Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM)

catatan Unknown on 8.9.12 | 11.32

Minggu ini ada yang membuat saya harus mencari dan membaca kembali mengenai pengadaan BBM, apakah pengadaan BBM harus di lelang, ditunjuk langsung atau pengadaan langsung? karena setelah searching ada beberapa kasus pengadaan BBM mengarah pada ranah hukum termasuk penahanan orang-orang yang terlibat pekerjaan tersebut Sedangkan motif penyelewengan pengadaan BBM adalah bukan mark up karena harga pemerintah tapi pelaksanaannya yang di korupsi misalnya BBM untuk kapal harusnya beli 1000 liter dalam pertanggungjawabannya 1000 liter yang dibeli hanya 700 liter dan berbagai modus-modus korupsi lainnya.
Pengadaan BBM dapat menggunakan ketiga metode pelelangan tergantung dari jenis dan paket pekerjaan pengadaan bahan bakar Minyak: 

1. Penunjukan Langsung 

Apabila pengadaan tersebut menggunakan tarif resmi pemerintah (baik untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maupun yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam setahun dilakukan dengan penunjukan langsung karena bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu barang yang termasuk kedalam tarif resmi dari pemerintah (pasal 38 ayat (5) huruf a). Meskipun demikian bilamana biaya pengadaan BBM tersebut ditambah dengan komponen biaya lainnya seperti pengiriman ke tempat pengguna barang, maka pengadaan BBM tersebut harus dikompetisikan antara sesama agen penyedia BBM yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan biaya pengiriman terendah.  Sesuai dengan pasal 38 ayat 5 masalah penetapan harga resmi bahan bakar mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan: Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan: Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500. 
Harga jual eceran jenis BBM tertentu tersebut, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarannya 5%. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan                       
Harga BBM Standar Pemerintah antara lain Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.
2. Pengadaan Langsung

Apabila di dalamnya terdapat komponen biaya di luar tarif resmi pemerintah dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam setahun (misalnya biaya pengiriman BBM ke tangki milik satker), tentunya disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

3. Pelelangan Umum/Sederhana

Apabila BBM tersebut dikirimkan ke tempat pengguna, maka  paket pekerjaan pengiriman BBM ke tangki milik satker dikompetisikan antara agen resmi yang menyalurkan BBM dengan tarif resmi pemerintah. Dengan demikian paket pengadaan BBM dapat dipecah, antara pengadaan BBM itu sendiri dengan pengadaan jasa pengiriman. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang dalam proses pelelangan jasa pengiriman kemudian ditunjuk langsung menjadi penyediaan BBM. Pemecahan paket dalam hal ini tidak dilarang karena tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan.

Kategori Bahan Bakar menggunakan harga pemerintah berdasarkan perpres 15 Tahun 2012.
konsumen pengguna jenis BBM subsidi/tertentu, yaitu:
  1. Minyak tanah: rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
  2. Bensin (gasoline) RON 88: usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
  3. Minyak solar (gas oil): usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Pengadaan BBM bisa dilaksanakan kontrak tahun jamak dengan harga satuan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Namun karena harga bensin mengacu kepada tarif resmi pemerintah, maka paket pekerjaan tersebut dibagi menjadi 2, yaitu harga bensin yang masih dapat berubah mengikuti harga pemerintah dan biaya pengiriman yang sudah pasti (dikompetisikan). Dengan demikian penyesuaian harga bensin dapat dilakukan meskipun belum masuk bulan ke-13. Sedangkan volume pengiriman bensin dapat menggunakan satuan drum atau per tangki pengiriman. 

Permasalahan lain yang muncul bagaimana pengadaan BBM untuk operasional seluruh kendaraan suatu kementerian/kelembagaan yang diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dalam setahun? apakah harus dilelang? penunjukan langsung? pengadaan langsung? mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 bahwa Kementerian/kelembagaan/Institusi pemerintah wilayah Jabodetabek dilarang menggunakan BBM subsidi yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Juni 2012 dan wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 1 Agustus 2012 maka seluruh kendaraan dinas wilayah tertentu wajib menggunakan BBM non subsidi. Penggunaan BBM non subsidi lingkup K/L/D/I tidak bisa menggunakan kategori penunjukan langsung kecuali pada lokasi (diluar jawa dan Bali) yang diatur dalam lampiran Perpres 15 Tahun 2012. Untuk itu pengadaan BBM  lingkup K/L/D/I diwilayah jawa dan bali menggunakan pengadaan langsung jika ada unsur lain/ jasa pengiriman dalam kegiatan tersebut dengan nilai dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) atau jika ada jasa pengiriman ke tangki satker maka dilakukan pelelangan sederhana/umum jika nilainya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Jika tidak ada unsur lain yang dilelangkan dalam paket pengadaan BBM dalam arti hanya harga BBM nya maka dapat dilakukan pembelian langsung pada SPBU dimana saja dan struk pembelian diklaimkan ke K/L/D/I karena ketika dilakukan pengadaan langsung atau pelelangan maka menjadi tidak efektif, efisien, harga menjadi lebih mahal serta fluktuasi harga BBM non subsidi pada hari tersebut bisa diakses oleh  publik, dengan pembelian langsung maka tinggal menyerahkan bukti pembelian (struk) yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). atau jika K/L/D/I memilih salah satu SPBU (lokasi dekat dan dapat dijangkau oleh K/L/D/I) sebagai mitra kerja dalam pemenuhan BBM kendaraan operasional maka bisa dilakukan MOU dengan SPBU yang ditunjuk, dimana setiap kendaraan operasional K/L/D/I yang mengisi BBM harus di SPBU tersebut dengan memberikan kupon atau tiket dan penagihannya bisa menggunakan mekanisme pengadaan langsung (melibatkan pihak ketiga dalam mengatur mekanisme pengadaan BBM) atau pembelian langsung.

