Do'a ku

" Ya Allah, berikanlah hikmah dan masukanlah hambamu kedalam golongan orang-orang shaleh. Jadikanlah hambamu buah tutur yang baik bagi orang-orang ( yang datang ) kemudian, dan jadikanlah hambamu termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang penuh kenikmatan. "

+ Indeks »IPK

Indeks »Pojok Agama

Nasehat untuk diri sendiri atau teman-taman yang membaca ini, Sahabatku
Anak sholeh itu sangat taat pada Allah dan orang tuanya, selalu berdoa untuknya, bicara dengan tidak menatapnya (QS 17:23-24), tidak mengeluhkan kekurangannya, tidak berhitung, selalu mudah memaafkan kesalahannya, "ingat! kesalahannya tidak menutupi jasa besarnya dalam hidup kita", sampai berbeda agama sekalipun tetap berbhakti padanya tanpa harus mengikuti agamanya (QS 31:15)......lengkapnya

News Korupsi

Peranan PPK

catatan Unknown on 13.10.12 | 06.16

Bogor. PPK atau yang biasa disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa. Dimana keberhasilan/kegagalan dari kegiatan pengadaan ada ditangan PPK. PPK sebagai pemegang kekuasaan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilingkungan kerjanya, untuk itu maka PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain:
  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 
    • dan rancangan Kontrak.
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
  4. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8.  melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana diatas, dalam hal diperlukan, PPK
dapat:
  1. mengusulkan kepada PA/KPA:
    • perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    • perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  2. menetapkan tim pendukung;
  3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menjadi seorang sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
  8. Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
  9. Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
PPK sendiri merupakan pekerjaan tambahan bagi seorang pejabat yang ditunjuk, dimana walau sebagai pekerjaan tambahan tetapi PPK harus benar-benar mencurahkan tenaga, pikirian dan waktu bahkan tugas dan kewenangan dari PPK ini berhadapan langsung dengan ranah hukum. Coba kita lihat berapa banyak PPK harus sekolah di hotel prodeo?.
Begitu pentingnya seorang PPK maka untuk menjadi seorang PPK harus punya integritas tinggi yang bebas suap, bebas korupsi, bebas kolusi maupun bebas nepotisme. Apakah ada PPK seperti ini?

