Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Perpres 84 Tahun 2012

catatan Unknown on 31.10.12 | 20.00

Depok. Seingat saya, beberapa bulan lalu ada seorang telpon saya dari papua. beliau mengkonfirmasi apakah Pengadaan di wilayah papua harus menggunakan LPSE? karena Papua adalah wilayah dengan otonomi khusus? karena waktu itu belum ada aturan yang mengatur itu saya jawab ya dalam arti semua pengadaan di wilayah papua tetap harus mengacu terhadap aturan Perpres 54 Tahun 2010 dan atau perubahan Perpres 70 Tahun 2012.
Malam ini tidak sengaja saya baca running text disalah satu TV yang menyebutkan dengan ijin Presiden wilayah papua dan papua barat bisa melakukan pengadaan langsung dengan nilai sampai Rp. 1.000.000.000,- dalam rangka percepatan pembangunan wilayah papua dan papua barat yang dituangkan dalam Perpres 84 Tahun 2012.
Dibawah ini saya ambil dari www.setkab.go.id catatan yang dipublikasikan humas Setkab..

Khusus di Papua dan Papua Barat, Proyek Rp 500 Juta Bisa Pengadaan Langsung

30 October 2012 olehDesk Informasi
Dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi itu, Pemerintah mengizikan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme pengadaan langsung.
Izin pengadaan langsung melalui mekanisme pengadaan langsung dengan batas Rp 500 juta itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tanggal 17 Oktober 2012.
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk Pengusaha Lokal
Pasal 1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan ole Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerjasam aoperasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut.
Kewajiban bermitra dengan pengusaha lokal itu juga wajib dilakukan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sementara Pengusaha Lokal yang mengikuti pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai Rp 5 miliar tidak diwajibkan memenuhi persyaratn kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
“Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp 5 miliar, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja sama dengan Pengusaha Lokal,” tegas Pasal 2 Ayat (g) Perpres itu.
Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar itu, menurut Peraturan Presiden Nomor  84 Tahun 2012 ini, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka harus mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
Perpres ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan; dan b. mengalihkan/mensubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.

Referensi

20.00 | 5 komentar | Read More

Evaluasi Ulang Lelang

catatan Unknown on 19.10.12 | 07.08

Depok. Sering teman-teman pengadaan itu begitu dapat sanggahan, dan sanggahan itu benar apa yang harus dilakukan? batal lelang? lelang ulang? padahal untuk batal lelang atau lelang ulang harus dari awal dan memerlukan waktu yang lama lagi, kalau bahasa gaulnya capek deh..

Dalam penggunaan aplikasi secara elektronik atau yang biasa dikenal dengan aplikasi SPSE ada satu slot yang hanya muncul di login ketua yaitu slot evaluasi ulang dan slot ini hanya muncul pada masa sanggah (sanggah pada tahap akhir) sedangkan dalam tahap sanggah prakualifikasi tidak muncul slot evaluasi ulang.
Evaluasi Ulang ada di Login Ketua panitia Pengadaan yang dilakukan pada masa sanggah

Dengan begitu jika pokja atau panitia pengadaan mendapatkan sanggahan dan sanggahan itu benar maka panitia tinggal klik evaluasi ulang maka secara sistem jadual akan berubah menjadi jadual evaluasi penawaran kenapa begitu karena evaluasi ulang dilakukan jika ada kemungkinan panitia salah melakukan evaluasi dari mulai evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, kualifikasi dan pembuktian.

Sekedar imaginasi pada masa sanggah tiba-tiba ada sanggahan " kenapa perusahaan kami digugurkan pada saat evaluasi administrasi dengan alasan tidak ada jaminan penawaran, padahal perusahaan kami sudah mengirim jaminan penawaran via pos dengan pertanggal..dengan bukti surat tanda terima dari kantor pos dan kami juga sudah mengirim via aplikasi yang kami upload mohon untuk dapat dilakukan lelang ulang karena kami digugurkan padahal kami bisa jadi calon pemenangnya" (misalnya). Begitu panitia melakukan kroscek dan apa yang disanggahkan benar maka panitia dengan menggunakan login ketua (masih masa sanggah) klik evaluasi ulang. dengan dilakukan evaluasi ulang maka akan muncul dalam aplikasi SPSE evaluasi ke 2 yang dimulai dari evaluasi administrasi dan seterusnya, lalu panitia tinggal perbaiki kesalahan yang disanggahkan tadi pada tahap mana setelah diperbaiki maka sistem akan berjalan sesuai dengan tahapan evaluasi ulang termasuk sanggahan akan muncul lagi dan dimungkinkan ada sanggahan kembali karena ada kemungkinan setelah dilakukan koreksi terhadap sanggahan maka pemenangnya bisa berbeda dari awal yang ditetapkan