** Catatan ini hanya sekedar ilustrasi dan pemahaman saya jika memang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada mohon untuk dikoreksi.


Referensi
Perpres 54 Tahun 2010
Perpres 15 Tahun 2012
Perpres 70 Tahun 2012
Konsultasi LKPP
Catatan Blog Pengadaan Barang/Jasa


.





11.32 | 1 komentar | Read More

Selamat tinggal Lelang Non Eproc

catatan Unknown on 7.9.12 | 07.02


Setelah disahkan dan diundangkannya Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 maka ada yang harus diingat dan dicamkan  segera oleh ULP atau Panitia Pengadaan. yaitu pengadaan secara non eproc, dimana masih banyaknya teman-teman pokja yang ingin lelangnya menggunakan mekanisme lelang manual/non eproc dengan alasan untuk mempermudah proses lelang dan membatasi akses  penyedia mendaftar, walau sudah diumumkan oleh panitia lewat lpse pada slot lelang non eproc. ketika masuk lelang non eproc dilakukan maka kemungkinan hanya perusahaan-perusahaan tertentu diwilayah-wilayah tertentu yang dapat ikut mendaftar sehingga bertentangan dengan prinsip pengadaan yaitu transparan, adil dan tidak diskriminatif. 
Penggunaan lelang non eproc dalam Perpres 54 Tahun 2012 ULP/Panitia Pengadaan mengacu pada pasal 131 berbunyi bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. Nah ada kata sebagian/seluruhnya yang dimaknai bahwa pengadaan masih boleh menggunakan lelang manual atau elektronik

(1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada
Tahun Anggaran 2012.
(2) K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan
Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan
Presiden ini ditetapkan.
Sedangkan dalam inpres 17 Tahun 2011 menyebutkan target untuk kementerian/lembaga pusat pengadaan secara elektronik minimal 70% dari total pengadaan yang diadakan sedangkan daerah minimal 40% dari total pengadaan. dengan begitu ULP/Pokja masih bisa memilih-milih mana yang akan dilelangkan secara elektronik dan mana yang akan dilelangkan secara manual.

Pada tangga 1 Agustus 2012 dengan diundangkanya Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan Perpres 54 Tahun 2010 maka semua pengadaan wajib dilaksanakan secara elektronik sehingga tidak ada peluang untuk pelelangan manual/non eproc kecuali dalam sistem elektronik yang belum mengakomodir jenis/tipe pengadaan misalnya pengadaan terbatas, yang kedua sebentar lagi akan dilakukan diupgrade versi SPSE 3.2.5 menjadi SPSEversi 3.5 dimana aplikasi non eproc akan dinonaktifkan dengan harapan semua paket pengadaan dilakukan secara elektronik agar dapat diikuti oleh semua perusahaan yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan persaingan sehat, dapat diakses dan dapat dilakukan pengawasan apakah pengadaan tersebut transparan, adil dan tidak diskriminatif. Mari kawan kita lakukan pengadaan ini untuk rakyat kita, bukan untuk kepentingan para pejabat, para PA/KPA, para panitia dan untuk kepentingan golongan tertentu. Tapi satu hal bahwa aturan di Perpres 70 Tahun 2012 yang dibuat adalah masih aspek manual walaupun di salah satu pasal mengatakan lelang wajib dilaksanakan secara elektronik.


Catatan ini dibuat dihotel parama puncak 
dipagi hari yang sejuk sambil memandangi pagi yang indah
walaupun pikirian ada dirumah
maklum Puteri Kecilku lagi sakit (cepet sembuh ya bidadari kecilku)
memanfaatkan wifi Hotel Parama 
terima kasih telah menyediakan akses publiknya


07.02 | 0 komentar | Read More

Pelaksanaan Perpres 70 Tahun 2012

catatan Unknown on 5.9.12 | 09.23

Perpres 70 Tahun 2012 diundangkan per 1 Agustus 2012 maka secara otomatis Perpres 54 Tahun 2010 gugur dan tidak digunakan lagi. Terus bagaimana dengan paket-paket lelang yang sedang berjalan? 
Sesuai dengan pasal 133 yang berbunyi antara lain:

Pekerjaan atau pelelangan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini;

Perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak;

Peraturan presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 1 Agustus 2012.

Beberapa permasalahan yang terjadi misalnya jika saat bulan juli 2012 panitia melakukan pelelangan sampai tanggal 2 Agustus 2012, tiba-tiba lelang gagal dan harus diulang, apakah masih harus ikut aturan Perpres 54 Tahun 2010 atau ikut Perpres 70 Tahun 2012? mengacu pada Perpres 70 tahun 2012 dimana peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 1 Agustus 2012 maka panitia harus melakukan lelang ulang dengan menggunakan aturan terbaru (Perpres 70 Tahun 2012) serta melakukan revisi dokumen lelang sesuai dengan aturan yang terbaru.
09.23 | 0 komentar | Read More

Spamkodok

catatan Unknown on 3.9.12 | 12.22

Sering munculnya masalah dalam sistem aplikasi SPSE pada proses pengadaan mengakibatkan banyaknya masyarakat umum maupun penyedia menuduh dan mencurigai bahwa pengadaan secara elektronik dilingkungan pemerintah banyak KKN misalnya saja penyedia yang upload dokumen memerlukan waktu yang lama, penggunaan apendo yang bermasalah termasuk hasil rhs apendo yang tidak bisa dibaca oleh panitia pengadaan dll, untuk itu LKPP mencoba mengembangkan aplikasi sedemikian rupa sehingga aplikasi bisa diakses dengan mudah oleh para piha pengadaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadaan barang/jasa secara elektronik, salah satu bentuk pengembangan aplikasi adalah Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK).

SPAMKODOK adalah sistem  pengamanan komunikasi dokumen yang dikembangkan oleh lembaga sandi negara untuk menjamin kerahasiaan, integritas dan keabsahan informasi/dokumen pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Spamkodok nantinya menjadi pengganti dari apendo yang saat ini digunakan oleh panitia untuk mendeskripsi data penawaran perusahaan  dan digunakan penyedia untuk mengenskripsi data dalam penawaran bentuk rhs.

SPAMKODOK nantinya digunakan pada SPSE untuk enskripsi, deskripsi, tanda tangan dan verifikasi tanda tangan dokumen lelang serta pendaftaran sertifikat digital.

Proses Sertifikasi Digital dan SPAMKODOK

Alur Proses Registrasi
Alur Enskripsi
Alur Deskripsi

Spamkodok baru bisa dilaksanakan atau sekarang dalam tahap ujicoba pada SPSE atau Aplikasi LPSE versi 3.6. dimana pengguna SPSE, perangkat server LPSE  wajib mempunyai sertifkat digital yang diterbitkan oleh OSD PSE (OSD PSE adalah pihak ketiga yang terpercaya yang bertugas menandatangani, menertibkan,  dan memelihara sertifikat digital atas permintaan pengguna SPSE untuk menjalankan pertukaran dokumen/informasi pada proses pengadaan secara elektronik sehingga mempunyai 4 aspek keamanan yaitu kerahasiaan (privacy), otentikasi, integritas dokumen dan anti penyangkalan (non repudiation).
untuk itu mari kita tunggu aksi dan pengembangan aplikasi SPSE dan penggunaan SPAMKODOK, kira-kira kapan ya? sampai kapan? padahal saat ini saja aplikasi SPSE baru versi 3.2.5 yang akan, mau dan sedang proses updating menjadi versi 5 tapi belum.  terus versi 6 kapan?

Referensi

Perka LKPP no 4 Tahun 2012
Bahan Rakor Aplikasi  Eproc LKPP 2012

12.22 | 0 komentar | Read More

Kongkalikong Lelang

catatan Unknown on 30.8.12 | 15.21

Banyaknya kasus yang muncul diranah hukum pada pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah dikarenakan adanya persengkokolan yang melibatkan PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan dan PPHP sehingga banyak paket pekerjaan yang menang L4 (lho lagi..lho lagi). Bahkan banyaknya kasus pula yang ditangani oleh KPPU karena diindikasikan adanya persengkokolan yang terstruktur sehingga dapat dipastikan siapa yang akan menang dalam proses pengadaan tersebut walau lelang tersebut sudah dilakukan secara elektronik. Untuk mengatasi banyaknya kasus persengkokolan masalah tender tersebut diterbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebenarnya apa itu persengkokolan?.
Persengkongkolan berdasarkan kamus hukum, persekongkolan adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pengertian tentang persekongkolan dalam tender menurut beberapa negara adalah suatu perjanjian antara beberapa pihak untuk memenangkan pesaing dalam suatu tender. Sedangkan persekongkolan dalam tender  dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatankesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan atau distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (collusive tender) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut. Kolusi atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan untuk membatasi pesaing lain yang potensial untuk berusaha dalam pasar bersangkutan dengan cara menentukan pemenang tender. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender. Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.

Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
  1. kerjasama antara dua pihak atau lebih;
  2. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
  3. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
  4. menciptakan persaingan semu;
  5. menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
  6. tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
  7. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
Dalam Perpres 54 Tahun 2012 Pasal 83 Ayat 2 Huruf e bahwa indikasi terjadinya persengkokolan dalam proses pengadaan harus sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di persengkokolan dibawah ini:
  1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, kualifikasi tenaga ahli, dan/atau uraian belanja non personil;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS atau pagu anggaran;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
Ketika minimal 2 unsur tersebut ditemukan dalam dokumen penawaran maka dipastikan telah terjadi persengkokolan tender yang mengakibatkan terjadi persaingan tidak sehat dan lelang bisa dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat dalam persengkokolan tersebut dapat dikenakan sanksi dan dimasukan dalam daftar hitam.

Referensi

UU No 5 Tahun 1999
Perpres 70 tahun 2012
Perkara- perkara KPPU

15.21 | 0 komentar | Read More

Upgrade Aplikasi SPSE: 3.2.5 menjadi SPSE v.3.5

catatan Unknown on 17.8.12 | 22.43

Akhirnya SPSE v 3.2.5 akan segera diupgrade di fasilitas LPSE menjadi SPSE v.3.5, dimana ada beberapa hal yang berubah dan di upgrade dalam penggunaan aplikasi SPSE. penjelasannya bisa dilihat dibawah ini. Tapi salah satu yang cukup membuat panitia adalah dalam pengisian kode anggaran dimana selama ini panitia dalam mengisi kode anggaran harus minta ke admin agency sehingga memerlukan waktu yang lebih lama apalagi jika lembaga mempunyai UPT didaerah-daerah. Dengan panitia dapat mengisi sendiri kode anggaran maka panitia bisa bergerak lebih cepat dalam membuat paket lelang. hal lain yang selama ini banyak dipertanyakan teman-teman panitia adalah peranan PPK yang hilang, user id dan pasword punya tapi tidak bisa melihat paket lelang yang sedang dilaksanakan panitia pengadaan untuk aplikasi ini sudah bisa mengadop PPK sehingga dapat melihat paket lelang yang dilakukan oleh panitia. Selamat dan sukses teman-teman LKPP dalam mengembangkan aplikasi SPSE sehingga bisa mempermudah para pihak pengadaan sehingga menjadikan pengadaan menjadi lebih kredibel. 

SPSE v3.5

FITUR BARU:

Admin PPE
  1. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  2. Menu FTP, File Manager dan Lowongan Pekerjaan Dihilangkan;
  3. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  4. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Auditor;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email;
  7. Tambah field port pada halaman setting Mail Server dan default SMPT Server;
  8. Fitur non-aktif untuk menu Lelang Non e-Proc;
  9. URL untuk Login Admin PPE:
  • Production : http://[alamat domain LPSE]/eproc/admin, 
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/eproc/admin
  • Latihan : http://[alamat domain LPSE]/latihan/admin,
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/latihan/admin

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  1. PPK bisa melihat paketnya yang telah dibuat oleh Panitia;
  2. Ada Form Pengisian SPPBJ yang dikeluarkan oleh PPK, dan akan dikirimkan via email ke Penyedia yang bersangkutan;
  3. Form Pengisian Pada saat tahapan Penandatanganan Kontrak;
  4. Print to PDF Summary Paket lelang (sama dengan Auditor)
Panitia
  1. Format pengisian Kode Anggaran yang bersumber dari APBN;
  2. 1 paket dapat entry untuk banyak lokasi pekerjaan;
  3. 1 paket bisa menggunakan 2 atau lebih sumber dana/anggaran;
  4. Tambah isian no surat rencana teknis pelaksanaan pengadaan dan nama PPK Pada form Pembuatan Paket;
  5. Menu ganti panitia diganti berbentuk dropdown di halaman panitia;
  6. Panitia dapat melihat daftar anggota kepanitiaannya di halaman Home;
  7. Print to PDF Summary paket (sama dengan Auditor);
  8. Panitia tidak bisa edit HPS setelah lelang diumumkan;
  9. Pada saat Sanggahan muncul nama kepanitiaan bukan nama pegawai;
  10. Menu upload berita acara dipindahkan di bagian bawah (bersama semua menu upload file);
  11. Disediakan addendum dokumen kualifikasi dan pemilihan untuk Prakualifikasi, batas waktu minimal 2 hari sebelum batas akhir upload;
  12. Menambahkan menu upload untuk “Informasi tambahan”;
  13. Ditampilkan data kualifikasi perusahaan di identitas perusahaan;
  14. Ada informasi waktu pengiriman pada saat Panitia mengupload dokumen;
  15. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Penyedia
  1. Jika penyedia upload penawaran ke-2 dan tidak menyetujui disclaimer maka tidak muncul di menu panitia (tidak melakukan upload file penawaran);
  2. Hanya Penyedia yang mengirimkan penawaran yang bisa mengirimkan sanggahan;
  3. Informasi lelang pada saat pengiriman dokumen kualifikasi ditampilkan di bagian atas halaman;
  4. Pada isian Kualifikasi Pengalaman ada informasi : "Jika Prosentase pelaksanaan bernilai kurang dari 100 maka sistem akan menganggap sebagai pekerjaan sedang berjalan";
  5. Isian Prosentase Pelaksanaan ditambahkan simbol Prosentase (%);
  6. Pengiriman file dokumen kualifikasi tambahan bisa multi file (banyak file);
  7. Isian Neraca di hilangkan;
  8. Informasi status pengiriman Dokumen Penawaran berada di bagian bawah halaman;
  9. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Verifikator
  1. Verifikator ketika akan mengedit rekanan yang disetujui (approve), otomatis datanya sudah langsung update ke server ADP;
  2. Tambahan informasi jumlah penyedia yang roaming (ADP).
Admin Agency
  1. Penambahan tanda bintang (*) pada isian Tanggal pendaftaran di halaman edit agency  harus diisi;
  2. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  3. Isian nama instansi dan kode satker pada form isian Satuan Kerja;
  4. Form isian anggaran di agency dihilangkan, diganti dengan input langsung oleh panitia saat pembuatan paket;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Satuan Kerja;
  7. Tambahan fitur pencarian di Daftar Pegawai.
Helpdesk
  1. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  2. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email.
ALL
  1. Ada informasi di menu login user untuk upgrade browser yang digunakan;
  2. Perubahan bentuk tampilan button;
  3. Fitur Captcha di halaman FAQ;
  4. Ada progress uploading pada saat mengupload file ke system.
Ayo kita tungga LKPP dalam upgrade aplikasi SPSE pada bulan agustus sampai September ini, di seluruh LPSE di Indonesia sehingga mempermudah seluruh para pihak pengadaan dalam memanfaatkan aplikasi SPSE untuk proses pengadaan. satu hal juga yang mungkin harus menjadi tambahan adalah apakah aplikasi versi 3.5 ini sudah mengadop perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 70 Tahun 2012 termasuk lelang terbatas? semoga segera ditindaklanjuti kita tunggu upgrade berikutnya bahkan sampai SPSE versi 5.

Sumber Info

LKPP
22.43 | 0 komentar | Read More

Ledakan UPS, server LKPP down

catatan Unknown on 13.8.12 | 22.09

Hari ini beberapa aplikasi spse bermasalah dimana akibat ledakan UPS IDC termasuk server LKPP dan Inaproc sehingga ada beberapa perusahan tidak bisa login bahkan mungkin tidak bisa memasukan dokumen penawaran. LKPP segera membuat edaran yang memberitahukan permasalahn yang terjadi dan memberikan kesempatan untuk memundurkan jadual lelang karena berhubungan dengan ledakan UPS di IDC. Info ledakan UPS saya tambakan dari detikinet dengan judul Ledakan UPS di IDC, Masalah Teknis atau Sabotase? untuk menambah pengetahuan saja.

Susetyo Dwi Prihadi - detikinet
Senin, 13/08/2012 19:18 WIB


Chairman Indonesia Data Center (IDC) Johar Alam Rangkuti juga tidak habis pikir mengapa UPS bisa meledak dari dalam. Namun dia menyangsikan adanya sabotase.

"Ruangan UPS itu hanya bisa dibuka dengan kartu khusus. Raknya sendiri masih harus dibuka dengan kunci tersendiri. Jika dilihat dari kabel yang kita lihat pun kemungkinan arus pendek sangat kecil. Kalau orang mau sabotase, ya buka pintunya, buka kunci raknya, terus masukin bom molotov di dalamnya. Mustahil sepertinya," tukasnya, saat ditemui detikINET, Senin (13/8/2012).

Ledakan yang terjadi pun cukup besar hingga mampu merusak chip dan file log yang ada di dalamnya. Padahal file log itu sangat penting untuk mengetahui mengapa kerusakan bisa terjadi.

"File log-nya rusak dan sama sekali tidak bisa dibaca. Jadi secara teknis, dan saya sebagai orang teknik penyebab rusaknya UPS ini akan terus jadi misteri. Tapi polisi sendiri meminta waktu menyelidiki kejadian ini hingga satu bulan," tukasnya.

Satu-satunya alasan yang bisa diterima dari kerusakan ini adalah kualitas dari vendor UPS tersebut. Padahal, Johar mengaku, membeli UPS itu dengan harga lebih mahal dari UPS yang sebelumnya.