06.16 | 0 komentar | Read More

Kita VS Korupsi

catatan Unknown on 4.10.12 | 12.03

Pagi ini saat sampe kantor, terlihat spanduk besar bertuliskan Ayo nonton bareng film "Kita Vs Korupsi", Akhirnya pas kerjaan ngak terlalu banyak, ngajak teman lah ke gedung belakang. Film ini ditayangkan dikantor kami adalah bertujuan untuk mengingatkan dan mulainya proses zona integrasi bebas korupsi yang diselenggarakan oleh salah satu biro dan bekerjasama dengan LSM yang mengcreat film tersebut. Kurang lebih 90 menit saya menonton film yang terdiri atas beberapa film yang dibuat oleh masyarakat mengenai bagaimana korupsi di sekitar kita. Diakhir film selesai tiba-tiba sebelah saya nyeletuk "mas apakah panitia pengadaan tidak dapat komisi dari pihak penyedia dari paket yang dilelangkan?"khan nilainya lumayan gedhe"!.  Miris juga saya mendengar pertanyaan tersebut yang memang ditujukan keaku?"  Jawabku"waduh bu, saya tidak ngerti tu bu, itu mah urusan panitia dan penyedia, tanya aja ke panitia dapat apa tidak?". Mirisnya lagi khan baru aja kita nonton film mengenai bagaimana perilaku korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang punya kewenangan, apa ngak nyadar bgitu ya?. Ya saya harus ngomong apa lagi, karena sistemlah yang membuat korupsi seperti gurita yang menyebar dimana-mana tanpa kenal waktu, ruang dan siapa. 
Nah saya coba tuliskan sinopsis film "Kita Vs Korupsi"
  1. Rumah Perkara
    • "Film yang disutradarai Emil Heradi ini bercerita tentang seorang lurah yang ketika berkampanye menjanjikan kesejahteraan dan mengutamakan kepentingan rakyat, tapi ketika sudah terpilih justru melupakan janjinya dan berpihak pada pengembang. Janda desa jadi korbannya, karena menolaj pindah dari rumahnya, janda itu sekaligus rumahnya dibakar Ironisnya, anak kandung lurah tersebut justru tidak sengaja ikut jadi korban kebakaran.
  2. Aku Padamu
    • Disutradari Lasja F Susatyo, menceritakan sepasang kekasih yang ingin menikah diam-diam, tanpa rstu dari orang tua mereka, namun karena si perempuan tidak membawa kartu keluarga (KK), sipria berniat menyogok petugas KUA. Si perempuan menolaknya karena teringat nasib guru honorer SD-nya yang tidak diangkat tetap karena tidak mau memberi uang sogokan kepada ayah si perempuan itu.
  3. Selamat siang, Risa!
    • Disutradari Ine Febriyanti, film pendek ini menceritakan perempuan bernama Risa yang menolak sogokan karena keluarganya mendidik ia untuk jujur. Ayah Risa bekerja sebagai kepala gudang. ketika rekan-rekan kerjannya memanfaatkan gudang perusahaan yang kosong untuk menampung stok para pengepul beras, ia tak terpengaruh. Bahkan ketika anaknya sakit parah, ayah Risa tetap menolak uang sogokan salah satu pengepul beras itu
  4. Pssssstttt...Jangan Bilang Siapa-siapa.
    •  Film yang disutradari Chairun Nissa ini mengangkat kehidupan anakanak SMA yang justru mendapat pelajaran korupsi dari orang tua dan guru mereka sendiri, bukannya risih, mereka malah merasa bangga bisa mendapat barang dan jajan dari uang hasil korupsi.
Itu adalah seklumit cerita film Kita VS Korupsi, semoga dengan adanya tontonan tersebut membuka mata dan mata hati para pejabat atau pegawai untuk mulai hidup menjadi lebih baik, hidup untuk kehidupan berikutnya bukan hidup untuk saat ini dan ini juga membuat instropeksibagi diriku sendiri untuk belajar dan berusaha menjadi pegawai yang baik.
12.03 | 0 komentar | Read More

Tata Cara Penunjukan Langsung Kendaraan

catatan Unknown on 2.10.12 | 15.50

Pengadaan kendaraan bermotor yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 38 Ayat 5 e dengan bunyi "pengadaan kendaraan dengan harga khusus untuk pemerintah yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat". Penunjukan langsung dengan mengundang 1 penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara penunjukan langsung kendaraan dengan menggunakan SPLKB
  1. Inventarisir dulu kebutuhan akan kendaraan kantor antara lain:
    • Lihat RKKAKL
    • Kendaraan untuk siapa? Eselon I/II/Operasional
    • Lihat dealer/penyedia  yang menggunakan kontrak payung di Inaproc berdasarkan jenis kendaraan yang kita inginkan
    • Survey harga mobil dibeberapa dealer atau subdealer (untuk memastikan harga) dengan melihat acuanHPS di Inaproc.
    • Siapkan Dokumen Penunjukan Langsung Non Darurat
    • Dilakukan oleh siapa Pejabat Pengadaan? atau Panitia Pengadaan?
    • Siapa KPA dan PPK 
  2. Undang penyedia kendaraan (boleh penyedia yang kontrak payung atau dealer terdekat yang dapat menyediakan kendaraan pemerintah) hal yang yang dilakukan antara lain:
    • Konfirmasi Jenis Kendaraan yang diinginkan
    • Negosiasi harga (memegang acuan HPS yang di web inaproc
      • Negosiasi dilakukan dengan menggunakan acuan harga plat merah on the road harus lebih kecil dari palt hitam on the road
      • Negosiasi harga dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu.
    • Tanggal tagihan, tanggal bayar, tanggal datang STNK, tanggal datang kendaraan, dan tanggal datang BPKB
  3. Setelah mendapatkan data-data yang diminta tersebut diatas lalu mengisi aplikasi SPLKB
    • Dengan login menggunakan user id dan pasword
    • Pilih PL Kendaraan Bermotor
    • Klik Buat Paket
    • Isi data2 berupa
      • Informasi K/L/D/I
      • Persiapan
      • Proses penunjukan Langsung
      • Penunjukan Penyedia Barang (diisi setelah Proses Berlangsung) Simpan
      •  
    • Klik Tambah Kendaraan 
      • Isi jenis kendaraan dan Wilayah (muncul SBU Secara otomatis)
      • Data penyedia
      • Jenis Kendaraan
      • Jumlah Pesanan lalu Simpan
    •  Survey pasar (isi data-data survey)
    •  Negosiasi harga dan teknis (Isi) lalu simpan
    • Klik template kontrak (download)Setelah data-data kendaraan yang akan ditunjuk langsung lengkap, Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk men-download contoh format Kontrak Pengadaan dan diberikan kepada PPK yang akan melakukan kontrak dengan Penyedia. Kesepakatan yang sudah ada dalam contoh format Kontrak dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara PPK dengan Penyedia
    • Cetak Surat Pesanan, setelah kontrak ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, Panitia Pengadaan / ULP memasukkan informasi kontrak yang diperlukan pada SPLKP untuk mencetak Surat Pesanan. Panitia Pengadaan / ULP mewakili peran PPK untuk mencetak Surat Pesanan dalam SPLKP. Setelah Surat Pesanan dicetak, Panitia Pengadaan / ULP dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada PPK untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
    • Pembayaran serta serah terima kendaraan, STNK, dan BPKB, setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia akan mengirimkan tagihan pembayaran. Panitia / ULP memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, tanggal datang kendaraan, tanggal datang STNK, dan tanggal datang BPKB ke dalam SPLKP. 

Referensi:
Perpres 70 Tahun 2012
Perka Nomor 3 Tahun 2012
Inaproc
Sistem aplikasi SPLKB

15.50 | 5 komentar | Read More

Penunjukan Langsung Pada Lelang Ulang

catatan Unknown on 26.9.12 | 07.28

Dengan pengadaan secara elektronik,membuat penyedia dengan sesukanya mengikuti lelang yang diinginkan secara nasional sehingga berakibat banyaknya peserta lelang yang mendaftar, akan tetapi begitu tahap pemasukan penawaran yang memasukan cuma satu, dua paling banyak tiga. Fenomena tersebut membuat bertanya-tanya kenapa dan mengapa? apakah paket pengadaan yang ditawarkan tidak menarik? tidak menguntungkan? atau memang terlalu sibuk dengan paket-paket lelang lain? dan itu dialami banyak teman2 pengadaan, sehingga berakibat lelang menjadi mundur apalagi sudah mendekati akhir tahun atau anggaran SAL, APBNP maupun anggaran 99. Mau tidak mau maka panitia harus melakukan lelang ulang dan yang terjadi pada saat lelang ulang hanya ada satu yang memasukan penarawan? terus bagaimana tindak lanjutnya .Dalam pasal 84 ayat 4

"Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus pasca/prakualifikasi hanya 1 (satu)peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung"

Atas ayat tersebut sering teman-teman bingung bagaimana mekanismenya? Mekanisme seperti penunjukan langsung adalah ketika hanya ada satu penyedia maka dilakukan seperti penunjukan langsung dalam arti bahwa satu penyedia tersebut ditunjuk sebagai calon pemenang jika dokumen penawaran baik administrasi, kualifikasi, spesifikasi teknisnya maupun harga sesuai dengan yang diminta panitia dalam dokumen pemilihan, apakah perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi karena seperti penunujkan langsung? Untuk lelang dengan metode pascakualifikasi pengadaan secara elektronik tidak ada fasilitas untuk klarifikasi dan negosiasi sehingga penawaran yang disampaikan oleh satu penyedia dianggap sebagai harga persaingan karena penyedia tersebut tidak mengetahui jika hanya penyedia tersebut yang menawarkan sehingga harga yang ditawarkan adalah harga yang bersaing. Sedangkan yang menggunakan metode prakualifikasi penyedia saat pra mengetahui bahwa penyedia tersebut sebagai penyedia tunggal sehingga dapat dilakukan dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dimana untuk seleksi umum atau sederhana secara prosedural dan secara elektronik ada tahapan klarifikasi dan negosiasi harga.  Jika penawaran yang disampaikan penyedia tunggal dalam administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak sesuai maka harus dilelang ulang kembali. Begitu lelang ulang gagal apakah harus lelang ulang kedua atau bisa ditunjuk langsung? Berapa kali teman-teman pokja harus melelang ulang? 

Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 84 ayat 6, dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
  1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
  2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;dan
  3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Jadi begitu lelang ulang gagal pokja atau panitia dapat melakukan penunujukan langsung sesuai pasal 84 ayat 6 akan tetapi harus diingat didalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penunujukan langsung harus memuat tiga ketentuan tersebut  yang tidak terpisah karena dalam arti hukum kata "dan" dalam ayat tersebut dimaknai semua syarat harus berkesinambungan.

pertanyaannya jika lelang ulang gagal ?
  1. Apakah pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda untuk bulan depan? enam bulan berikutnya? atau untuk anggaran tahun depan?
  2. Apakah paket kita termasuk untuk kepentingan umum/ kepentingan masyarakat?
  3. Apakah masih cukup waktu untuk lelang ulang maupun pelaksanaannya? 
Jika ya, setelah lelang ulang gagal ya dapat dilakukan penunujukan langsung seperti pengadaan makanan untuk siswa, pengadaan makanan untuk pasien di rumah sakit atau yang masuk dalam kategori tersebut. 
Jika tidak ya sebaiknya dilakukan lelang ulang kembali, atau anggarannya dilakukan revisi untuk kegiatan lain jika tidak ya silahkan dikembalikan ke kas negara. 
Jika tetap mau melakukan Penujukan Langsung ya tanggung jawab masing-masing.

Referensi
1. Perpres 70 Tahun 2012

07.28 | 0 komentar | Read More

Hacker Server Lpse

catatan Unknown on 19.9.12 | 03.14

Dua hari yang melelahkan bagi teman-teman di lpse, dimana tiba-tiba aplikasi SPSE down, teman-teman admin sistem mencoba restart beberapa kali ternyata tidak bisa sampai akhirnya lpse on tapi itu juga berjalan dalam hitungan menit terus down lagi begitu terus sampai 2 hari. bahkan teman-teman admin sistem sampai angkat tangan tidak tahu harus berbuat apa lagi. Akibat dari itu teman-teman panitia pengadaan yang sedang melakukan proses lelang kalang kabut, karena proses lelang terhenti akibat gangguan sistem tersebut, bahkan ada yang sampai mendesak bagaimana caranya agar lpse segera on air lagi, kami hanya bisa menjawab " sedang kami usahkan semaksimal mungkin". bahkan perusahaan-perusahaan yang mau memasukan penawaran selalu gagal dan mungkin ada yang menganggap bahwa ada permainan dalam proses lelang yang mereka ikuti. Telepon, sms bertubi-tubi dari sorong, bone tegal dan beberapa UPT yang melakukan klarifikasi membuat baterai hp dari full sampai drop bahkan ada juga yang masih ngotot minta perubahan jadual, ya karena tugas saya layani dengan senang hati dan mencoba menenangkan teman-teman panitia pengadaan terhadap langkah yang harus dilakukan terhadap masalah yang terjadi. 

Karena tidak ada perubahan hari kedua kami datang ke LKPP, begitu sampai ke LKPP ternyata aplikasi on ya lumayan lama padahal belum ketemu teman2 it disana akhirnya ada obrolan teman2 jangan jangan on karena kita mau datang ke LKPP..he..he..akhirnya kita ketemu teman-teman it dan ngobrolah sampai ketemu titik praduga tak bersalah yaitu ada yang coba melakukan penyerangan ke lpse kkp atau yang dikenal dengan hacker karena ada ip yang coba terus-menerus mencoba masuk kedalam server lpse, wuuhh. setelah dicek bahwa ip tersebut domisilinya di USA. akhirnya hasil obrolan tersebut membuat kesimpulan bahwa kemungkinan ada yang sedang mencoba keamanan dari lpse terutama lpse tempat saya bekerja. Apa sebenarnya Hacker itu? Hacker dalam bahasa kita dinamakan Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.eh..eh ..jadi hacker adalah orang-orang pinter yang agak kebliger andai saja keterampilan dan keahlian tersebut untuk kebaikan wah dunia terasa indah (katanya). Nah ini tipe-tipe hacker atau peretas 
  • Elite : Juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka memahami sistem operasi sisi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrograman setiap harinya. Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya effisien & trampil,menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman yang dapat memasuki sistem tanpa terdeteksi, walaupun mereka tidak akan menghancurkan data-data yang ditemui. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang ada. 
  • Semi Elite:Hacker ini biasanya lebih muda daripada Elite.Mereka juga mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang komputer. Mereka mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya (vulnerability)). Biasanya dilengkapi dengan sejumlah kecil program cukup untuk mengubah program eksploit. Banyak serangan yang dipublikasi dilakukan oleh hacker tingkat ini. Sialnya oleh para Elite mereka sering kali dikategorikan Lamer.
  • Developed Kiddie: Sebutan ini terutama karena umur kelompok ini masih muda (ABG)dan masih sekolah. Mereka membaca tentang metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil dan memproklamirkan kemenangan ke peretas lainnya. Umumnya mereka masih menggunakan Grafic User Interface (GUI) dan baru belajar hal dasar dari UNIX, tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
  • Script Kiddie: Seperti developed kiddie, Script Kiddie biasanya melakukan aktifitas di atas. Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal. Biasanya tidak lepas dari GUI. Hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup pengguna Internet.
  • Lamer: Mereka adalah orang tanpa pengalaman dan pengetahuan yang ingin menjadi hacker (wanna-be hacker). Mereka biasanya membaca atau mendengar tentang hacker dan ingin menjadi seperti mereka. Penggunaan komputer mereka hanyalah untuk main game, IRC, tukar menukar software bajakan dan mencuri kartu kredit. Melakukan hacking menggunakan software trojan, nuke dan DoS. Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel. Karena banyak kekurangan untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai tingkat developed kiddie atau script kiddie saja.
Ya itu seklumit tentang hacker, saya lanjutkan ceritanya deh..dalam perjalanan pulang dari LKPP, saya sms ke semua teman-teman panitia pengadaan bahwa aplikasi bisa diakses kembali, maka secara otomatis sms, telepon dan email berdatangan untuk meminta perubahan jadual. begitu sampai dikantor sampai belum makan siang saya mencoba memfasilitasi teman-teman pengadaan untuk merubah jadual agar segera proses lelang dapat segera dilakukan lagi..eh..eh..kejadian tersebut berulang kembali sehingga teman-teman kejar mengejar dengan waktu agar bisa anwijing, bisa download dan bisa melakukan proses lelang saat lpse on dan kabar terakhir dari teman-teman admin sistem bahwa ada 9 IP yang berganti2 mencoba menerobos dan mengganggu jaringan lpse kami, mau ngak mau teman-teman admin sistem harus memelototi aplikasi lpse kira2 IP mana yang dicurigai melakukan serangan-serangan yang tidak jelas dan harus diblok, saya sendiri kurang tahu bagaimana semua itu terjadi apagi dunia it, saya hanya sebagai penikmat it. Agar hal ini tidak terjadi berulang maka harus dilakukan pengawalan sistem dengan membackup dan menyiapkan penangkal hacker atau virus serta menambal titik lemah di server lpse serta meningkatkan kualitas SDM di LPSE sehingga bisa memberikan yang terbaik untuk negaranya.


03.14 | 4 komentar | Read More

SIPJAKI

catatan Unknown on 14.9.12 | 11.12

Teman- teman pengadaan terutama yang sering melakukan pengadaan jasa kontruksi maupun konsultansi konstruksi sering melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi tenaga ahli. Nah disitu permasalahanya sering perusahaan menyampaikan dokumen sertifikasi tenaga ahli (SKA,SKT) dan IUJK yang tidak sesuai sehingga panitia atau pokja mengalami kesulitan membuktian keaslian SKA, SKT maupun IUJK. Untuk antisipasi hal tersebut Badan Pembina Konstruksi sudah melaunching SIPJAKI.

Apaan tuh SIPJAKI?
SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI diharapkan tugas-tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik antar instansi pembina dan masyarakat. 

Beberapa layanan informasi yang disediakan SIPJAKI antara lain: 
  1. Data Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang menampilkan daftar izin usaha jasa konstruksi (IUJK) badan usaha di seluruh Indonesia, termasuk status berlaku IUJK dan status pengenaan sanksi; 
  2. Data Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT)yang diambil dari sistem informasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; 
  3. Perangkat pembina jasa konstruksi nasional dan daerah, yang menampilkan profil lengkap pembina jasa konstruksi nasional dan daerah mulai dari susunan tim pembina jasa konstruksi, struktur organisasi tim pembina jasa konstruksi, alamat sekretariat Tim Pembina Jasa Konstruksi, dan rincian data personil yang duduk di dalam tim; 
  4. Informasi tentang kelembagaan Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi; 
  5. Data pekerjaan konstruksi yang telah dimulai pelaksanaanya dan badan usaha pelaksananya sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan dan badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksananya;
  6.  Data proses pelelangan pekerjaan konstruksi; Forum Business matching; serta Material dan Peralatan, yang ditujukan kepada penyedia jasa dan suplier peralatan dan material untuk melakukan transaksi secara online.
Dengan adanya SIPJAKI maka panitia dapat langsung melakukan klarifikasi secara online tentang tenaga ahli, SKA, SKT, SBU maupun IUJK sehingga data-data yang didapat lebih akurat dan bisa dibuktikan kebenarannya. Semoga Sukses
Silahkan akses di 
www.jasakontruksi.net
11.12 | 0 komentar | Read More

Belajar Tahu Tentang Asphal

Beberapa panitia sering mengadakan pengecoran jalan komplek atau jalan kantor dengan menggunakan aspal. disini saya coba memahami dan belajar mengenai aspal. Apa tuh aspal? Aspal ialah bahan hidro karbon yang bersifat melekat (adhesive), berwarna hitam kecoklatan, tahan terhadap air, dan visoelastis. Aspal sering juga disebut bitumen merupakan bahan pengikat pada campuran beraspal yang dimanfaatkan sebagai lapis permukaan lapis perkerasan lentur. Aspal berasal dari aspal alam (aspal buton} atau aspal minyak (aspal yang berasal dari minyak bumi). Berdasarkan konsistensinya, aspal dapat diklasifikasikan menjadi aspal padat, dan aspal cair.

Aspal atau bitumen adalah suatu cairan kental yang merupakan senyawa hidrokarbon dengan sedikit mengandung sulfur, oksigen, dan klor. Aspal sebagai bahan pengikat dalam perkerasan lentur mempunyai sifat viskoelastis. Aspal akan bersifat padat pada suhu ruang dan bersifat cair bila dipanaskan. Aspal merupakan bahan yang sangat kompleks dan secara kimia belum dikarakterisasi dengan baik. Kandungan utama aspal adalah senyawa karbon jenuh dan tak jenuh, alifatik dan aromatic yang mempunyai atom karbon sampai 150 per molekul. Atom-atom selain hidrogen dan karbon yang juga menyusun aspal adalah nitrogen, oksigen, belerang, dan beberapa atom lain. Secara kuantitatif, biasanya 80% massa aspal adalah karbon, 10% hydrogen, 6% belerang, dan sisanya oksigen dan nitrogen, serta sejumlah renik besi, nikel, dan vanadium. Senyawa-senyawa ini sering dikelaskan atas aspalten (yang massa molekulnya kecil) dan malten (yang massa molekulnya besar). Biasanya aspal mengandung 5 sampai 25% aspalten. Sebagian besar senyawa di aspal adalah senyawa polar.

Aspal dalam bahasa yang umum dikenal juga dengan “tar”. Untuk kata “tar” atau “aspal” sering digunakan secara bergantian, mereka memiliki arti yang berbeda. Salah satu alasan untuk kebingungan ini disebabkan oleh fakta bahwa, di antara negara-negara lain, ada perbedaan substansial dalam arti dihubungkan dengan periode yang sama. Sebagai contoh, aspal minyak di Amerika Serikat disebut dengan aspal, sedangkan di Eropa “aspal” adalah campuran agregat batu dan aspal yang digunakan untuk pembangunan jalan. Di Eropa, istilah aspal menunjukkan residu dari penyulingan minyak bumi. Aspal adalah campuran aspal dan bahan batu (kerikil, pasir, debu). Tar, yang sesuai dengan tar kata Inggris, adalah bahan yang terlihat mirip dengan aspal, tapi benar-benar berbeda dalam asal dan komposisi, dan, pada kenyataannya, yang diperoleh dari penyulingan batubara. Materi ini, dibandingkan dengan aspal, menunjukkan kandungan lebih tinggi dari hidrokarbon aromatik polisiklik dan senyawa lain yang banyak mengandung oksigen, nitrogen dan belerang.

Aspal beton (hotmix) adalah campuran agregat halus dengan agregat kasar serta bahan pengisi dengan bahan pengikat aspal yang dibuat dengan kondisi suhu panas tinggi. Dengan komposisi telah diteliti dan diatur didalam spesifikasi teknis.Berdasarkan bahan yang digunakan dan kebutuhan desain konstruksi jalan aspal beton mempunyai beberapa jenis, diantaranya adalah:
  1. Binder Course (BC) dengan tebal minimum 4 cm. Biasanya digunakan sebagai lapisan kedua sebelum wearing course. Digunakan untuk konstruksi lapis antara dengan beban berat, maksimum size agregat 1” 
  2. Asphalt Treated Base (ATB) dengan tebal 5 cm digunakan sebaga lapis pondasi atas konstruksi jalan dengan lalulintas padat. Digunakan untuk konstruksi Lapis Pondasi dengan beban berat (ATB 2-3) maksimum size agregat 1½, ATB 1-2 digunakan untuk konstruksi Lapis Pondasi dengan beban sedang maksimum size agregat 1” 
  3. Hot Roller Sheet (HRS)/Latston/ Laston 3 dengan tebal penggelaran minimun 3 s/d 4 cm, digunakan sebagai lapis permukaan konstruksi jalan dengan lalu lintas sedang. digunakan untuk konstruksi Lapis Permukaan, maksimum size agregat ¾”.Ada beberapa jenis lapis permukaan yang masih banyak dipakai oleh pemilik jalan di antaranya AC Laston dan HRS, kedua jenis ini digunakan pada konstruksi lapis permukaan dengan beban sedang 
  4. Fine Grade (FG) dengan ketebalan minimum 2,8 cm maksimun 3 cm biasanya digunakan untuk jalan perumahan dengan beban rendah. 
  5. Sand Sheet dengan ketebalan maksimum 2,8 cm. Biasanya digunakan untuk jalan perumahan dan perpakiran., maksimum size agregat ¼”, digunakan untuk lapisan non struktur, misalnya Lokasi parkir, lapangan tenis 
  6. Wearing Course (ACWC)/Laston dengan tebal penggelaran minimum 4 cm digunakan sebagai lapis permukaan jalan dengan lalu lintas berat., digunakan untuk konstruksi Lapis Permukaan, maksimum size agregat ¾.
Perkiraan harga aspal sesuai dengan kriteria :

.          Jenis ATB : harga Rp 825.000,-/Ton J    Jenis  ATB Binder : harga Rp 865.000,-/Ton
Jenis ATBL : harga Rp 865.000,-/Ton
Jenis ATWC : harga Rp 900.000,-/Ton
Jenis 3-Laston : harga Rp 950.000,-/Ton
Jenis Laston Spc : harga Rp 1.100.000,-/Ton
Jenis HRS : harga Rp 1.100.000,-/Ton
Jenis Sandsheet : harga Rp 1.300.000,-/Ton
Jenis Sand sheet spc : Hrt Rp 1.350.000,-/Ton

Emulsi : Rp 1.900.000,-/ Ton ( asphalt Cair )

Harga diatas belum termasuk :
- Transportasi pengiriman
- Sewa alat berat( Baby Roller dan Stemper ) dan transportasinya.
- Ongkos kerja pemasangan asphalt
- Material tambahan seperti batu makadam , Batu split aspal .
- Material lainnya 


r    Referensi                                                                                                                                                                                                  
      Http://id.wikipedia.org/wiki/Aspal
      Blog Ahmad hafizullah ritonga 


10.00 | 0 komentar | Read More
 

Arsipku

Pengikut