Jadi dengan adanya evaluasi ulang tersebut minimal mampu menjadi koreksi panitia atas kesalahan dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran, kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, untuk itu biar tidak terjadi maka mari kita tingkatkan profesionalisme para pihak pengadaan salah satunya adalah panitia pengadaan. Sukses pengadaan untuk kebaikan bangsa dan negara dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
07.08 | 9 komentar | Read More

Peranan PPK

catatan Unknown on 13.10.12 | 06.16

Bogor. PPK atau yang biasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa. Dimana keberhasilan/kegagalan dari kegiatan pengadaan ada ditangan PPK. PPK sebagai pemegang kekuasaan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilingkungan kerjanya, untuk itu maka PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain:
  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 
    • dan rancangan Kontrak.
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
  4. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8.  melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana diatas, dalam hal diperlukan, PPK
dapat:
  1. mengusulkan kepada PA/KPA:
    • perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    • perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  2. menetapkan tim pendukung;
  3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menjadi seorang sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
  8. Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
  9. Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
PPK sendiri merupakan pekerjaan tambahan bagi seorang pejabat yang ditunjuk, dimana walau sebagai pekerjaan tambahan tetapi PPK harus benar-benar mencurahkan tenaga, pikirian dan waktu bahkan tugas dan kewenangan dari PPK ini berhadapan langsung dengan ranah hukum. Coba kita lihat berapa banyak PPK harus sekolah di hotel prodeo?.
Begitu pentingnya seorang PPK maka untuk menjadi seorang PPK harus punya integritas tinggi yang bebas suap, bebas korupsi, bebas kolusi maupun bebas nepotisme. Apakah ada PPK seperti ini?

06.16 | 0 komentar | Read More

Kita VS Korupsi

catatan Unknown on 4.10.12 | 12.03

Pagi ini saat sampe kantor, terlihat spanduk besar bertuliskan Ayo nonton bareng film "Kita Vs Korupsi", Akhirnya pas kerjaan ngak terlalu banyak, ngajak teman lah ke gedung belakang. Film ini ditayangkan dikantor kami adalah bertujuan untuk mengingatkan dan mulainya proses zona integrasi bebas korupsi yang diselenggarakan oleh salah satu biro dan bekerjasama dengan LSM yang mengcreat film tersebut. Kurang lebih 90 menit saya menonton film yang terdiri atas beberapa film yang dibuat oleh masyarakat mengenai bagaimana korupsi di sekitar kita. Diakhir film selesai tiba-tiba sebelah saya nyeletuk "mas apakah panitia pengadaan tidak dapat komisi dari pihak penyedia dari paket yang dilelangkan?"khan nilainya lumayan gedhe"!.  Miris juga saya mendengar pertanyaan tersebut yang memang ditujukan keaku?"  Jawabku"waduh bu, saya tidak ngerti tu bu, itu mah urusan panitia dan penyedia, tanya aja ke panitia dapat apa tidak?". Mirisnya lagi khan baru aja kita nonton film mengenai bagaimana perilaku korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang punya kewenangan, apa ngak nyadar bgitu ya?. Ya saya harus ngomong apa lagi, karena sistemlah yang membuat korupsi seperti gurita yang menyebar dimana-mana tanpa kenal waktu, ruang dan siapa. 
Nah saya coba tuliskan sinopsis film "Kita Vs Korupsi"
  1. Rumah Perkara
    • "Film yang disutradarai Emil Heradi ini bercerita tentang seorang lurah yang ketika berkampanye menjanjikan kesejahteraan dan mengutamakan kepentingan rakyat, tapi ketika sudah terpilih justru melupakan janjinya dan berpihak pada pengembang. Janda desa jadi korbannya, karena menolaj pindah dari rumahnya, janda itu sekaligus rumahnya dibakar Ironisnya, anak kandung lurah tersebut justru tidak sengaja ikut jadi korban kebakaran.
  2. Aku Padamu
    • Disutradari Lasja F Susatyo, menceritakan sepasang kekasih yang ingin menikah diam-diam, tanpa rstu dari orang tua mereka, namun karena si perempuan tidak membawa kartu keluarga (KK), sipria berniat menyogok petugas KUA. Si perempuan menolaknya karena teringat nasib guru honorer SD-nya yang tidak diangkat tetap karena tidak mau memberi uang sogokan kepada ayah si perempuan itu.
  3. Selamat siang, Risa!
    • Disutradari Ine Febriyanti, film pendek ini menceritakan perempuan bernama Risa yang menolak sogokan karena keluarganya mendidik ia untuk jujur. Ayah Risa bekerja sebagai kepala gudang. ketika rekan-rekan kerjannya memanfaatkan gudang perusahaan yang kosong untuk menampung stok para pengepul beras, ia tak terpengaruh. Bahkan ketika anaknya sakit parah, ayah Risa tetap menolak uang sogokan salah satu pengepul beras itu
  4. Pssssstttt...Jangan Bilang Siapa-siapa.
    •  Film yang disutradari Chairun Nissa ini mengangkat kehidupan anakanak SMA yang justru mendapat pelajaran korupsi dari orang tua dan guru mereka sendiri, bukannya risih, mereka malah merasa bangga bisa mendapat barang dan jajan dari uang hasil korupsi.
Itu adalah seklumit cerita film Kita VS Korupsi, semoga dengan adanya tontonan tersebut membuka mata dan mata hati para pejabat atau pegawai untuk mulai hidup menjadi lebih baik, hidup untuk kehidupan berikutnya bukan hidup untuk saat ini dan ini juga membuat instropeksibagi diriku sendiri untuk belajar dan berusaha menjadi pegawai yang baik.
12.03 | 0 komentar | Read More