Johan mengaku satu unit UPS harganya bisa sampai USD 60 ribu atau sekitar Rp 564 juta (USD 1 = Rp 9.400). Sedangkan UPS yang dibeli sebelumnya, dibeli dengan harga USD 50 ribu.

"Setelah kejadian kemarin kita langsung mengganti UPS yang ada di gedung IDC ini. Total kita punya 8 UPS yang tersedia. Untuk meyakinkan, saat ini kita memesan UPS dari semua vendor yang ada," sebutnya.

UPS sendiri mempunyai fungsi ganda untuk menjaga server agar tetap terus menyala. Pertama, UPS ini berguna sebagai stabilizer di kala pasokan listrik tidak stabil atau mati.

"Jangankan mati, bila tidak stabil pun pasokan listrik dari PLN langsung diputus kemudian dayanya diganti dengan baterai yang mampu bertahan selama 30 menit. Bila kasusnya listrik mati, maka 30 detik setelah listrik mati langsung dialiri oleh genset. Makanya saya tidak habis pikir, kenapa bisa meledak dari dalam gitu," tandasnya.

Di gedung IDC di Duren Tiga sendiri terdapat 600 rak server, yang masing-masing lantai ditempati 300 rak. Rak tersebut dinamai berdasarkan warna, yakni autumn (orange), winter (biru), spring (hijau) dan summer (merah). Saat ini kondisi sudah berangsur normal.
22.09 | 0 komentar | Read More

Hati-Hati Penunjukan Langsung

catatan Unknown on 12.8.12 | 07.36

Penunjukan langsung adalah salah satu metode pelelangan yang ada dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang telah direvisi menjadi Perpres 70 Tahun 2012. Selama ini banyak kasus penunjukan langsung yang bermuara di penjara, dimana sebelumnya para pejabat dengan seenak hati menunjuk langsung pengadaan tanpa memandang aturan yang ada, mereka menunjuk orang-orang terdekat mereka, makelar atau orang-orang dilingkaran kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok mereka dengan  mark up harga, kolusi, korupso maupun nepotisme. 
Dalam pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 70 Tahun 2012 penunjukan langsung hampir sama dengan aturan lama tetapi ada beberapa hal yang ditambahkan. Penunjukan langsung dilakukan tanpa batasan nilai dan hanya dilakukan untuk pengadaan dalam keadaan tertentu atau barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya yang bersifat khusus. Jadi pejabat pengadaan/ Panitia/ PPK/KPA harus banyak membuat pertimbangan atau dalam arti berpikir seribu kali dalam melakukan penunjukan langsung.

Langkah Penunujukan Langsung
5 W dan 1 H adalah 
  1. What : apakah perlu dilakukan penunujukan langsung ? apa saja kriteria penunjukan langsung?
  2. Who  : Siapa yang kita mau tunjuk langsung? sesuai tidak kualifikasi perusahaan dengan paket pekerjaan yang akan kita lakukan penunjukan langsung?
  3. When : Kapan akan dilakukan penunujukan langsung
  4. Where : dimana proses penunjukan langsung tersebut dilaksanakan, cek profil perusahaan tersebut, dimana lokasi kantor perusahaan tersebut.
  5. Why : Kenapa kita pilih perusahaan tersebut, apa alasannya
  6. How : bagaimana mekanisme penunjukan langsung, lihat aturan-aturan yang mengatur tentang penunjukan langsung sesuai tidak dengan kriteria tersebut.
Hal- hal yang menjadi pertimbangan dalam penunjukan langsung:

Kategori pertama pada keadaan tertentu. 
yang masuk dalam kategori kondisi tertentu antara lain: 
Penanganan darurat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera, untuk:
    • pertahanan negara, dan/atau  
    • keamanan masyarakat, dan/atau  
    • keselamatan/perlindunganmasyarakat: 
      •  akibat adanya bencana alam dan/atau,  
      • bencana nonalam dan/atau bencana sosial; dan/atau
      • dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
      • akibat kerusakan infrastruktur yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pengertian dan/atau adalah bahwa boleh dilakukan penunjukan langsung pada keadaan tertentu yang memenuhi ketiga unsur tersebut diatas atau salah satu unsur yang memenuhi penunujukan langsung.

Kategori kedua barang/pekerjaan khusus
Yang masuk dalam kategori barang/pekerjaan khusus antara lain:
    • pekerjaan pengadaan mobil, sepeda motor dan/atau
    • kendaraan bermotor lainnya dengan harga khusus untuk pemerintah (Government Sales Operation/ GSO);
    • sewa penginapan/ hotel; atau
    • lanjutan sewa gedung/kantor, dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya. 
Dalam Perpres 70 Tahun 2012 pengertian dan/atau adalah bahwa boleh dilakukan penunjukan langsung pada barang/pekerjaan khusus yang memenuhi salah satu unsur tersebut diatas diluar itu harus dilakukan pelelangan. Jika tidak memenuhi salah satu unsur tersebut jangan coba- coba melakukan penunjukan langsung.

Kategori ketiga untuk pekerjaan perumahan masyarakat
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Kategori keempat adalah jasa konsultansi khusus
Pada Perpres 35/2011 (perubahan pertama Perpres 54/2010) telah ditambahkan pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Kategori kelima lelang ulang ( tambahan dalam Perpres 70 Tahun 2012)  
Penjunjukan langsung dapat dilakuan setelah lelang ulang gagal dengan pertimbangan  PA dengan tetap memperthatikan prinsip efisiensi , efektifitas dan akuntablitas dengang pertimbangan
    • hasil pekerjaan tidak dapat ditunda. (apakah tidak bisa ditunda tahun ini? apakah jika tahun ini tidak bisa dilakukan dapat dilakukan tahun depan?kalau bisa ditunda tahun depan ya sebaiknya jangan dilakukan penunjukan langsung) kecuali misalnya pengadaan makanan siswa? makanan rumah sakit?
    • menyangkut kepentingan /keselamatan masyarkat 
    • tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/ seleksi/ pemilihan langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Yang perlu diingat harus matang dalam dalam penunjukan langsung setelah lelang ulang ini, harus ada pernyataan dari PA selaku pengguna anggaran alasan untuk penunjukan langsung tersebut dengan memperhatikan ketiga unsur diatas berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas paket tersebut.
07.36 | 3 komentar | Read More

Perpres 70 Th 2012

catatan Unknown on 9.8.12 | 21.00

Setelah mengikuti sosialisasi perubahan Perpres 54 Tahun 2010 di Hotel Bidakara, dimana per 1 Agustus 2012, Perpres 54 Tahun 2012 tidak berlaku lagi, akan tetapi yang berlaku adalah Perpres 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010. Bagaimana dengan paket-paket lelang yang sedang berjalan?, untuk yang akan datang apakah masih harus mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 padahal ketika perubahan itu sudah di sahkan dan ditandatangani maka Perpres yang lama otomatis tidak berlaku lagi. Untuk itu maka akan diatur dalam Perka LKPP.
Satu hal bahwa Perpres 70 Tahun 2012 ini sangat terlambat dikeluarkan apalagi baru ditandatangani tanggal 1 Agustus 2012, dimana banyak paket sedang berjalan maupun yang akan dilakukan pelelangan. Bagaimana dengan pokja ULP masih mengacu kemana? Padahal perubahan ini adalah untuk mempercepat proses penyerapan anggaran. dan satu hal revisi perpres ini adalah yang terakhir ditandatangani Presiden. sedangkan untuk  lampiran Perpres 70 Tahun 2012 akan dikembangkan oleh LKPP dalam bentuk Perka yang disupervisi oleh Kementerian PPN. Satu hal semoga dengan disahkan Perpres 70 Tahun 2012 ini selain meningkatkan penyerapan anggaran adalah bagaimana kita bisa mengelola pengadaan menuju kearah yang lebih baik, bebas dari kolusi, korupsi maupun nepotisme dan meningkatkan profesionalisme para pihak pengadaan. Untuk Baca lebih lanjut silahkan baca Perpres dibawah ini


Dibawah ini matrix yang awal yang dipublikasikan dalam Majalah Kredibel Vol 2, tapi tidak jauh dari rencana awal revisi walau dalam detik-detik terakhir menurut Direktur Kebijakan Umum LKPP bahwa ada beberapa yang berubah pada detik-detik terakhir sebelum disahkan.

No
Materi Perubahan
Perpres 54 Th 2010
Perpres 70 Th 2012
1
Peraturan ttg tatacara pengadaan
Lampiran I, II. III, IVa. IVb, V dan VI
Tambah lampiran IVc Jasa Konsultansi melalui Seleksi Internasional
2
Perencanaan Pengadaan PA/KPA membuat RUP dan Pembiayaan
Pengangkatan dan pemberhentian
pejabat pelaksana pengadaan tidak
terikat tahun anggaran
3
Pengecualian kewajiban
bersertifikat bagi PPK
Semua PPK wajib bersertifikat
(tidak ada pengecualian)
Pengecualian diberikan kepada
K/L/D/I dengan kriteria:
a. Yang tidak memiliki personil
bersertifikat, dan
b. PPK yang dijabat oleh Eselon 1
atau 2, atau PPK yang dirangkap
oleh PA/KPA
4
Perubahan persyaratan
PPK
Semula berpendidikan S1
Diubah menjadi sekurangkurangnya
Golongan III A atau yang
disamakan
5
Menaikkan batas nilai
pengadaan langsung
barang/ pekerjaan
konstruksi/ Jasa Lainnya
Semula sampai dengan Rp 100
juta
Diubah menjadi sampai dengan Rp
200 juta
6
Menaikkan batas nilai
pelelangan sederhana dan
pemilihan langsung
Semula sampai dengan Rp 200
juta
Diubah menjadi sampai dengan Rp
5 miliar
7
Pendelegasian kewenangan
menjawab sanggahan
banding
Belum diatur
a. Untuk pengadaan nonkonsultan
dengan nilai > 100
M dan pengadaan konsultan
dengan nilai > 10 M dapat
didelegasikan kepada pejabat
Eselon 1/Sekda.
b. Untuk pengadaan nonkonsultan
dengan nilai sampai
dengan 100 M dan pengadaan
konsultan dengan nilai
sampai dengan 10 M dapat
didelegasikan kepada pj eselon
2 (K/L/I) atau PA (SKPD).
8
Penambahan kriteria
penunjukan langsung untuk
prasarana dan sarana
umum (PSU) perumahan
rakyat
Belum diatur
Pengadaan PSU untuk perumahan
rakyat dapat ditunjuk langsung
kepada developer (pengembang)
9
Tambahan pengaturan
International Competitive
Bidding (ICB) untuk
pekerjaan konsultan
Belum diatur
Menambahkan pengaturan tentang:
a. Persyaratan kualifikasi untuk
konsultan internasional
b. Tata cara evaluasi untuk
konsultan internasional
c. Standard bidding document
untuk konsultan internasional
10
Jangka waktu pelelangan
sederhana/pemilihan
langsung menjadi lebih
singkat
Semula minimum 14 hari Diubah
menjadi minimum 12 hari
11
Tambahan pengaturan
pelelangan terbatas untuk
pengadaan barang
Belum diatur
Penambahan pengaturan tentang:
a. Tata cara pelelangan terbatas
untuk pengadaan barang
b. Standard bidding document
untuk pelelangan terbatas
12
Menaikkan besaran nilai
jaminan sanggah banding
Jaminan sanggahan banding
ditetapkan sebesar 2/000 (dua
perseribu) dari nilai total HPS
atau paling tinggi sebesar Rp50
juta
Jaminan sanggahan banding
dinaikkan menjadi sebesar 1%
(satu persen) dari nilai total HPS
13
Tambahan pengaturan
tentang penetapan jumlah
pemenang lelang lebih dari
satu
Belum diatur
Tata cara pengadaan untuk
kegiatan pengelolaan kas dan
penerusan pinjaman, serta
pembiayaan melalui utang dan
portofolio utang diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan
14
Tambahan pengaturan
tentang besaran uang muka
untuk kontrak tahun jamak
Belum diatur
Tambahan uang muka yang
melebihi (15% dari total kontrak
atau 20% dari kontrak awal) dapat
diberikan dengan persetujuan
Menteri Keuangan
15
Tambahan pengaturan
perizinan kontrak tahun
jamak
Belum diatur
Untuk kontrak tahun jamak diatas
10 M dan/atau di luar pekerjaan
tertentu harus disetujui Menteri
Keuangan
16
Perubahan pengaturan
tentang tindak lanjut
pengaduan oleh aparat
penegak hukum (polisi dan
jaksa)
Semula setelah tandatangan
kontrak
Diubah menjadi : aparat
penegak hukum hanya dapat
menindaklanjuti pengaduan
korupsi pengadaan setelah serah
terima akhir pekerjaan dan
pembayaran final
17
Tambahan pengaturan
tindak lanjut lelang ulang
gagal
akuntabilitas
Belum diatur
Tambahan pengaturan : apabila
terjadi lelang ulang gagal maka
ULP dapat melakukan penunjukkan
langsung dengan syarat tidak
cukup waktu lagi untuk dilakukan
pelelangan serta memperhatikan
efisiensi, efektivitas, dan


MENGHILANGKAN MULTITAFSIR
 
No
Materi Perubahan
Perpres
Revisi Perpres
Mempertegas pihak yang
dapat melakukan sanggah
Semula pengaturan ini kurang
jelas
Dipertegas bahwa peserta yang
boleh melakukan sanggah hanya
peserta yang memasukkan
penawaran
Perubahan definisi “D”
dalam K/L/D/I yang semula
definisikan “SKPD” menjadi
“pemda” (dalam kaitannya
dengan pembentukan ULP)
Semula D didefinisikan SKPD
Definisi D diubah menjadi
Pemerintah Daerah
Ketentuan pengumuman
RUP untuk APBD di dalam
website
Semula website K/L/D/I
mendefinisikan “D” sebagai SKPD
Definisi D diubah menjadi
Pemerintah Daerah
Penegasan pihak yang
bertanggung jawab dalam
proses pemilihan adalah
Kelompok Kerja ULP
Kurang jelas (hanya disebut ULP)
Diperjelas bahwa: yang
bertanggung jawab dalam proses
pemilihan adalah Pokja ULP
Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP)
yang dibiayai APBD
Dilakukan setelah Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD
disetujui oleh DPRD
Dilakukan setelah APBD ditetapkan
dengan Perda
21.00 | 0 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut