal ikan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi.

Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin.
Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Daerah pelayaran
Samudera Daerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas tanpa batas.
P Samudera Terbatas Daerah pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran sanudera terbatas, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
L Lokal Daerah pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan danjarak dari pantai tidak melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya.
T Tenang Daerah pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar.
D Pedalaman Daerah pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman

Jenis Kapal : seperti "Oil Tanker", "General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger Ship", dll

Material :
Steel
HTS High Tensile Steel
AL Aluminium
FRP Fiber Reinforced
K Kayu

Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Otomasi :
OT Instalasi mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin yang tidak dijaga, sehingga tidak diperlukan pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode paling kurang 24 jam.
OT-nh Waktu tanpa penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24 jam dengan tanda nh menunjukkan bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan selama n jam.
OT-S Instalasi mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap di ruang kendali mesin (kendali terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang kendali mesin.

Sistem Gas Inert : INERT
06.00 | 0 komentar | Read More

Pengelolaan Kapal Perikanan

catatan Unknown on 27.7.12 | 20.42


Negara kita yang luas lautannya dari pada daratan, dan terdiri atas pulau-pulau yang dihubungkan dengan laut, yang selama ini masih minimnya potensi yang dikembangkan oleh pemerintah, bahkan nelayan bisa dikategorikan masyarakat miskin. Dalam menata wilayah perairan terutama dalam pengelolaan sumber daya perikanan maka diaturnya mengenai kapal perikanan milik orang Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia. Hal ini sesuai dengan :
  1. Amanat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 36/DJ-PT/2010 tentang Spesifikasi, Kodefikasi, dan Tata Cara Penulisan Tanda Pengenal Kapal Perikanan.
Hal - hal terkait dengan Pendaftaran Kapal Perikanan adalah :
  1. Pendaftaran kapal perikanan adalah pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
  2. Buku kapal perikanan adalah buku yang memuat informasi hasil pendaftaran kapal perikanan yang berisi data kapal perikanan dan identitas pemilik serta perubahan - perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen kapal perikanan.
  3. Tanda pengenal kapal perikanan adalah tanda atau notasi tentang identitas kapal perikanan berupa wilayah operasional, fungsi atau jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan) dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal perikanan.
  4. Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.
PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN digunakan untuk persyaratan penerbitan SIPI/SIKPI kecuali untuk kapal perikanan yang berukuran dibawah 5 GT.
Kewenangan pendaftaran kapal perikanan adalah sebagaimana gambar berikut :

Kapal perikanan yang telah dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal kapal perikanan seperti contoh berikut :
Arti pada tanda di atas A/711/KP-PS/000001 adalah sebagai berikut :

  1. A               =  Kewenangan pusat
  2. 711          =  Wilayah Pengelolaan Perikanan - RI 711 (Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cinas Selatan)
  3. KP-PS     =  Kapal penangkap ikan dengan alat tangkap Pukat Cincin
  4. 000001   =  Nomor urut registrasi/pendaftaran "000001" di Pusat
dengan penjelasan bahwa "Kapal KM. NUSANTARA - I merupakan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat cincin yang berooperasi di daerah penangkapan ikan WPP-RI 711 terdaftar di Pusat dan telah didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 000001"
KEWAJIBAN PEMEGANG BUKU KAPAL PERIKANAN :
  1. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku kapal perikanan.
  2. Mengajukan permohonan perubahan buku kapal perikanan kepada pemberi ixin dalam hal akan melakukan perubahan identitas pemilik kapal perikanan dan kapal perikanan.
  3. Mengajukan permohonan penggantian buku kapal perikanan dalam hal buku kapal perikanan hilang atau rusak.
  4. Mengajukan permohonan penghapusan buku kapal perikanan dalam hal buku kapal perikanan berhanti bendera, tenggelam, hilang, rusak dan.atau tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan.
SANKSI - SANKSI :
1. Sanksi administratif
Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan diberikan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan Buku Kapal Perikanan.
2.  Sanksi pidana
  • Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya dikenakan sanksi pidana.
  • Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
 Atas dasar tersebut maka diaturlah tentang kapal-kapal perikanan sehingga pengelolaan laut kita terarah dan terjaga keutuhannya tanpa merusak sumber daya lainnya.

Referensi:

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP






20.42 | 4 komentar | Read More

Klasifikasi Kapal

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan :Panjang >= 20 m dan atau Tonase >= 100 GT dan atau Mesin Penggerak >= 250 PK dan atau Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing. (KM. 20 Tahun 2006)

    Lingkup klasifikasi kapal meliputi :
    • Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
    • Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
    • Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
    • Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
    Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

    Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

    Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi :
    • Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
    • Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
    • Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
    • Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
    Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

    Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

    Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.

    Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi :
    • Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
    • Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
    • Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
    Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

    Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.

    Form permohonan Klasifikasi
    Form permohonan Survey



    Referensi
    Biro Klasifikasi Indonesia
    05.00 | 0 komentar | Read More

    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

    catatan Unknown on 26.7.12 | 06.00

    SIUP atau surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat ijin ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengadaan maka setiap perusahaan harus memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan; dan memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.

    Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, perlu diberikan untuk dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik; serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi. Berdasarkan Permendag Nomor 46 tahun 2009 SIUP terdiri dari : SIUP Kecil; SIUP Menengah; SIUP Besar
    1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
    2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha)..
    Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan
    terhadap :
    1. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan; 
    2. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggotakeluarga/kerabat terdekat; 
    3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima
    Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP dimana Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada : Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta; Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. atau khusus daerah terpencil, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Camat setempat 

    Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
    Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? kekayaan bersih suatu perusahaan adalah modal dasar suatu perusahaan. “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain. Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut Sebagai contoh: Perusahaan X memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. X, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. X tersebut dan PT. X memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. X tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. X tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.

    Dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

    No. URAIAN KRITERIA
    ASSET OMZET
    1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
    2 USAHA KECIL > 50 Juta - 500 Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar
    3 USAHA MENENGAH > 500 Juta - 10 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar

    Dalam Perpres 54 Kategori jenis usaha hanya dikenal dengan usaha kecil dan Non Kecil. Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. sedangkan Rp. 2.500.000.000 keatas diperuntukan untuk usahan non kecil.

    Referensi
    1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
    2. Perpres 54 Tahun 2010
    3. Permendag Nomor 46 Tahun 2009


    06.00 | 0 komentar | Read More

    Puasa Menata Mentalitas Para Pihak Pengadaan

    catatan Unknown on 25.7.12 | 00.15

    Pengadaan di instansi pemerintah saat ini adalah merupakan salah satu penyumbang dalam pemenuhan penjara di Indonesia, mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota bahkan sampai tingkat Kepala Desa. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia sendiri berjumlah hingga 3.423 kasus. Sementara itu 85 persen 173 kasus yang melibatkan kepala daerah juga merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.Dari catatan KPK, lebih dari 70 persen adalah kasus pengadaan barang dan jasa. 90 Persen diantaranya terjadi saat perencanaan.


    Bisa dibayangkan bahwa korupsi yang sudah seperti gurita dimana uang negara di keruk hanya untuk kepentingan segelintir orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi. Panitia pengadaan atau pejabat pengadaan hanya sebagai boneka dalam proses korupsi tersebut, dimana para pemimpin atau orang-orang disekitarnya yang mencoba bermain dalam lingkaran pengadaan dengan mengatasnamakan balas budi, balas jasa atas pengangkatan pimpinan tersebut yang mengeluarkan dana dan beaya yang begitu besar sehingga mau tidak mau untuk dapat mengembalikan modal secara cepat adalah dengan masuk dalam lingkaran pengadaan, dimana mereka terlibat dari proses perencanaan, pembuatan HPS dan proses lelang yang akan mereka kawal sedemikian rupa hingga mereka pasti menang. Dengan begitu sebenarnya musuh yang paling berbahaya bagi panitia atau pejabat pengadaan adalah para pimpinan mereka yang begitu rakus mengeruk uang negara untuk kepentingan pribadi atau golongan mereka.

    Innalillahi wa ina illahirojiun 
    adalah kata yang pas menjadi ungkapan atas rumitnya lingkaran pengadaan. Ramadhan telah tiba, Ayo para pihak pengadaan (dari rekanan, PA, KPA, PPK, Panitia Pengadaan dan PHPI ) untuk melakukan instropeksi diri atas bancaan pengadaan selama ini. Marilah pada bulan puasa ini kita mulai menata diri, menahan diri atas nafsu. Puasa merupakan tradisi tersendiri di dalam agama-agama. Agama monotheis telah menjadikan puasa sebagai bagian penting di dalam ajarannya. Yahudi, Nasrani dan Islam memiliki tradisi puasa. Ada yang melakukan puasa dengan pantangan makanan tertentu. Jadi puasa sesungguhnya memiliki genealogi teks di dalam agama-agama semitis lainnya.Sedangkan puasa adalah kewajiban bagi umat islam, dimana puasa adalah untuk menggembleng jiwa insannya untuk mulai menata kembali kehidupannya yang selama 11 bulan terakhir carut marut, dengan puasa sesorang akan dan harus mulai menahan haus, menahan lapar, menahan nafsu terutama nafsu dunia, nafsu keserakahan yang ada dalam diri masing-masing, dengan puasa diibaratkan dan merasakan bagaimana penderitaan orang-orang yang lapar karena tidak makan sehari, dua hari bahkan untuk mendapatkan makan mereka harus mengemis, mencari sisa-sisa makanan di tempat sampah dan seterusnya, seandainya para pemimpin tersebut bisa merasakan kehidupan mereka maka mungkin tidak ada lagi pejabat yang melakukan korupsi hanya untuk kepentingan sendiri atau golongan mereka.

    Islam di dalam syariat puasa telah menentukan bahwa puasa dilakukan pada bulan Ramadlan selama sebulan penuh. Di dalam puasa dilarang untuk makan, minum dan melakukan relasi seksual di siang hari. Di sini disebut sebagai rukun puasa. Jika puasa hanya untuk mencegah tiga hal itu, bisa jadi banyak orang yang mampu melakukannya. Ada banyak orang yang kuat untuk melakukannya. Asalkan sehat secara fisik maka pastilah akan kuat untuk menahan tidak makan dan minum selama 8,5 jam. Tinggal menahan tidak melakukan hubungan seks, yang juga pasti bisa dilakukan. Akan tetapi yang sulit adalah menahan hawa nafsu, misalnya membicarakan aib orang, mencibir, mentertawakan, sikap iri yang bercorak keduniawian, mengeruk uang negara untuk kepentingan pribadi atau golongan, menggunjingkan orang dan sebagainya. Terhadap hal inilah yang “rasanya” jauh lebih sulit mengatasinya dibandingkan dengan menahan makan, minum dan berhubungan seks.

    Nabi Muhammad saw dalam suatu momen pasca Perang Badar –perang terbesar dalam sejarah Islam menyatakan dalam suatu ungkapan bebas, bahwa “kita baru saja menyelesaikan perang kecil dan akan berperang yang lebih besar ialah perang melawan hawa nafsu”. Jadi berperang melawan hawa nafsu ternyata lebih besar dan sulit dalam pandangan Nabi Muhammad saw dibandingkan dengan Perang Badar tersebut.

    Tantangan   puasa yang sesungguhnya adalah bagaimana menghadapi tantangan yang besar seperti itu. Makanya puasa lalu seharusnya menjadikan kita kritis dalam menghadapi hal tersebut. Kita tidak bisa mengikuti kemauan kehendak dari pimpinan yang tidak jelas maka dengan momen puasa panitia atau pejabat pengadaan harus mampu menolak secara apriori atas hal yang melanggar aturan yang ada untuk itu maka diperlukan kearifan agar kita menjadi kritis. Oleh karena itu, puasa tidak hanya diartikan sebagai menahan makan, minum dan hubunga seks. Jika hanya itu,  maka makna puasa akan tereduksi secara fisikal. Padahal puasa tersebut memiliki makna spiritual yaitu kemampuan untuk menahan hawa nafsu di era seperti sekarang.

    Jadi panitia atau pejabat pengadan dan para pihak pengadaan harus dapat memaknai puasa sejatinya menjadi ajang penyerahan diri kepada Allah SWT. Menjadikan diri lebih sabar dan pengendalian diri dari hawa nafsu dunia serta untuk itu maka hikmah yang bisa didapatkan dari berpuasa adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Selain itu  yang bisa didapatkan selain untuk menjadi orang yang bertakwa juga melatih dan mendidik jiwa agar dapat menguasai diri, melatih menahan hawa nafsu agar senantiasa tidak dimanjakan akan nafsu duniawi. Mendidik untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada dengan bekal iman dan ikhsan yang dipelihara dan sedang di upgrade selama bulan puasa ini.
    00.15 | 0 komentar | Read More

    Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi

    catatan Unknown on 22.7.12 | 22.42


    Setelah melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang dikirim oleh penyedia, dimana panitia melakukan evaluasi terhadap data kualifikasi yang tercantum di aplikasi SPSE, atau formulir isian kualifikasi dan yang diupload pada masa prakualifikasi, selama masa evaluasi tersebut panitia dapat meminta kekurangan dokumen yang disyaratkan oleh panitia sampai batas waktu yang ditentukan. Setelah itu panitia melakukan evaluasi persyaratan teknis kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, jika seleksi sederhana minimal 3- 5 peserta yang masuk dalam daftar pendek sedangkan seleksi umum minimal 5-7 peserta yang masuk dalam daftar pendek.

    Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
    1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
    a.   Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) . Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK.
        Misalnya:
       Penyedia A mempunyai pengalaman perencana 12 kali  sedangkan Penyedia B dan C pengalaman perencana 10 kali. 
        Penyedia A  12/12 x Bobot yang di LDK = Nilai jumlah paket pengalaman
        Penyedia B  10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket pengalaman
        Penyedia C  10/12 x Bobot yang di LDK = Nilai Jumlah Paket Pengalamam
     
    b.  Dihitung nilai kontrak tertinggi pada poin huruf a di atas. Nilai kontrak yang sama dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK
       Misalnya: Pagu 150 jt
       Penyedia A nilai kontrak tertinggi Rp150 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
       Penyedia B nilai kontrak tertinggi Rp125 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi
       Penyedia C nilai kontrak tertinggi Rp110 jt/Rp150 jt x bobot=Nilai kontrak tertinggi

    c.    Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan.
       Jadi 
        Nilai Penyedia A ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
        Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )
        Nilai Penyedia B ( Nilai jumlah paket pengalaman + Nilai kontrak tertinggi )

    2.  kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
    a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK). Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan.
        Misal 
        Penyedia A 
    •     mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x  Bobot jenis tenaga ahli   
    •    mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan x  Bobot jenis tenaga ahli  
       penyedia B
    •     mempunyai jumlah tenaga ahli x tetap <..jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli  x Bobot jenis tenaga ahli
    •     mempunyai jumlah tenaga ahli y tetap =/> <...Jum tenaga ahli/jumlah tenaga ahli x Bobot jenis tenaga ahli
    b. Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) maka diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai.
    c.    Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan
    2.   nilai pada poin angka 1 dan angka 2 dijumlahkan

    Setelah mendapatkan nilai masing-masing maka panitia tinggal melakukan penyusunan urutan dari nilai yang paling tinggi sampai yang terendah. dan tinggal cari 3 sampai 5 urutan yang masuk dalam daftar pendek. Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.

    22.42 | 0 komentar | Read More
     

    Arsipku

    Pengikut