Tata Cara Penunjukan Langsung Kendaraan

catatan Unknown on 2.10.12 | 15.50

Pengadaan kendaraan bermotor yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 38 Ayat 5 e dengan bunyi "pengadaan kendaraan dengan harga khusus untuk pemerintah yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat". Penunjukan langsung dengan mengundang 1 penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara penunjukan langsung kendaraan dengan menggunakan SPLKB
  1. Inventarisir dulu kebutuhan akan kendaraan kantor antara lain:
    • Lihat RKKAKL
    • Kendaraan untuk siapa? Eselon I/II/Operasional
    • Lihat dealer/penyedia  yang menggunakan kontrak payung di Inaproc berdasarkan jenis kendaraan yang kita inginkan
    • Survey harga mobil dibeberapa dealer atau subdealer (untuk memastikan harga) dengan melihat acuanHPS di Inaproc.
    • Siapkan Dokumen Penunjukan Langsung Non Darurat
    • Dilakukan oleh siapa Pejabat Pengadaan? atau Panitia Pengadaan?
    • Siapa KPA dan PPK 
  2. Undang penyedia kendaraan (boleh penyedia yang kontrak payung atau dealer terdekat yang dapat menyediakan kendaraan pemerintah) hal yang yang dilakukan antara lain:
    • Konfirmasi Jenis Kendaraan yang diinginkan
    • Negosiasi harga (memegang acuan HPS yang di web inaproc
      • Negosiasi dilakukan dengan menggunakan acuan harga plat merah on the road harus lebih kecil dari palt hitam on the road
      • Negosiasi harga dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu.
    • Tanggal tagihan, tanggal bayar, tanggal datang STNK, tanggal datang kendaraan, dan tanggal datang BPKB
  3. Setelah mendapatkan data-data yang diminta tersebut diatas lalu mengisi aplikasi SPLKB
    • Dengan login menggunakan user id dan pasword
    • Pilih PL Kendaraan Bermotor
    • Klik Buat Paket
    • Isi data2 berupa
      • Informasi K/L/D/I
      • Persiapan
      • Proses penunjukan Langsung
      • Penunjukan Penyedia Barang (diisi setelah Proses Berlangsung) Simpan
      •  
    • Klik Tambah Kendaraan 
      • Isi jenis kendaraan dan Wilayah (muncul SBU Secara otomatis)
      • Data penyedia
      • Jenis Kendaraan
      • Jumlah Pesanan lalu Simpan
    •  Survey pasar (isi data-data survey)
    •  Negosiasi harga dan teknis (Isi) lalu simpan
    • Klik template kontrak (download)Setelah data-data kendaraan yang akan ditunjuk langsung lengkap, Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk men-download contoh format Kontrak Pengadaan dan diberikan kepada PPK yang akan melakukan kontrak dengan Penyedia. Kesepakatan yang sudah ada dalam contoh format Kontrak dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara PPK dengan Penyedia
    • Cetak Surat Pesanan, setelah kontrak ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, Panitia Pengadaan / ULP memasukkan informasi kontrak yang diperlukan pada SPLKP untuk mencetak Surat Pesanan. Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk mencetak Surat Pesanan dalam SPLKP. Setelah Surat Pesanan dicetak, Panitia Pengadaan / ULP dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada PPK untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
    • Pembayaran serta serah terima kendaraan, STNK, dan BPKB, setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia akan mengirimkan tagihan pembayaran. Panitia / ULP memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, tanggal datang kendaraan, tanggal datang STNK, dan tanggal datang BPKB ke dalam SPLKP. 

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka Nomor 3 Tahun 2012
Inaproc
Sistem aplikasi SPLKB

15.50 | 5 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut